(1) Ruang lingkup Pelayanan Publik meliputi: a. pelayanan barang publik; b. pelayanan jasa publik; dan c. pelayanan administratif. (2) Sektor Pelayanan Publik pada ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota sebagaimana yang diatur dalam matriks lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang penyelenggaraannya terdapat pelayanan publik;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat