Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kajian risiko bencana daerah yang terdiri dari potensi bencana, aspek kajian, dan sistematika penyusunan kajian risiko bencana daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat