Peraturan Walikota (Perwali) NO. 12, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 638
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan operasional Satuan Pendidikan;
b. memperhatikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal;
c. memperhatikan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nornor 08 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2023;
d. bahwa memperhatikan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Urnum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyempempurnaan sebagai landasan operasional dalam
pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Indang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diuhah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 11. Peraturan Pemerintah Nornor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 11 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 637
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyempurnaan sebagai landasan operasional dalam
pelaksanaannya;
b. memperhatikan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran
2023;
c. memperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil;
d. memperhatikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun
2023 tentang Satuan Biaya Tertinggi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Program Peningkatan Kapasitas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
e. bahwa memperhatikan Persetujuan Kementerian/Lembaga Pengelola Dana Alokasi Khusus Fisik dengan Badan Perencanaan Nasional Republik Indonesia dalam Aplikasi Krisna tentang Penetapan Rencana Kegiatan Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyempurnaan sebagai landasan operasional dalam pelaksanannnya;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Kupang Nomor 7 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 636
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas; Bab 3. Pembayaran; Bab 4. Pendanaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 635
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Kriteria Pemberian TPP; Bab 3. Penetapan Besaran TPP; Bab 4. Tim Pelaksana TPP; Bab 5. Komponen dan Penilaian Pemberian TPP; Bab 6. Pengurangan TPP ASN; Bab 7. Mekanisme Pembayaran TPP; Bab 8. Pendanaan; Bab 9. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; Bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang dicabut
13 halaman; 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 633
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 4 dan Pasal 9 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang di tentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023 perlu dilakukan penyempurnaan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undung Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 6, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 632
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pada kondisi tertentu pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat Nasional atau Daerah perlu dilakukan penyempumaan sebagai landasan operasional dalam pelaksanaannya;
b. berdasarkan telaahan staf dari PIt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Nomor BKAD.900/28/1/2023 tanggal 12 januari 2023 perihal permohonan pergeseran anggaran BBM (Bahan Bakar Minyak) di dokurnen 36 (tiga puluh enam) DPA-SKPD TA. 2023 lingkup Pemerintahan Kota Kupang, perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor I 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2023.
Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 629
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023 berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam rangka penempatan hasil petunjuk pelaksana Dana PEM, guna penyaluran dana kepada masing-masing Kelurahan secara optimal;
b. bahwa untuk menjamin optimalisasi penyaluran dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tepat waktu, tepat
sasaran, tepat pemanfaatan dan tepat administrasi, serta berhasil guna dengan progres target-target pengelolaan dana pemberdayaan dan mendorong ekonomi masyarakat UMKM di wilayah kota kupang;
c. bahwa optimalisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan hal-hal yang masih perlu disempurnakan dalam rangka tertib administrasi dan taat asas berdasarkan pengaturan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan scbagaima dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Walikota Kupang Nomor 12 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kota Kupang Tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
4 halaman; 69 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 627
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penempatan Uang daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka manajemen kas, Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan investasi jangka pendek atas uang milik Daerah yang sementara belum digunakan sepanjang tidak menggangu likuiditas Keuangan Daerah, tugas daerah dan kualitas pelayanan publik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah mengatur ketentuan dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum dalam bentuk deposito/jasa giro yang menghasilkan bunga dengan tingkat suku bunga yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Penempatan Uang Daerah; Bab 3. Besaran Penempatan Uang Daerah; Bab 4. Sumber Dana; Bab 5. Mekanisme Penempatan Uang Daerah; Bab 6. Pencairan Uang Daerah; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Hak dan Kewajiban; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
12 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 1 Tahun 2023
PERWALI Kota Kupang No. 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2024
Mencabut
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Batas Jumlah Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Angaran 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2023 Nomor 626
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 sampai dengan Pasal 147 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2023.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 scbagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2022; Peraturan Walikota Kupang Nomor 45 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Mekanisme SPP UP/GU; Bab 3. Penetapan Batas Maksimal Besaran Uang Persediaan; Bab 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Walikota Kupang Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
7 halaman; 1 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat