Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pajak Daerah; Retribusi; Retribusi Jasa Umum; Retribusi Jasa Usaha; Retribusi Perizinan Tertentu; Pemnungutan Pajak dan Retribusi; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi; Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD; Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat