Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah kepada perusahaan daerah
telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 3
Tahun 2010;
b. bahwa Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sudah tidak
sesuai lagi dengan Peraturan Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11
Tahun 2012 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan
Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu
diganti dengan Peraturan Daerah yang
baru;
Dasar Hukum: Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah yang terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009;
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah;
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa keuangan desa sebagaimana
diatur dalam Pasal 212 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah merupakan
sumber utama untuk mendanai
penyelenggaraan pemerintahan desa dan
pemberdayaan masyarakat desa;
bahwa agar keuangan desa dapat dikelola
dengan baik, berhasil guna, dan berdaya
guna dipandang perlu diberikan pedoman
dalam pelaksanaannya;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2012;
Materi Pokok: Asas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; Struktur Apbdesa; Penyusunan Rancangan Peraturan Desa
Tentang Apbdesa; Evaluasi Dan Penetapan Apbdesa; Pelaksanaan Apbdesa; Perubahan Apbdesa; Penatausahaan Keuangan Desa; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbdesa; Pembinaan Dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 22 Tahun 2006
tentang Keuangan Desa;
Jumlah Halaman: 31 HLM, Penjelasan: 21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Ppkd; Azas Umum Dan Struktur Apbd; Penyusunan Rancangan Apbd; Penetapan Apbd; Pelaksanaan Apbd; Perubahan Apbd; Pengelolaan Kas; Penatausahaan Keuangan Daerah; Akuntansi Keuangan Daerah; Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd; Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan
Keuangan Daerah; Kerugian Daerah; Pengelolaan Keuangan Blud;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Jumlah Halaman: 161 HLM, Penjelasan: 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif
dan Pemberian Kemudahan Penanaman
Modal di Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif
dan Kemudahan Penanaman Modal;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Asas Dan Sasaran Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Kriteria Dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal; Kriteria Dan Bentuk Percepatan Penanaman Modal; Insentif Dan Kemudahan; Tata Cara Pemberian Insentif Dan
Pemberian Kemudahan; Dasar Penilaian Pemberian Insentif
Dan Pemberian Kemudahan; Jenis Usaha Atau Kegiatan Yang Memperoleh
Insentif Dan Pemberian Kemudahan; Peran Pemerintah Daerah; Koordinasi Dan Pengendalian Percepatan
Penanaman Modal; Pelaporan Dan Evaluasi; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan; bahwa secara geografis, geologis, hidrolis dan
demografis, Kabupaten Gunungkidul
memiliki karakteristik yang memungkinkan
rawan bencana baik yang disebabkan oleh
faktor alam, faktor non alam maupun faktor
manusia yang dapat menyebabkan
timbulnya korban jiwa, kerugian harta
benda, lingkungan dan dampak psikologis
bagi masyarakat;
bahwa bencana dapat menghambat dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan
hasilnya sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan secara sistematis,
terencana, terkoordinasi, terpadu, cepat dan
tepat; bahwa upaya penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada huruf b,
dilaksanakan untuk memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari
ancaman bencana dan menjamin
terselenggaranya penanggulangan bencana
mulai dari pra bencana, saat tanggap darurat
dan pasca bencana;
Dasar Hukum; Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarata Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 6 Tahun 2011;
Materi Pokok: Asas, Prinsi, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha, lembaga Internasional, Lembaga Kemasyarakatan dan Media MAssa; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Pemantauan dan evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 54 HLM; Penjelasan: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaran Kepariwisataan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mendukung
pengembangan kepariwisataan
dipandang perlu pengaturan tentang
penyelenggaraan kepariwisataan;
b. bahwa pengaturan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dimaksudkan untuk mengangkat dan
melindungi nilai-nilai budaya, agama,
adat istiadat, optimalisasi potensi
ekonomi dan karakteristik Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2003
tentang Usaha Pariwisata dan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin
Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, sehingga perlu
mengatur kembali peraturan daerah
dimaksud;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
1996; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
2011; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.85/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.86/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.87/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.88/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.89/ HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.91/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.92/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.93/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.94/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.95/HK.501/
MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.96/HK.501/
MKP/2010; eraturan Menteri Kebudayaan dan
Pariwisata Nomor: PM.97/HK.501/
5 6
MKP/2010; Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011;
Materi Pokok: Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Pembangunan Kepariwisataan; Pengembangan Daya tarik Wisata; Usaha Pariwisata; Kerjasama Pengelolaan daya Tarik Wisata; Pendaftaran Usaha PAriwisata; HAk dan Kewajiban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun
2003 tentang Usaha Pariwisata;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2003 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata
Jumlah Halaman: 42 HLM; Penjelasan: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013
PERDA Kab. Gunungkidul No. 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan merupakan urusan
wajib dalam rangka memberikan
perlindungan, pengakuan, penentuan
status pribadi dan status hukum setiap
peristiwa kependudukan, dan peristiwa
penting yang dialami oleh penduduk
Kabupaten Gunungkidul yang berada di
dalam dan di luar Kabupaten
Gunungkidul;
bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan, perlu adanya peraturan
daerah tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dinamika
penduduk serta peraturan perundangundangan yang berlaku, sehingga perlu
diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
102 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun
2012; Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun
2000; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun
2004; Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
18 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Hak dan Kewajiban Penduduk; Kewenangan Penyelenggara
Administrasi Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pendataan Penduduk Rentan Administrasi
Kependudukan Dan Penduduk
Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri; Penerbitan Dokumen Kependudukan
Bagi Petugas Rahasia Khusus; Data Dan Dokumen Kependudukan; Pencatatan Sipil; Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan; Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
Dalam Keadaan Darurat Dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data; Pelaporan; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Jumlah Halaman: 75 HLM, Penjelasan: 26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2013
Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 1
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam upaya mewujudkan
ketertiban hukum di dalam
masyarakat serta penegakan hukum
yang profesional perlu didukung
adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil
yang memiliki kualitas dan berwibawa;
bahwa untuk meningkatkan kualitas
dan kuantitas Penyidik Pegawai Negeri
Sipil yang profesional dan berwibawa
perlu diatur dengan sebuah Peraturan
Daerah; bahwa pengaturan tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil yang telah diatur
dalam Peraturan Daerah Tingkat II
Gunungkidul Nomor 1 Tahun 1987
tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Gunungkidul sudah tidak sesuai
dengan situasi dan kondisi saat ini;
Dasar Hukum: Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Kedudukan, Tugas dan Wewenang; KEwajiban dan Hak; Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; Sumpah Janji dan Pelantikan; Pakaian dan Atribut; Pelaksanaan Penyidikan; Operasi Yustisi; Pembinaan; Sekretariat; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gunungkidul Nomor 1
Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II
Gunungkidul;
Jumlah Halaman: 17 HLM; Penjelasan: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk ketertiban dan kelancaran
pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan
pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan
memperhatikan hak, asal usul, dan adat
istiadat desa, dipandang perlu diberikan
pedoman pelaksanaannya;
bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Kepala Desa telah tidak
sesuai dengan perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008;
Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa; Pemungutan Suara Ulang dan Penetapan Calon Kepala Desa terpilih; Proses Pemilihan Ulang; Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Desa; Masa Jabatan Kepala Desa; Kedudukan Keuangan Kepala Desa; PErtanggungjawaban Kepala Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Larangan dan Sanksi Bagi Kepala Desa; Pemberhentian Sememntara dan pemberhentian Kepala Desa; Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Penjabat Kepala Desa; Biaya Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa;
Jumlah Halaman: 44 HLM; Penjelasan: 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 26, LD.2012/NO.1 SERI B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa pajak daerah merupakan komponen
yang penting guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kepada masyarakat serta mewujudkan
kemandirian daerah;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
merupakan pajak daerah, dan
pelaksanaannya harus diatur dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
2Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun
2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
148/PMK.07/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tahun Pajak dan Pajak Terutang; Pemungutan Pajak; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Keberatan dan Banding; Pengurangan dan Keringanan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Kedaluwarsa Penagihan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemerisaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan, dan Pengendalian;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 29 HLM; Lampiran : 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat