PENGENDALIAN PENCEMARAN-DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN hiDUP
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa dalarn . rangka melaksanakan pernbangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar clan terenca.na dalam mengelola Sumber Daya Alam untuk rneningkatkan .kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antara berbagai US3ha dan atau kegiatan;
b. bahwa Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalem kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya pencemarnn dan Kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan atau kegiatan, sehiagga perlu dilakukan upaya pengendaliannya;
c. bahwa Pernerintah Kota Palopo berwewenang rnenyelenggaraka.n upaya Pengelolaan, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang
merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup
sesuai ·dengah keburuhan dan kemampuan:
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
pada huruf a, · -huruf b, -dan huruf c, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah.tentang Pengeodalian Pencemaran dan
Kerusakan Lingkungan Hidup,
l. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 997 Nomor 68 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
2. Undang-undang No. 41 Tahun 1999, tentang Pokok-Pokok
Kehutanan (Lernbararr Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3888);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa Dan Kota Palopo di Propinsi Sulawesi Selataif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nornor 4186)�
4. Undang - undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun
2004 Nomor 125. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437). sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang•
Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59. Tam bahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengeloiaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor
84, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 739):
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sarnpah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851 );
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor J2. Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGENDALlAN PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
BAD III PENGENDALIAAN KERUSAKAN UNGKUNGAN HIDUP
BAB IV WEWENANG DAN KEWAJIBAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI PERIZINAN
BAB XIV KETENTUANPERALIHAN
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2009.
PERATURAN DAERAH KOTA PALOPO NOMOR 5 TAHUN 2009 TENTANG PENGENDALlAN PENCEMARAN DAN PENGRUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan terencana dalam mengelola SDA untuk meningkatkan kesjahteraan dan mutu hidup perlu dijaga keserasian antara berbagai usaha dan atau kegiatan; Kota Palopo sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah berpotensi untuk terjadinya oencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaaan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 2. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan; 3. Undang-Undang No. 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo; 4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 5. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
MENGATUR TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2009.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo No. 32 TAhun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khusunya pelayanan kesehatan pada RSUD Sawiregading Palopo dan Puskesmas dalam wilyah Kota Palopo.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;2. Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan; 3. Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN; 5. Undang-Undang No 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan; 6. Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 7. Undang-Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2009.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 32 Tahan 2003
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan tidek sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat maka dipandang berlu untuk dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masy arakat
khususnya
pelayanan keschatan
pada
Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Palopo dan Pusat Kesehatan Masyarakat dalam wilayah Kota Palopo maka perlu mengenakan Retribusi Pelayanan Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Palopo tentang Retribus!
Pelayanan Kesehatan
1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tam bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209):
2 Undang - Undang Nomor 25 Tahul 1992 tentang
Keschatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495)r
3. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahin 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685); sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nom a
34 Tarun 2000 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,. Tambahan
Tembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang - Undang Namor 28 Tahun 1999 tentang Pen yelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolus dan Nepotisine (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Monor 385 1): =
5. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lemberan Negara Repubik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
6. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Keuangan Negara (Lemberan Negara Republik Indonesia Tahun 200G
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Non or 4286);
7. Undung - Undang Namor I Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5. Tambahan Lembaran Negara Republi!: Indonesia Nomor 4355):
8. Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
9. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerinahan Daerah (Lembaran Negara Republik . Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebegaimana telah diubah dan terakhir dengan Undang
- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lombaran Negara Republik Indonesia Nomo: 4844);
10. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah
(Lembaran
Negara Republik
Indonesa Tahuan 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nemor 4438);
11. Peraturan Pemerirtah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab
Undang - Undang Hukuns
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nome 36. Tambahan Lembaran Negara
Republik Incionesid Nomor 3258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribus Daerah (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahuan 2001 Nomor
119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 4737)
14. Keputusan
Menteri
Keschatan
Nomor
582/Menkes/SK/VJ/I 997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit• Pemerintah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pem ungutan Retribusi Daerah;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan d bidang Retribusi Daerah;
17. Képutusan Minteri Dalan Negeri Noñor 11s Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah
Tinglat 1 dan Daerih Tingkat IT;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahu 1999 fentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pengel daan Pajak dan Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002
lentang
Pedoman
Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan
Pengawasan Kenangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kota Pal opo
21. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading Kota
Pal opo
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : NAMA OBJEK, SUBJEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI
BAB III : PENGHITUNGAN DAN JENIS PELA YANAN KESEHATAN
YANG DIKENAKAN RETRIBUSI
BAB IV : KOMPONEN TARIF PELAYANAN
BAB V : TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI : TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB VII : PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB VIII : KADALUARSA PENAGIHAN
BAB IX : PENYIDIKAN
BAB X : SANKSI ADMINISTRASI DAN KETENTUAN PIDANA
BAB XI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2009.
Hal hal yang belum.diatur
dalam Peraiuran Daerah ini sepanjang rnengenai teknis
pelaksanaannya akan
diatur lebih lanjut
dengan Peraturan dan/atau Keputusan
Walikota
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2009
PembeNTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADIng KOTA PALOPO
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2009 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk rnemenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (I ) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat daerah maka perlu penata kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di nt1rn { di pandang pcrl u mernbentuk Organisasi dun T111U Kerja Rumah Sakit Urnurn Daerah Sawerigading Kola Palopo yang ditetapkan dengan Pcraturnn Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik [ndonesia Tahun 1974 No.55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
2. Undang-Undang Nornor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamaa dan Kota PaJopo di Provinsi Sulawesi Selatan · Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara cepublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor IO Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004· Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentanu Perncrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor l 25, Tambahan Lernbaran Negara Repub!ik Indonesia Nornor -1-437) Scbagaimana telah diubah beberapa kali dan tcrakhir dengan Undang-Undang Nornor 12 Tahun tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun :oox
Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara :4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentanu Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor I 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor -t-l38):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentanu Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerincah. Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemeri ntahan Daerah Kabupaten I Kota (Lembaran '.(egara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentanu Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran :Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor -89.
Tambahan Lembaran Nomor 4741); Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
9. Pcraturan
I)aei.a, h Katac
Palopo Nomor O I Tah• un•
,f. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat
I )acrah Kota Palopo yang disingkat DPRD.
2008 Tentang Urusan Pemcrintahan yang rnenjadi
kcwenanuan Pernerintah Daerah Kota Palopo
(I .embaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI TATA KERJA
BAB VII RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2009.
PERATURAN DAERA.H KOTA PALOPO NOMOR 1 TAHUN 2009
TENTANG
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH (RSUD) SAWERIGADING KOTA PALOPO
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo No. 1 Tahun 2009
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
ABSTRAK PERATURAN
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2009/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan · Pasal 2 avat ( 1)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah maka perlu penataan
kembali Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota Palopo;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada hurul a di nus dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sawerigading
Kola Palopo yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 1974 No.55, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tabun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mama a dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara epublik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004. :
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389):
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44371
Sebagainana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tenang perubahan Kedua atas
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerinah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438):
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah.
Pemerintahan Daerah Provinsi. dan Pemerintahan
Dacrah Kahupaten / Kota (Lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor
82.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Vegara
Repubtik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89.
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 01 Tahun
2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah Kota Palopo
(lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2008 Nomor
03);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
BAB III : TUGAS POKOK DAN DAN FUNGSI
BAB IV : SUSUN ORGANISASI
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : RICIAN TUGAS DAN FUNGSI
BAB VIII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2009.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palopo Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sawerigading Kota.Palopo
dinyatakan tidak berlaku lagi.
12 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 58 Tahun 2024
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024. Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 58, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 58
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO
NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/449/B. Hukum tentang Penetapan Kondisi Darurat Pada Jembatan Jalan Andi Massimpuang Kota Palopo Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Halaman 52 Angka 4 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Ketentuan Belanja Tidak Terduga.
c. bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggar
, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Palopo tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)·
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 140);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
12. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
13. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga;
14. Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 56 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2024 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal II
Pelaksanaan perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal III
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2024.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 56 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR: 58 TAHUN 2024
6
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 57, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6770);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 569);
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN
3. KEMITRAAN
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. PENDANAAN
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pembentukan dan Pemilihan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2023 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 56 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 56, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 56
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, perlu ditetapkan Peraturan WALI KOTA tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kata Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Togas dan Wewenang Serta Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi Sulawesi-Selatan;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
20. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operaional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
25. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2207 /X/Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;
Pasal 1
Dalam Peraturan WALI KOTA ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp977.636.368.667,- (Sembilan ratus tujuh puluh tujuh milyar enam ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) bertambah sebesar Rp27.668.653.602,- (Dua puluh tujuh milyar enam ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus dua rupiah) sehingga menjadi Rpl.005.305.022.269,- (Satu triliun lima milyar tiga ratus lima juta dua puluh dua ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pasal 3
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan WALI KOTA ini terdiri dari:
pasal 4
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan WALI KOTA ini.
Pasal 5
Pelaksanaan penjabaran Perubahan APBD yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 6
Peraturan WALI KOTA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan WALI KOTA ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palopo.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 56 TAHUN 2024
57
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 55 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 55, BERITA DAERAH KOTA PALOPO TAHUN 2024 NOMOR 55
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkem bangan peraturan perundang-undangan khususnya regulasi mengenai arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
6. Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 994);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA KELOLA SPBE
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Arsitektur SPBE
Bagian Ketiga
Peta Rencana SPBE
Bagian Keempat
Rencana dan Anggaran SPBE
Bagian Kelima
Proses Bisnis
Bagian Keenam
Data dan Informasi
Bagian Ketujuh
Infrastruktur SPBE
Bagian Kedelapan
Aplikasi SPBE
Bagian Kesembilan
Keamanan SPBE
Bagian Kesepuluh
Layanan SPBE
BAB III
MANAJEMEN SPBE
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Manajemen Risiko
Bagian Ketiga
Manajemen Keamanan Informasi
Bagian Keempat
Manajemen Data
Bagian Kelima
Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi
Bagian Keenam
Manajemen Sumber Daya Manusia
Bagian Ketujuh
Manajemen Pengetahuan
Bagian Kedelapan
Manajemen Perubahan
Bagian Kesembilan
Manajemen Layanan SPBE
BAB IV
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kedua
Audit Infrastruktur SPBE
Bagian Ketiga
Audit Aplikasi SPBE
Bagian Keempat
Audit Keamanan SPBE
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
BAB VI
PENDANAAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2024.
Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkup Pemerintah Kota Palopo (Berita Daerah Kota Palopo Tahun 2020 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERATURAN WALI KOTA PALOPO NOMOR 55 TAHUN 2024
23
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat