Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan
perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah,
keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antarkegiatan dan
antarjenis belanja, adanya sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya yang harus
digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan, maka perlu
mengubah Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2014;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015 semula berjumlah Rp1.652.780.523.719,21 bertambah
sejumlah Rp132.454.919.285,13 sehingga menjadi
Rp1.785.235.443.004,34;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa lembaga penyiaran merupakan media
komunikasi massa yang mempunyai peran
penting dalam kehidupan sosial, budaya,
politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan
dan tanggung jawab dalam menjalankan
tugasnya sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan serta kontrol, dan
perekat sosial;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan
Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka
Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal
Radio Swara Dhaksinarga FM ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007;
Materi Pokok: Bentuk dan Kedudukan; Tujuan, Sifat dan Kegiatan; Tugas, Pokok, dan Fungsi; Alat Kelengkapan; Kualifikasi Penyinaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Dewan Pengawas; Direksi; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan Radio; Status dan Pengelolaan Aset LPPL Radio; Pelaporan dan Pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 24 HLM; Penjelasan: 8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah Air
Minum Kabupaten Gunungkidul yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Daerah
tidak sesuai lagi dengan jumlah modal
dari Pemerintah Daerah yang akan
disertakan kepada Perusahaan Daerah
Air Minum Tirta Handayani Kabupaten
Gunungkidul, sehingga perlu dilakukan
penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi
jangka panjang Pemerintah Daerah
dapat dianggarkan apabila jumlah
modal yang akan disertakan pada tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor2 Tahun 2009;
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun
2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada
Perusahaan Daerah;
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar Hukum: Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang- Undang Nomor 15 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan
dan Menteri Dalam Negeri Nomor
188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor
7 tahun 2011;
Materi Pokok: Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Larangan dan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 21 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan merupakan urusan wajib
bagi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
dalam rangka memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi dan
status hukum setiap peristiwa
kependudukan, dan peristiwa penting yang
dialami oleh penduduk Kabupaten
Gunungkidul yang berada di dalam dan di
luar Kabupaten Gunungkidul; bahwa sebagai penjabaran lebih lanjut
pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan,
perlu mengubah Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun
2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun
2009 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 112 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2013;
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Jumlah Halaman : 39 HLM; Penjelasan: 12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan tatanan
demokrasi desa melalui terciptanya
ketertiban dan kelancaran dalam
pencalonan, pemilihan, pelantikan,
dan pemberhentian Kepala Desa
sesuai dengan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa dan
memperhatikan hak, asal usul, dan
tradisi desa, dipandang perlu diberikan
pedoman pelaksanaannya; bahwa Peraturan Daerah Nomor 02
Tahun 2013 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa telah tidak sesuai dengan
perkembangan dinamika
penyelenggaraan pemerintahan desa
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum: Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950; Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Pemilihan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu; Pelantikan Kepala Desa; Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban Kepala Desa; Larangan Kepala Desa; Masa Jabatan dan Laporan Kepala Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Kepala Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa; Penjabat Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 51 HLM; Penjelasan: 15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 4 Tahun 2015
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perangkat Desa;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Kesatuan Republik Indonesia
1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010;
Materi Pokok: Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa; Pengangkatan; Pelantikan Perangkat Desa dan Pengucapan Sumpah/Janji;
MAsa Jabatan Perangkat Desa; KEwajiban, Larangan, dan Hak Perangkat Desa; Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa; Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; PErangkat Desa Yang Berhalangan; Biaya Penyelenggaraan Pengisian dan Pelantikan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 20 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Jumlah Halaman : 21 HLM; Penjelasan : 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa peningkatan jumlah pedagang
kaki lima di Kabupaten Gunungkidul
dapat menimbulkan dampak terhadap
terganggunya kelancaran lalu lintas,
estetika, dan kebersihan, serta fungsi
sarana prasarana kawasan perkotaan
maka perlu penataan pedagang kaki lima;
bahwa kegiatan pedagang kaki lima
sebagai salah satu usaha ekonomi
kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu
dilakukan pemberdayaan untuk
meningkatkan dan mengembangkan
usahanya; bahwa dengan berlakunya Peraturan
Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang
Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima dan Peratuan
Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun
2012 tentang Pedoman Penataan dan
Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,
maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2003 tentang Penataan Pedagang Kaki
Lima perlu ditinjau kembali untuk
disesuaikan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun
2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011;
Materi Pokok: Penataan dan Pemberdayaan PKL; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2003;
Jumlah Halaman : 25 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa kemiskinan adalah masalah
yang bersifat multidimensi dan
multisektor dengan berbagai
karaterisktik yang harus segera
diatasi untuk mempertahankan dan
mengembangkan kehidupan manusia
yang bermartabat;
bahwa agar upaya penanggulangan
kemiskinan dapat dilakukan secara
efektif dan optimal maka perlu diatur
dengan peraturan daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 8
Tahun 2010;
Materi Pokok: Hak dan Kewajiban; Kelembagaan; Kriteria, Pendataan, dan Data; Kebijakan, Strategi dan Program; Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan; PEran Serta Masyarakat; Pengaduan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 18 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Gunungkidul
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penyertaan modal Pemerintah
Daerah kepada perusahaan daerah yang
telah diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunungkidul Nomor 13
Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah kepada Perusahaan
Daerah tidak sesuai lagi dengan jumlah
modal dari Pemerintah Daerah yang
akan disertakan kepada Bank
Perkreditan Rakyat Bank Daerah
Gunungkidul sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor
8 Tahun 2008 tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Daerah Gunungkidul sehingga perlu
dilakukan penambahan penyertaan
modal;
bahwa berdasarkan pasal 71 ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, inventasi
jangka panjang Pemerintah Daerah
dapat dianggarkan apabila jumlah
modal yang akan disertakan pada tahun
anggaran berkenaan telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul nomor 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2013;
Materi Pokok: Penyertaan Modal;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman : 11 HLM; Penjelasan : 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat