PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2018/No.8, TLD.2018/NO.119
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, maka Perda Nomor 9 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005 – 2025 perlu diubah dan ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun 2005 - 2025.
1. Pasal 18 ayat ( 6 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah- daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822 );
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421 );
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 )
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah,
Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 – 2028
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 283);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Soppeng Tahun
2005 – 2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010
Nomor 111, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
70);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 - 2032
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2012 Nomor 8
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 81);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten
Soppeng Tahun 2005 - 2025.
(1) RPJPD Tahun 2005 - 2025 memuat visi, misi dan arah pembangunan
daerah dengan mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi
Sulawesi Selatan;
(2) RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam
penyusunan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO. 15, TLD NO.113
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
: a. bahwa sesuai ketentuan yang diatur dalam pasal 344 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menjamin
terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
b. bahwa penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud
pada huruf a, merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang- undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang,
jasa dan/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh
penyelenggara pelayanan publik, sesuai dengan urusan
pemerintahan daerah yang menjadi kewenangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 4868);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009, Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5357);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6123);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi RI Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman
Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik.
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman
Standar Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 615);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Nomor
616);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 tentang Inovasi
Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 1715);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map
Reformasi Birokrasi 2015-2019;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021( Lembaran Daerah
Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 95);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 99).
(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi:
a. pelayanan barang publik;
b. pelayanan jasa publik; dan
c. pelayanan administratif.
(2) Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam matriks lampiran
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
yang penyelenggaraannya terdapat pelayanan publik;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2017/NO.4, TLD NO. 112
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa usaha
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai
dengan perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa usaha kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 78).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
c. Retribusi Pemakaian Gedung
a). Sewa Gedung Pertemuan Non AC Rp. 700.000 Per Hari.
b). Sewa Gedung Pertemuan dengan fasilitas AC Rp. 1.000.000
Per hari
Retribusi pemakaian tanah ex danau tempe / Pallawang dan
Tappareng SalaE yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten
Soppeng ditetapkan sebagai berikut :
a. Besarnya tarif / sewa danau tempe berdasarkan hasil
pelelangan masing-masing bagian danau tempe.
b. Struktur dan besarnya tarif minimal nilai pelelangan danau
tempe sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan sebagai
berikut :
c). Sewa Kursi Gedung Pertemuan Rp. 1.000 Per buah Per Hari
d. Retribusi pemanfaatan sarana/prasarana pada Balai Pembenihan
Ikan (BBI) Ompo sebagai berikut : - Tempat Peristirahatan/Gazebo sebesar Rp. 10.000/Jam/Unit. - Alat Pancing sebesar Rp. 20.000/hari/unit.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 13 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, LD.2017/NO.13, TLD NO.111
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya objek retribusi jasa umum
yang belum ditetapkan struktur dan besaran tarifnya serta
untuk penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif objek
retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu dilakukan perubahan dengan mengakomodir
objek retribusi yang baru dan penyesuaian tarif sesuai dengan
perkembangan dewasa ini;
b. bahwa untuk mengakomodir tuntutan dan kebijakan dalam
pengelolaan retribusi jasa umum kaitannya dengan
peningkatan fasilitas dan jasa yang disediakan, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besaran tarif
retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015, Nomor
58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara dan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara 5161);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor
98, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 57). 11. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 77).
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD, NO. 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil
guna pengelolaan pendapatan Daerah serta pemberian
pelayanan kepada masyarakat di daerah, perlu mengerahkan
penggunaan sebagian pendapatan Daerah untuk membiayai
penyertaan modal Pemerintah Daerah;
b. bahwa penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum dianggap mampu memberikan
kontribusi kepada Daerah dan masyarakat daerah pada
umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum.
: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 14 Tahun 2006
tentang Pembentukan dan Penataan Organisasi dan Tata Kerja
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2006 Nomor 76);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 49);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2009 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 57);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 100);
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM sampai dengan Tahun
2016 sebesar Rp8.811.549.286,- (Delapan Milyar Delapan Ratus Sebelas
Juta Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh
Enam Rupiah);
(2) Penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan Tahun Anggaran 2020
ditetapkan sebesar Rp10.000.000000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
(3) Besaran penyertaan modal kepada PDAM setiap tahun anggaran,
disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan akan ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Keputusan Bupati
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2017/NO9, TLD NO.109
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan perlu disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi dan kebutuhan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Soppeng sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dewasa ini sehingga perlu disesuaikan dengan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan sebagaimana yang diatur dalam Lampiran UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TK II di Sulawesi ;
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pedidikan oleh Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2009 tentang Norma, Standar, dan Prosedur dan Kriteria di Bidang Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau Bentuk Lain yang Sederajat;
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ;
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 – 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
35 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO.8, TLD NO.108
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Penataan Desa;.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
MENGATUR TENTANG PENATAAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, TLD NO.107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
MENGATUR TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan,
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negari Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan P 4 11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional dan Para Pensiunan atas Penghasilan yang dibebankan kepada Keuangan Negara atau Keuangan Daerah
12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
14. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Negeri Sipil
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
MENGATUR TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2017
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.105
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN BARAT
ABSTRAK:
untuk memberikan kejelasan yang pasti
terhadap besaran penyertaan modal Pemerintah
Daerah setiap tahun anggaran pada PT. Bank
Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Barat,
perlu diatur besaran kumulatif dan besaran
penyertaan modal setiap tahun anggaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Bank Indonesia .
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
ndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara .
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Investasi Pemerintah .
eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
1998 tentang Bentuk Hukum Bank Pembangunan
Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
tahun 2011.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi
Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten
Soppeng (.
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah .
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2
Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Soppeng Pada PT. Bank Pembangunan
Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI
SELATAN DAN BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
PERUBAHAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN
MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG PADA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI
SELATAN DAN BARAT
6 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat