PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kewenangan untuk menetapkan pengaturan didaerah terkait dengan kepariwisataan dan secara khusus terhadap usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, dipandang perlu disesuaikan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan kondisi saat ini. Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan umum, rekreasi dan olahraga terus meningkat jumlahnya seiring dengan adanya perubahan struktur sosial ekonomi dan dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin tinggi, serta pertambahan jumlah penduduk pertahun yang menunjukkan angka persentase cukup besar di Kota Banjarbaru. Pembangunan kepariwisataan khususnya usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi dikembangkan dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permenparkomtif No. 16 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi Dan Olahraga, dengan rincian sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud dan Tujuan;
c. Ruang Lingkup dan Pengaturan Izin;
d. Bentuk Usaha;
e. Klasifikasi Izin dan Kriteria Usaha;
f. Jam Operasional;
g. Perizinan Usaha;
h. Syarat dan Tata Cara Pengajuan Izin;
i. Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin;
j. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian;
k. Sanksi Administratif;
l. Ketentuan Penyidikan;
m. Ketentuan Pidana;
n. Ketentuan Lain-lain;
o. Ketentuan Peralihan;
p. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Wilayah Kota Banjarbaru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Guna melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 79 Tahun 2005; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 34 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011, dengan ketentuan nya adalah:
Pasal 1 : Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 34 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan penyelenggara utama pelayanan publik di Kota Banjarbaru berkewajiban memberikan jaminan dan kepastian serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pemberian pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan secara terintegrasi,terkoordinasi dan berkesinambungan seiring dengan tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta perlindungan atas hak-hak publik,perlu diatur hak dan kewajiban penyelenggara layanan publik dan masyarakat sebagai penerima layanan publik serta pihak-pihak lain yang berkepentingan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 76 Tahun 2013; PermenagPANRB No. 13 Tahun 2009; PermenagPANRB No. 35 Tahun 2012; PermenagPANRB No. 38 Tahun 2012; Permendagri No. 1 Tahun 2014; PermenagPANRB No. 15 Tahun 2014; PermenagPANRB No. 16 Tahun 2014; PermenagPANRB No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Pelayanan Publik, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Maksud, Tujuan, Asas dan Ruang Lingkup;
c. Pembinaan, Organisasi dan Penyelenggara, Evaluasi dan Pengawasan Pelayanan Publik;
d. Hak, Kewajiban dan Larangan;
e. Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
f. Pengelolaan Pengaduan dan Penilaian Kinerja;
g. Peran Serta Masyarakat;
h. Ketentuan Sanksi;
i. Ketentuan Penyidikan;
j. Ketentuan Peralihan;
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan percepatan, tujuan serta peningkatan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu adanya upaya-upaya pengoptimalan pemanfaatan potensi sumber daya daerah dalam rangka perwujudannya. Salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan daerah tersebut adalah dengan melakukan kerjasama daerah yang efektif ,efisien ,transparan dan berkesinambungan sehingga memberikan keuntungan baik pemerintah daerah dan pihak yang bekerjsama dengan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 3 Tahun 2008; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Perda Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2011; Perda Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Prinsip, Maksud dan Tujuan Kerjasama;
c. Ruang Lingkup Kerja Sama;
d. Tahapan Pelaksanaan Kerja Sama;
e. Persetujuan DPRD;
f. Keadaan Memaksa;
g. Pembiayaan dan Hasil Kerja Sama;
h. Berakhirnya Kerja Sama;
i. Perubahan Kerja Sama;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Pelaporan;
l. Ketentuan Peralihan;
m. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan untuk memperoleh persetujuan bersama,perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000'; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011.
eraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan sistematika; Pasal 1; Pasal 2 Pasal 3; Pasal; 4 Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan Dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
PERDA Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor 188.34/782/SJ tanggal 12 Februari 2014 Perihal Klarifikasi Peraturan Daerah, serta adanya ketentuan yang belum diakomodir dalam Peraturan Daerah sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 33 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Gangguan, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 19A;
b. Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah;
c. Ketentuan Pasal 42 ayat (2) dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 8 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Mengubah
PERDA Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Di antara Ketentuan angka 22 dan angka 23 Pasal 1 disisipkan 2 angka, yakni angka 22 a dan 22 b;
b. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf e, huruf f, huruf l dan huruf m diubah dan ditambah 2 (dua) huruf yakni huruf p dan huruf q;
c. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus;
d. Lampiran Peraturan Daerah huruf B diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf e;
e. Lampiran Peraturan Daerah huruf C angka 1 (satu) diubah;.
f. Lampiran Peraturan Daerah ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf I.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2015
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang tangguh dan mandiri, maka Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan hal yang penting untuk dilakukan secara adil, bersinergi, sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berkesinambungan untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan guna mewujudkan masyarakat Kota yang sejahtera, adil dan makmur. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka Pemerintah Daerah Kota Banjarbaru perlu melakukan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru.
UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Asas dan Tujuan;
c. Prinsip dan Tujuan Pemberdayaan;
d. Kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
e. Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
f. Bentuk – Bentuk Pemberdayaan;
g. Pendekatan Kelompok, Sentra dan Klaster;
h. Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif dan Perlindungan Usaha;
i. Pengembangan Usaha;
j. Pembiayaan Penjaminan;
k. Kemitraan dan Jejaring Usaha;
l. Sanksi Administratif;
m. Ketentuan Penyidikan;
n. Ketentuan Pidana;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2015
PERDA Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan invenstasi
daerah,perlu menambah penyertaan modal Pemerintah
Kota Banjarbaru pada PDAM Intan Banjar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (9) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal
pemerintahdaerah akan menambah jumlah
penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam
peraturandaerah tentang penyertaan modal,
dilakukan perubahan peraturan daerah tentang
penyertaan modal yang berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah
Air Minum Intan Banjar;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan PemerintahNomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun
2008.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Daerah
Air Minum Intan Banjar dengan sistematika ; Pasal I; Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Guna meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan terhadap terjadinya bencana di Kota Banjarbaru, maka dipandang perlu untuk membentuk perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi penanggulangan bencana. Berdasarkan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 131 Tahun 2003; Peraturan Ka. BNPB No. 3 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Banjarbaru No. 12 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut:
a. Ketentuan Umum;
b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
c. Organisasi;
d. Kelompol Jabatan Fungsional;
e. Tata Kerja;
f. Eselonering Unsur Pelaksana;
g. Pengangkatan dan Pemberhentian;
h. Pembiayaan;
i. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat