Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2014 diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 huruf b diubah 2. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat