Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2016/NO.19, TLD NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa guna mewujudkan musyawarah Desa yang partisipatif, demokratis, transparan dan akuntabel, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Permusyawaratan Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II tennasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahuri 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 1821);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 16)
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. MUSYAWARAH DESA
3. TATA TERTIB MUSYAWARAH DESA
4. MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
5. HAL-HAL YANG BERSIFAT STRATEGIS
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
31 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pembangunan desa diperlukan pedoman untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta pelayanan masyarakat sebagai satu kesatuan sistem yang mengacu pada perencanaan pembangunan daerah; b. bahwa dalam pembangunan desa dibutuhkan perencanaan sesuai dengan kondisi prakarsa-potensi lokal desa, partisipasif dan responsif masyarakat guna mewujudkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, desa yang mandiri dan kebutuhan masyarakat desa;
c. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembangunan Desa;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBANGUNAN DESA
3. PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
4. PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
5. PEMANTAUAN DAN PENGAWASAN PEMBANGUNAN DESA
6. KETENTUAN PERALIHAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2016.
34 hlm, penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 8 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian / Lembaga / Badan / OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Perda Kab. Lampung Selatan No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Se1atan
1. Pasa1 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Se1atan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyu1uhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggu1angan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan .Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4468).
Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
3. PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
4. STAF AHLI
5. KEPEGAWAIAN
6. KETENTUAN LAIN-LAIN
7. KETENTUAN PERALIHAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2015;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali yang mengatur organisasi dan tata kerja :
a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
b. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
c. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten:
10 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 01 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN PADA PT. BANK LAMPUNG DAN PDAM TIRTA JASA
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor : S-36/MK.7/2016, tanggal 23 Agustus 2016 perihal penetapan pemberian Hibah Daerah dalam bentuk non kas kepada Pemrintah Daerah dalam rangka penyelesaian piutang Negara pada POAM, khususnya untuk PDAM Tirta Jasa sebesar Rp. 8.395.263.000,(delapan milyar tiga ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh tiga ribu rupiah), maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada PT. Bank Lampung dan POAM TirtaJasa
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah
2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2016.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat