Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah, diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan dan mengintensifkan potensi retribusi yang sudah ada. Seiring dengan berkembangnya objek-objek baru, perlu dilakukan penyesuaian jenis objek retribusi dan besaran tarif retribusi.
dasar hukum: : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 tentang Perubahan atas UU No.31; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.3 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada ketentuan pasal dalam Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (6) Perda No.13 Tahun 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
berdasarkan Putusan MK No.46/PUU-XII/2014, penjelasan Pasal 124 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Daerah Retribusi Daerah besaran tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebasar 2% dari NJOP menara telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28F UUD 1945. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI No.: S-743/PK/2015 Tanggal 18 November 2015, Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat penggunaan jasa dan tarif retribusi.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Polewali Mandar No.18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
mengubah ketentuan Pasal 9, ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) serta menambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (3), dan ayat (4) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.18 Tahun 2011.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas penerimaan pendapatan pada objek wisata mampie maka penerimaan pendapatan yang selama ini berupa retribusi akan diubah menjadi penerimaan pajak parkir, pajak hiburan, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Berdasarkan ketentuan pada huruf a, maka perlu merubah Perda No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dimana dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c angka 1 yang didalamnya menyebutkan salah satu objek retribusi.
dasar hukum: 26 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; Perda No.17 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Polewali Mandar No.17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2017.
menghapus ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dihapus, diantara BAB XIII dan BAB VIV disisipkan 1 (satu) Bab yakni BAB XIIIA, dan diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 17A Perda Kabupaten Polewali Mandar No.17 Tahun 2011.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017;
ABSTRAK:
Peraturan Daerah tentang APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017.
dasa hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.37 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.2 Tahun 2012; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.45 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.14 Tahun 2016; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.18 Tahun 2016.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, jenis, dan tipologi perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, dan staf ahli.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
mencabut berlakunya Perda No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2016, Perda No.9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Perda Kabupaten Polewali Mandar No.2 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Polewali Mandar No.3 Tahun 2016, dan Perda No.11 Tahun 2009.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, pertanggungjawab terkait ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan PT. Bank Sulselbar.5
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan peran serta badan usaha agar mampu mendukung penguatan perekonomian dan meningkatkan pendapatan asli daerah serta upaya pemerataan kesejahteraan masyarakarat, diperlukan penguatan modal dari sumber dana yang potensial untuk dikembangkan melalui penambahan penyertaan modal pemerintah daerah.Bahwa penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat karena dianggap mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan pendapatan asli daerah.
dasar hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011;Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.7 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1) penyelenggaraan penyertaan modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya; 2) besaran penyertaan modal; 3) penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo;
ABSTRAK:
penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Wai Tipalayo dalam rangka mendorong kinerja dalam mencapai sasaran terhadap pelayanan air minum di Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.49 Tahun 2011; Permendagri No.52 Tahun 2012; Perda No.4 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai besaran penyertaan modal, penganggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban terkait Iktisar Laporan Keuangan Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
6 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
ABSTRAK:
dalam rangka pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, peningkatan mutu intensifikasi ternak, serta tetap terciptanya keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas, dibutuhkan penyesuaian, maka perlu diadakan perubahan pengaturan, pemeliharaan dan penertiban ternak.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.41 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2000; PP No.74 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
menubah ketentuan Pasal 1 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) diantara huruf a dan huruf b yakni huruf a.1 dan huruf m dihapus serta ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf t, ketentuan Pasal 3 diubah, ketentuan Pasal 4 diubah, ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), ketentuan Pasal 7 diubah sehingga, ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) di ubah, dan ketentuan Pasal 20 diubah.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
ABSTRAK:
untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggungjawab Pemerintah terhadap penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, serta hak dan kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
34 halaman, Penjelasan 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat