PERDA Kab. Belu No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a.vbahwa perangkat daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan prinsip otonomi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
b. bahwa untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemeritahan, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kelembagaan perangkat daerah sesuai tipologi berdasarkan hasil asistensi dan verifikasi kelembagaan agar tepat ukuran dan tepat fungsi sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Belu;
c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab perangkat daerah maka perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nornor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, diubah
7 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penetapan; Bab 3. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 4. Kepegawaian; Bab 5. Pendanaan; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
3 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 05
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti Menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Ketentuan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Belu Bhakti menjadi Perusahaan Umum Daerah Belu Bhakti.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Hukum, Nama, Tempat Kedudukan dan Jangka Waktu; Bab 3. Maksud, Tujuan dan kegiatan Usaha; Bab 4. Modal Usaha; Bab 5. Organ dan Kepegawaian; Bab 6. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya; Bab 7. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; Bab 8. Penetapan Penggunaan Laba; Bab 9. Penugasan Pemerintah dan Anak Perusahaan; Bab 10. Perubahan, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran; Bab 11. Evaluasi; Bab 12. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 13. Ketentuan Peralihan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 1988 tentang Pendirian Dan Pengurusan Perusahaan Daerah Belu Bhakti, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman; 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 04
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa upaya mewujudkan penyelenggaraan keuangan daerah yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab perlu dilaksanakan untuk sebesar-sebasarnya demi kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sebagai pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten Belu dalam penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian maka perlu diatur di dalam peraturan daerah;
c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum serta sebagai penjabaran lebih teknis dari peraturan perundang-undangan mengenai tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti kerugian maka perlu ditetapkan di dalam peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kewajiban dan Larangan; Bab 3. Kelembagaan; Bab 4. Informasi dan Pelaporan Kerugian Daerah; Bab 5. Penyelesaian Kerugian Daerah; Bab 6. Kadaluwarsa; Bab 7. Penghapusan; Bab 8. Pembebasan; Bab 9. Penyetoran; Bab 10. Pelaporan; Bab 11.Ketentuan Lain-Lain ; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 03
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023 - 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Darrah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bcbcrapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan; Bab 3. Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan; Bab 4. Strategi Pembangunan Kepariwisataan; Bab 5. Rencana Perwilayahan Pariwisata; Bab 6. Program Pembangunan Kepariwisataan; Bab 7. Penghargaan; Bab 8. Pembiayaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 02
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa mengatur bahwa Pedoman teknis mengenai peraturan di Desa diatur dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di Daerah;
c. bahwa untuk memberikan jarninan kepastian hukum dalam penyusunan Peraturan Desa di Kabupaten Belu maka Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 75 Tahun 2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 75
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa yang Berasal dari Kabupaten Belu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa yang Berasal Dari Kabupaten Belu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran; Bab 3. Bantuan Pendidikan; Bab 4. Mekanisme Pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan; Bab 5. Besaran Bantuan; Bab 6. Mekanisme Penyaluran; Bab 7. Pembatalan; Bab 8. Sanksi; Bab 9. Pembiayaan; Bab 10. Monitoring dan Evaluasi; Bab 11. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Bab 12. Penutup; Bab 13. ; Bab 14. ; Bab 15. Pembiayaan; Bab 16. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 71 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Belu Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 71
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu, perlu dilakukan Penyederhanaan Struktur Perangkat Daerah melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional; b. bahwa penyederhanaan struktur organisasi di Kabupaten Belu telah memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor : 061/4244/OTDA tanggal 29 Juni 2021 Hal : Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Belu Nomor 75 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Belu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 38 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 70 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Belu Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 70
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belu, perlu dilakukan Penyederhanaan Struktur Perangkat Daerah melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
b. bahwa penyederhanaan struktur organisasi di Kabupaten Belu telah memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor : 061/4244/OTDA tanggal 29 Juni 2021 Hal : Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Belu Nomor 74 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Belu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman; 27 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 69 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Belu Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Belu Tahun 2022 Nomor 69
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu, perlu dilakukan Penyederhanaan Struktur Perangkat Daerah melalui Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional;
b. bahwa penyederhanaan struktur organisasi di Kabupaten Belu telah memperoleh rekomendasi Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor : 061/4244/OTDA tanggal 29 Juni 2021 Hal : Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kedudukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Tugas dan Fungsi; Bab 4. Jabatan Fungsional; Bab 5. UPTD; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022.
Peraturan Bupati Belu Nomor 73 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Belu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman; 18 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat