Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PERTUNJUKAN DAN KERAMAIAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka urusan dibidang pendapatan daerah merupakan salah satu urusan yang diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah; bahwa untuk itu maka pajak pertunjukan dan keramaian umum merupakan salah satu sumber penerimaan perlu dikelola dan karena itu perlu diatur dan menetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 11 Srt Tahun 1957; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; Keputusan Mendagri No 46 Tahun 1983; Keputusan Menteri Penerangan Nomor 2020 Tahun 1983; Surat Deppen RI No 9640/K/1985 TANGGAL 30 jUNI 1985; Surat Mendagri No 973/1707/PUOD Tanggal 14 April 1974; Surat Mendagri 973/9365/PUOD/1988
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Pajak; BAB III Wajib Pajak; BAB IV Perijinan; BAB V Tanda Masuk; BAB VI Tarif Pajak; BAB VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; BAB VIII Keberatan dan Banding; BAB IX Keringanan dan Pembebasan; BAB X Ketentuan Pidana; BAB XI Ketentuan Penyidikan; BAB XII Ketentuan Lain-lain; BAB XIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 25 Tahun 1997
Bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka urusan dibidang pendapatan daerah merupakan salah satu urusan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang untuk mengurus rumah tangga daerah guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah; bahwa yang menjadi sumber dana bagi Pemerintah Daerah adalah penerimaan-penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah dan salah satunya adalah pajak radio. Untuk itu, maka dipandang perlu menetapkan suatu Peraturan Daerah tentang Pajak Radio
Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 5 Tahun 1979; UU No 12 Tahun 1947; UU No 11 Tahun 1980; UU No 10 Tahun 1968; UU No 8 Tahun 1981; PP No 5 Tahun 1996; Instruksi Mendagri No 16 Tahun 1969; Instruksi Mendagri No 16 Tahun 1996
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Cara Pendaftaran dan Perijinan, BAB III Ketentuan Pajak Radio; BAB IV Pembebasan Pajak Radio; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penyidikan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 24 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN USAHA ANGKUTAN DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM/TIDAK UMUM DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan semakin mantapnya pertumbuhan perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kotamadya Kupang pada dewasa ini merangsang timbulnya usaha yang bergerak dibidang jasa angkutan; bahwa untuk memperoleh keseimbangan antara pendapatan dan penerimaan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk keperluan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyempurnaan atau pengembangan fasilitas angkutan penumpang umum, dipandang perlu untuk menetapka Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan bermotor umum/tidak umum.
Dasar hukum Perasturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1981; PP No 41 Tahun 1993; PP No 44 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri Nomor:KM 109 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 68 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan No:KM 69 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Perda Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Iziin Usaha Angkutan; BAB III Pemindahan Hak dan Tidak Berlakunya Izin Usaha Angkutan; BAB IV Ketentuan Pengawasan dan Pengendalian; BAB V Ketentuan Retribusi; BAB VI Pelaksanaan Pemungutan dan Penyetoran; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Ketentuan Penyidikan; BAB IX Ketentuan Lain-lain; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 23 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IJIN TRAYEK, IJIN INSIDENTIL DAN IJIN PENUTUPAN/PENGGUNAAN JALAN BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya Pemakai Jasa Angkutan Jalan serta menjamin ketertiban dan keamanan Lalu Lintas Angkutan Jalan serta dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, maka dipandang perlu mengatur ketentuan ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa sehubungan denganhal tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang ijin trayek, ijin insidentil, ijin penutupan/penggunaan jalan bagi kendaraan bermotor di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 12 Tahun 1957; UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 8 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; PP No 22 Tahun 1990; PP No 41 Tahun 1993; Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No: KM Tahun 1990 dan No95 Tahun 1990; Keputusan Menteri Perhubungan No 68 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 11 Tahun 1969; Perda Kotamadya Tingkat II Kupang No 16 Tahun 1997
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ketentuan Ijin Trayek; BAB III Ketentuan Ijin Insidentil; BAB IV Ketentuan Ijin Penutupan/Penggunaan Jalan; BAB V Tata Cara Permohonan, Bentuk, Jenis, Warna dan Jumlah Formulir; BAB VI Ketentuan Retribusi; BAB VII Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran; BAB VIII Ketentuan Pidana; BAB IX Ketentuan Penyidikan; BAB X Ketentuan Lain-lain; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 21 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENETAPAN NAMA JALAN, NAMA TAMAN DAN BANGUNAN UMUM SERTA PENOMORAN BANGUNAN DI KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II KUPANG
ABSTRAK:
Bahwa keadaan nama jala, taman, bangunan umum dan penomoran bangunan di Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang perlu ditata kembali sesuai dengan lajunya pembangunan fisik Kotamadya Kupang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 14 Tahun 1992; UU No 13 Tahun 1980; UU No 6 Tahun 1981; PP No 27 Tahun 1983; SE Mendagri No 621/1015/PUOD Tanggal 18 Maret 1981
Peraturan Daerah ini terdir dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum, BAB III Prosedur Penetapan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB IV Ukuran, Warna, Bentuk dan Pelaksanaan Pemasangan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB V Pengawasan Papan Nama Jalan, Taman dan Bangunan; BAB VI Badan Pertimbangan Nama Jalan, Taman dan Bangunan Umum; BAB VI Nomor Bangunan dan Biaya Nomor Bangunan; BAB VIII Sistim Penomoran Bangunan; BAB IX Prosedur Pemasangan Nomor Bangunan; BAB X Ketentuan Peralihan; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 15 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang, maka sebagian urusan Pemerintahan dibidang Kebersihan telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah sebagai kewenangan pangkal; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Kotamadya Daerah Tingkat II KUpang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 5 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1958; UU No 5 Tahun 1996; UU No 8 Tahun 1974; UU No 64 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1994; Kepmendagri No 39 Tahun 1992; Kepmendagri No 80 Tahun 1994; Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 Tahun 1988
Peraturan Daerah ini terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; BAB IV Susunan Organisasi; BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas; BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional; BAB VII Pengangkatan Dalam Jabatan, BAB VIII Tata Kerja; Bab IX Ketentuan Lain-lain; Bab X Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 1997
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kotamadya Tingkat II Kupang
ABSTRAK:
bahwa dengan terbentuknya KOtamadya Daerah Tingkat II Kupang pada tanggal 25 April 1996, hingga kini belum mempunyai Lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang; bahwa Lambang Daerah adalah untuk mewujudkan suatu identitas Wilayah/Daerah termasuk penyelenggaraan Pemerintah Dearah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Dearah tentang lambang Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 1970; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kupang Nomor
Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk/Ukuran dan Tata Warna; BAB III Lukisan, Makna Lukisan dan Makna Warna; BAB IV Penggunaan Lambang Daerah; BAB V Ketentuan Pidana; BAB VI Ketentuan Penyidikan; BAB VII Ketentuan Lain-lain; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 1997.
6 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 673
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kerja Lembur, Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan Pemerintah Daerah berhak menetapkan Perda dan Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan, dan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang menentukan waktu kerja lembur;
b. bahwa ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja serta untuk menunjang penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan di waktu jam kerja normal maka perlu melakukan kerja lembur dalam rangka penyelesaian tugas-tugas dinas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerja Lembur dan Besaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 125/PMK.05/2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kerja Lembur; Bab 3. Pemberian Uang Lembur dan Uang Makan Lembur; Bab 4. Mekanisme Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
8 halaman; 4 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 672
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Public Safety Center 119 Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi fungsi pelayanan kegawatdaruratan, pelaksanaan PSC 119 diatur dengan keputusan Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan Nomor AK.02.02/1/1791/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC 119) dan berdasarkan registrasi tahun 2022 di Kementrian Kesehatan dengan nama PSC 119 BKS Kota Kupang dengan kode registrasi PSC 5371, perlu disesuaikan perubahan nama UPTD BKS Kota Kupang menjadi UPTD PSC 119 BKS Kota Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Public Safety Center 119 Brigade Kupang Sehat Pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 671
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 187, Pasal 188, Pasal 189, Pasal 190 dan Pasal 191 Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung, perlu ditetapkan Peraturan Wali Kota Kupang tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kupang tentang Bangunan Bangunan Gedung;
b. bahwa dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan pengenaan sanksi administratif di bidang bangunan terutama dalam tahap pemanfaatan bangunan agar dapat dilaksanakan secara Jebih efektif dan efisien, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kata Kupang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pengawasan; Bab 3. Tata Cara Pengawasan; Bab 4. Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif; Bab 5. Ketentuan Peralihan; Bab 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
19 halaman; 5 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat