Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-5206 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; .Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pendidikan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah;
3. Ketentuan ayat (2),ayat (3)dan ayat (4)Pasall0 diubah;
4. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
5. Ketentuan Pasal 29 dihapus;
6. Ketentuan Pasal 30 dihapus;
7. Ketentuan Pasal 31 huruf a diubah, huruf d, huruf e dihapus;
8. Ketentuan Pasal 37 diubah;
9. Ketentuan ayat (2) Pasal 41 diubah;
10. Ketentuan Pasal 43 diubah dan disisipkan 1 (satu) ayat;
11. Ketentuan ayat (2) huruf g Pasal 51 diubah;
12. Ketentuan ayat (3),ayat (4)dan ayat (5)Pasal 53 diubah;
13. Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah;
14. Ketentuan huruf c Pasal 62 dihapus;
15. Ketentuan Pasal 65 dihapus;
16. Ketentuan Pasal 66 di hapus;
17. Ketentuan Pasa167 diubah;
18. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 74 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2013
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2017
Pertambangan Migas, Mineral dan Energi , Perizinan, Pelayanan Publik
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 251 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan sebagai pelaksanaan Keputusan Gubenur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0279/KUM/2016 tanggal 16 Mei 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2003 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2017.
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
bahwa setiap orang mempunyai hak untuk
mendapatkan hidup dan kehidupan yang sejahtera
lahir dan batin, lingkungan hidup yang baik dan
sehat di perumahan dan kawasan permukimannya
sebagai kebutuhan dasar manusia yang mempunyai
peran sangat strategis dalam pembentukan watak
serta: kepribadian bangsa guna membangun manusia
seutuhnya;
bahwa kondisi Kota Banjarbaru menunjukkan
adanya lokasi kumuh dan kecenderungan
perumahan dan permukiman yang tidak kumuh
berpotensi menjadi kumuh. Untuk itu menjadi
kewajiban pemerintah daerah melakukan pencegahan
dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan
permukiman kumuh;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan
Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4161
MEN.KES/PER/IX/1990; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 /
MENKES I PERIN 12010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun
2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
41 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 19 Tahun 2016
Pangan, Pertanian dan Peternakan - Pertahanan dan Keamanan, Militer
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD.2016/NO.19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keamanan Pangan
ABSTRAK:
bahwa pangan yang arnan, bermutu dan bergizi sangat
penting peranannya bagi pertumbuhan, pemeliharaan
dan peningkatan derajat kesehatan serta peningkatan
kecerdasan masyarakat;
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari pangan yang
dapat merugikan dan / atau membahayakan
kesehatan, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban
dan wewenang menyelenggarakan pengawasan
kearnanan pangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a' dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Keamanan
Pangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nornor28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor66 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 239jMenkesjPerjV/1985; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor472jMenkesjPer/V j 1996; Pennenkes 1098/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 033 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia dan Kepala Badan Pengawas Obat dan
Makanan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2013,
Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor
Hk.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor HK.03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
18 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Keamanan Pangan dengan sistematika Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kewenangan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Keamanan Pangan; Sertifikasi Pangan Olahan; Label dan Iklan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya usaha perdagangan modern dalam skala besar, maka Pasar Tradisional perlu diberdayakan agar dapat tumbuh dan berkembang, serasi, saling memerlukan, saling memperkuat serta saling menguntungkan. Untuk membina pengembangan industri dan perdagangan barang dalam negeri serta kelancaran distribusi barang, perlu memberikan pedoman bagi penyelenggaraan toko modern serta norma-norma keadilan, saling menguntungkan dan tanpa tekanan dalam hubungan antara pemasok kemitraan dengan usaha kecil, sehingga tercipta tertib persaingan dan keseimbangan kepentingan produsen, pemasok, toko modern dan konsumen. Sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Prersiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugas masing-masing melakukan pembinaan dan pengawsan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Toko Modern di Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 5 Tahun 1999; Uu No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1998; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 42 Tahun 2007; Perpres No. 76 Tahun 2007; Perpres No. 77 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Permendag No. 53/M-DAG/PER/12/2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Bentuk Toko Modern;
4. Penataan Pendirian Toko Modern;
5. Batasan Luas Lantai Penjualan dan Permodalan;
6. Penyelenggaraan Toko Modern;
7. Perizinan;
8. Kewajiban dan Larangan;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Sanksi Administratif;
11. Penyidikan;
12. Sanksi Pidana;
13. Ketentuan Peralihan;
14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 16 Tahun 2016
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan kekayaan daerah agar keberadaannya dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pendapatan asli daerah perlu mengatur kembali retribusi pemakaian kekayaan daerah dengan melakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; PMK No. 11/PMK.07/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 21 Pasal 1 dihapus dan diantara ketentuan angka 14 dan angka 15 disisipkan 2 angka, yakni angka14 a dan 14 b;
2. Ketentuan Pasal 3 huruf n dihapus dan ditambah 2 huruf yakni huruf r dan s;
3. Lampiran huruf F diubah;
4. Lampiran ditambah 2 huruf yakni huruf J dan K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Dalam Rangka Menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu melakukan perubahan terhadap sebagian materi isi dari Peraturan Daerah Kota Banjarabaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah kota Banjarbaru tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 70 Tahun 2001; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015; PermenPU No. 29/PRT/M/2006; PermenPU No. 6/PRT/M/2007; PermenPU No. 24/PRT/M/2007; Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2016; Perda Kota Banjarbaru No. 35 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (8) Pasal 8 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (9);
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf f;
3. Ketentuan Pasal 22 diubah;
4. Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 48 A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2016.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembang dan meningkatnya kegiatan di bidang perhubungan dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan perhubungan. dalam rangka penyelenggaraan perhubungan di daerah perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan perhubungan di Kota Banjarbaru. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Perhubungan di Kota Banjarbaru.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2013; PP No. 74 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perhubungan Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Pembinaan dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
6. Pengujian dan Pemeriksaan Kendaraan;
7. Terminal;
8. Pembinaan Memakai Jalan;
9. Penanggulangan Kecelakaan Lalu Lintas;
10. Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas;
11. Analisis Dampak Lalu Lintas;
12. Angkutan;
13. Perparkiran;
14. Pemindahan Kendaraan;
15. Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan, Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kewenangan Penyidik PPNSD;
16. Sumber Daya Di Bidang Perhubungan;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi;
19. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
20. Pengawasan dan Pengendalian;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Perusahaan memiliki tanggung jawab sosial terhadap pemangku kepentingan dalam segala spek operasional perusahaan yang berdampak terhadap kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup. Perlu adanya hubungan sinergis antara Pemerintah Daerah, Perusahaan dan masyarakat untuk mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan. untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan tanggung jawab sosial perusahaan perlu disusun produk hukum dalam bentuk Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mentapkan Peraturan Daerah tentang tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Tanggung Jawab Sosial Perubahan;
5. Peran Serta Masyarakat;
6. Penghargaan;
7. Penyelesaian Sengketa;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor :46/PUU/XII/2014 tanggal
26 Mci 2015 atas Uji Matcril Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009, yang berakibat pada dibatalkannya
penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka pengaturan perhitungan Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 28 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan
Putusan Mahkamah Konstitusi;
bahwa berdasarkan putusan tersebut, penetapan
besarantarif retribusi pengendalian menara
telekomunikasi didasarkan atas beban pengendalian
dan pengawasan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf, a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28
Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi di Kota Banjarbaru
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri
Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika
dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 18 Tahun 2009,Nomor 07/ PRT/ M/2009,Nomor
19/PER/M.KOMINFO/03/2008 dan Nomor 3/P/2009; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Di Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat