PERDA Kota Kupang No. 6 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 02 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERDA Kota Kupang No. 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERDA Kota Kupang No. 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
PERDA Kota Kupang No. 10 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA KUPANG
PERDA Kota Kupang No. 11 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, LABORATORIUM KESEHATAN DAN LINGKUNGAN
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 tentang Retribusi Tempat Pendaratan Kapal
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 26 Tahun 1998 tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan Sarana Kesehatan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Alat Mesin Pertanian
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Hewan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin tempat Penginapan dan Penjualan Bahan Minyak dan Gas
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penertiban Atas Ijin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Hutan, Hasil Hutan Ikutan, Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Pelayanan Pemindahan Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jenis Pajak; Bab 3. Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Bab 4. Objek Pajak; Bab 5. Dasar Pengenaan Pajak; Bab 6. Saat Terutang Pajak; Bab 7. Wilayah Pemungutan Pajak; Bab 8. Tarif Pajak; Bab 9. Tata Cara Pemungutan Pajak; Bab 10. Jenis Retribusi; Bab 11. Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Bab 12. Objek Retribusi; Bab 13. Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi; Bab 14. Tarif Retribusi; Bab 15. Tata Cara Pemungutan Retribusi; Bab 16. Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan atas Pokok Pajak/Retribusi; Bab 17. Insentif Pemungutan; Bab 18. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 19. Ketentuan Penyidikan; Bab 20. Ketentuan Pidana; Bab 21. Ketentuan Peralihan; Bab 22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
1. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 20 Tahun 1998 ;
2. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 23 Tahun 1998;
3. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang 26 Tahun 1998;
4. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 33 Tahun 1998;
5. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 34 Tahun 1998;
6. Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Kupang Nomor 25 Tahun 1998 ;
7. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2000;
8. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2002;
9. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2002;
10. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2002;
11. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2003;
12. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2003;
13. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2003;
14. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2006;
15. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2007;
16. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2007;
17. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2011;
18. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 14 Tahun 2011;
19. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 15 Tahun 2011;
20. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2011;
21. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2011;
22. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2012;
23. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2012;
24. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2013;
25. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 12 Tahun 2013;
26. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2016;
27. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2016;
28. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2016;
29. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016;
30. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2016;
31. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kupang Nomor 12 Tahun 2006;
32. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2016;
33. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2018;
34. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019;
35. Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2019,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 673
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kerja Lembur, Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Perda dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan, dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menentukan waktu kerja lembur;
b. bahwa ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja serta untuk menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan di waktu jam kerja normal maka perlu melakukan kerja lembur dalam rangka penyelesaian tugas-tugas dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerja Lembur dan Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kerja Lembur; Bab 3. Pemberian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur; Bab 4. Mekanisme Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
8 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 672
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Public Safety Center 119 Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi fungsi pelayanan kegawatdaruratan, pelaksanaan PSC 119 diatur dengan keputusan Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan Nomor AK.02.02/1/1791/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC 119) dan berdasarkan registrasi tahun 2022 di Kementrian Kesehatan dengan nama PSC 119 BKS Kota Kupang dengan kode registrasi PSC 5371, perlu disesuaikan perubahan nama UPTD BKS Kota Kupang menjadi UPTD PSC 119 BKS Kota Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Public Safety Center 119 Brigade Kupang Sehat Pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 671
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190 dan Pasal 191 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Kupang tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Bangunan Bangunan Gedung;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara Jebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengawasan; Bab 3. Tata Cara Pengawasan; Bab 4. Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
19 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 670
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran dan Pembayaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksanaan TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Tata Cara Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pengawasan, Pembinaan dan Evaluasi; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 halaman; 6 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2024
PERWALI Kota Kupang No. 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 665
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 38 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Mekanisme SPP UP/GU; Bab 3. Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan; Bab 4. Ketentuan Lain-lain; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada satuan perangkat daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat