Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Bentuk Penempatan Uang Daerah; Bab 3. Besaran Penempatan Uang Daerah; Bab 4. Sumber Dana; Bab 5. Mekanisme Penempatan Uang Daerah; Bab 6. Pencairan Uang Daerah; Bab 7. Pelaporan; Bab 8. Hak dan Kewajiban; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat