Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 9 Tahun 2015

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Bentuk dan Kedudukan; Tujuan, Sifat dan Kegiatan; Tugas, Pokok, dan Fungsi; Alat Kelengkapan; Kualifikasi Penyinaran; Penyelenggaraan Penyiaran; Dewan Pengawas; Direksi; Pertanggungjawaban; Kepegawaian; Pembiayaan dan Pengelolaan Keuangan Radio; Status dan Pengelolaan Aset LPPL Radio; Pelaporan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Dhaksinarga FM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
09 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan