Peraturan Daerah ini berisi tentang Izin Usaha Toko Modern Di Kota Banjarbaru dengan isi singkat sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas dan Tujuan; 3. Bentuk Toko Modern; 4. Penataan Pendirian Toko Modern; 5. Batasan Luas Lantai Penjualan dan Permodalan; 6. Penyelenggaraan Toko Modern; 7. Perizinan; 8. Kewajiban dan Larangan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Penyidikan; 12. Sanksi Pidana; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat