Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
menghapus ketentuan Pasal 1 angka 2 (dua) diubah, dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat), dan angka 4 (empat), ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan ditambahkan ayat (5), diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan Penataan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.10 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.10 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua), dan angka 4 (empat) diubah, dan ditambahkan angka 10 (sepuluh) dan angka 11 (sebelas), ketentuan Pasal 2 huruf l diubah, ketentuan Bagian Kedua belas diubah, ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) diubah.
6 halaman, Lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perubahan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inpektorat ,Bapeda Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
berdasarkan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, perlu dibentuk Perangkat Daerah Badan Penamanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.14 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2010; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.9 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
Pasal 1 angka (satu), angka 2 (dua) diubah, disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga), dan angka 4 (empat), dan ditambahkan angka 9 (sembilan) sampai dengan angka 17 (tujuh belas), diantara Pasal 2 huruf g dan huruf h di sisipkan 1 (satu) huruf dan huruf i dihapus, diantara Bagian Ketujuh dan Bagian Delapan disisipkan 1 (satu) Bagian yakni Bagian Ketujuh A yang terdiri dari Pasal 17A dan Pasal 17B, ketentuan Bagian Kesembilan dihapus, ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 31 ayat (1) diubah, ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah.
8 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas pemerintahan daerah, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.57 Tahun 2007; Perda No.8 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.8 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
mengubah ketentuan Pasal 1 angka 1 (satu), angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga), ketentuan Pasal 5 ayat (1), dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Perda No.8 Tahun 2009.
6 halaman, Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2015
untuk memenuhi ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan penyusunan peraturan yang mengatur tentang Pajak Parkir.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; Perda No.3 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai Nama, Objek dan Subjek Pajak, Tata Cara Penghitungan, Penetapan dan Pembayaran Pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
17 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
dengan adanya penambahan barang milik daerah yang dapat menjadi obyek retribusi maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.17 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf f dihapus dan ditambahkan huruf g dan huruf h, ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Keparawisataan
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan, Pemerintah Daerah memberikan dukungan regulasi dengan maksudmemberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada Pengusaha Pariwisata.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996; PP No.74 Tahun 2005; PP No.50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No.PM.97/HK.501/MKP/2010.
dalam PERDA ini diatur mengenai Jenis Usaha Pariwisata, Tanda Daftar Usaha Parawisata, Peran Serta Masyarakat dan Pengawasan dalam Rangka Pendaftaran Usaha Parawisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
17 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 115ayat (2) UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ketentuan dalam Pasal 52 PP No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang MengandungZatAdiktifBerupaProdukTembakau bagi Kesehatan, dan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatandan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan No.7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.109 Tahun 2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penetapan Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah dalam Mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Persyaratan Anggota BPD, Pengisian keanggotaan dan Penetapan Keanggotaan BPD, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, serta Pembiayaan Penetapan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.12 Tahun 2006.
17 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Persyaratan Calon Perangkat Desa, Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Perangkat Desa, serta Struktur Organisasi Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.11 Tahun 2006.
12 halaman, Penjelasan 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat