Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penjelasan terhadap Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023 berupa laporan keuangan yang memuat Laporan realisasi anggaran, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan neraca, Laporan operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowa,li Tahun Anggaran 2023 diatur dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan
ABSTRAK:
bahwa hak asasi manusia berupa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kewajiban Negara untuk menjamin dan melindungi dalam keikutsertaan dan berperan dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
bahwa kondisi kuantitas dan kualitas pertumbuhan dan perkembangan organisasi kemasyaralatan baik kuantitas dan kualitas di Kabupaten Morowali dengan segala potensi yang dimiliki membutuhkan upaya fasilitasi pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Daerah sehingga dapat berperan aktif dalam mewujudkan tujuan pembangunan di Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tenta-ng Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah melakukan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup organisasi kemasyarakatan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. asas, ciri, dan sifat;
b. bentuk dan fungsi;
c. hak, kewajiban, dan larangan;
d. pendaftaran;
e. pelaksanaan pemberdayaan Ormas;
f. kerjasama;
g. sistem informasi;
h. pelaporan;
i. penghargaan;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. pendanaan; dan
l. saksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan Daerah ini diundangkan.
13 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelayanan Jemaah Haji
ABSTRAK:
bahwa salah satu jaminan Pemerintah atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi warga yang menunaikan ibadah haji secara aman,nyaman, tertib dan sesuai syariat;
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan kepada jemaah haji yang berasal dari Kabupaten Morowali secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat dalam pelaksanaan ibadah haji sebagai bagian peningkatan dan pembangunan kualitas keimanan dan ketaqwaan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penyelenggaraan pelayanan jemaah haji, Penunjang penyelenggaraan ibadah haji, Pembinaan dan pengawasan, Peran serta masyarakat, Pendanaan, serta ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Penyelenggaraan pelayanan Jemaah Haji yang diatur dalam Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dalam penyusunan perencanaan pembangunan Daerah baik jangka panjang, jangka menengah maupun jangka pendek.
8 Halaman; Penjelasan 5 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2024
bahwa pariwisata merupakan penggerak perekonomian masyarakat perlu dikelola secara sistematis, terencana, terpadu, bertanggung jawab dan berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
bahwa desa di Kabupaten Morowali yalg memiliki keunikan, keindahan dan nilai keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan/atau hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan membutuhkan pembangunan dan pengembangan sebagai desa wisata;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan desa wisata serta pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan kepariwisataan diperlukan pengaturan mengenai desa wisata;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 10 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Kewenangan Pemerintah Daerah;
b. Kawasan Desa Wisata dan Penetapan Desa Wisata;
c. Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata;
d. Pengelolaan Desa Wisata;
e. Strategi basis pemberdayaan serta jenis usaha Pariwisata Desa Wisata;
f. Hak, kewajiban, dan larangan;
g. Promosi kawasan Desa Wisata;
h. Koordinasi;
i. Pendanaan; dan
j. Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 13 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2022 lentang Penyelenggaraan Kepariwisataan ( Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 031, Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Morowali
Nomor ...) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peratural Daerah ini diundangkan.
23 Halaman; Penjelasan 6 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 33 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peran Desa dalam Penurunan Stunting
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan manusia yang sehat, cerdas, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dan penurunan kasus stunting di desa secara terintegrasi di Kabupaten Morowali;
bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui konvergensi antara Kementerian/lembaga, Pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi, Kecamatan, dan Desa serta pemangku kepentingan;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pencegahan dan penurunan stunting di tingkat Desa perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. kewenangan dan tanggung jawab;
b. konvergensi pencegahan stunting;
c. tahapan konvergensi pencegahan stunting; dan
d. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur peran Desa dalam penanganan Stunting dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 32 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor ... Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Morowali Nomor ... Tahun 2024;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: l.aporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2O23 terdiri atas Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
5 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 31 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembentukan Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penanganan bencana, diperlukan dukungan dan peran serta masyarakat dalam pencegahan, kesiapsiagaan dan tanggap darurat bencana di lingkungan desa dan kelurahan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan serta peningkatan kelembagaan dan peran Desa dan/atau Kelurahan di Kabupaten Morowali;
bahwa untuk mendorong pelibatan pemangku kepentingan dalam tata kelola penanggulangan bencana, perlu mewujudkan desa tangguh bencana;
bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Desa dan/atau Kelurahan Tangguh Bencana dan memberikan arah kepastian hukum perlu adanya suatu peraturan dalarn Pembentukan Desa dan/ atarr Kelurahan Tangguh Bencana;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. fasilitasi pembentukan dan peningkatan kapasitas desa tangguh bencana dan kelurahan tangguh bencana;
b. pembentukan desa tangguh bencana dan kelurahan tangguh bencana;
c. pelaksana peningkatan kapasitas;
d. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kajian Risiko Bencana Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan mekanisme terpadu mengenai gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Morowali dan Membangun Kapasitas serta budaya aman dari bencana, dilakukan analisis tingkat ancaman, tingkat kenrgian dan kapasitas daerah;
bahwa kajian mengenai risiko bencana di Kabupaten Morowali dilakukan untuk mewujudkan keamanan dan perlindungan masyarakat terhadap bencana, menciptakan masyarakat yang Tangguh bencana, serta meningkatkan kepedulian sektor swasta dalam upaya-upaya Pengurangan Risiko Bencana;
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perencanaan Penanggulangan Bencana disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kajian risiko bencana daerah yang terdiri dari potensi bencana, aspek kajian, dan sistematika penyusunan kajian risiko bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
5 Halaman; Lampiran 1 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Peningkatan Mutu Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan yang bermutu dan bersinergi dengan program Pendidikan Nasional serta percepatan pelaksanaan program peningkatan mutu pendidik, tenaga kependidikan dan percepatan program penggerak di daerah;
bahwa untuk memberikan pedoman bagi pihak yang terkait dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan melalui dukungal kebijakan Program Sekolah Penggerak, Program Guru Penggerak, Program Pendidikan Profesi Guru, Peningkatan Kompetensi Kualifikasi Akademik, Peningkatan Kompetensi Pemberdayaan dan Pembinaan komunitas Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati di daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. Tujuan peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
b. Sasaran peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Tata cara penyelenggaraan; dan
d. Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melindungi informasi perlu dilakukan upaya pengamanan melalui penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah;
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan persandian secara aman dan mencegah penyalahgunaan informasi di daerah diperlukan suatu pedoman pelaksanaan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, yang menyatakan Bupati sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap Penyelengaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
a. penyelenggaraan;
b. penetapan pola hubungan komunikasi sandi;
c. operasional dukungan persandian untuk pengamanan informasi;
d. layanan sertifikat elektronik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
14 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat