Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Banjarbaru, dengan isi singkat sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; c. Organisasi; d. Kelompol Jabatan Fungsional; e. Tata Kerja; f. Eselonering Unsur Pelaksana; g. Pengangkatan dan Pemberhentian; h. Pembiayaan; i. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat