Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mendesak Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD.2009/NO.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib dan Mendesak Sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 Ditetapkan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran
2009, terdapat belanja yang bersifat wajib, belum tersedia
anggarannya;
b. bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (4), Pasal 132 ayat (4) dan
Pasal 162 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran untuk belanja yang
bersifat wajib dan mendesak yang ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pelaksanaan Pengeluaran Belanja Yang Bersifat Wajib
Dan Mendesak Sebelum Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2009 Ditetapkan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 95 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2009; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
8 Tahun 2009;
Materi Pokok: mengatur mengenai belanja hibah untuk Rehabilitasi dan rekonstruksi candi-candi di kawasan Prambanan dan Rehabilitasi dan rekonstruksi Bangsal Trajumas Kraton Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 2 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 13 Tahun 2009
Indeks Penentuan Gaji Pegawai, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan Lembur, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Lainnya Pada Perusahaan Daerah Taru Martani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 13, BD.2009/NO.13
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Indeks Penentuan Gaji Pegawai, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan Lembur, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Lainnya Pada Perusahaan Daerah Taru Martani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Keputusan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 171/KEP/2007 tentang Penetapan Upah Minimum
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008, yang dilaksanakan
secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2008, maka Keputusan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2004 tentang Gaji dan
Tunjangan Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Taru Martani Propinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi dan perlu
dilakukan perbaikan;
b. bahwa setiap terjadi perubahan Upah Minimum Provinsi di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta maka Keputusan Gubernur mengenai gaji
dan tunjangan bagi Pegawai Perusahaan Daerah Taru Martani Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta harus dilakukan perbaikan dan
penyesuaian;
c. bahwa dalam rangka memperbaiki sistem penggajian pada Perusahaan
Daerah Taru Martani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diperlukan
Indeks Penentuan Gaji Pegawai, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan
Lembur, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Lainnya yang
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Indeks Penentuan Gaji Pegawai, Tunjangan Kehadiran, Tunjangan
Lembur, Tunjangan Perbaikan Penghasilan dan Tunjangan Lainnya pada
Perusahaan Daerah Taru Martani Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8
Tahun 1985; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
171/KEP/2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai jenis dan besaran gaji dan tunjangan pegawai
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2004 tentang Gaji dan Tunjangan Bagi Pegawai Perusahaan Daerah Taru Martani Propinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 12 Tahun 2009
Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Menandatangani Surat-Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 12, BD.2009/NO.12
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk Menandatangani Surat-Surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5, 6 dan 7 Tahun 2008 yang mengatur mengenai
organisasi dan tatakerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta, maka sejumlah Keputusan Gubernur Daerah
Istimewa yang terkait dengan pendelegasian wewenang dan pemberian
kuasa kepada pejabat tertentu di lingkungan pemerintah provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menandatangani surat-surat dan
keputusan di bidang kepegawaian perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pendelegasian
sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk
Menandatangani Surat-surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
65 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1989; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2008; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 104 Tahun
2004; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 130 Tahun
2004; Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 219 Tahun
2004;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Wakil Gubernur; Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Sekretaris Daerah; Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Asisten Sekretariat Daerah; Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah; Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Kepala Instansi; Peralihan Wewenang dan Kuasa; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 228 Tahun 2004 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Menandatangani Surat-surat dan Keputusan di Bidang Kepegawaian, Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39/KEP/2006 tentang Pemberian Kuasa Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Untuk dan Atas Nama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Menandatangani Daftar Usul Permintaan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil dan Formulir Penetapan Nomor Induk Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Istimewa Yogyakarta, dan
Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 53/KEP/2008 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Formulir Penetapan NIP CPNS/PNS (Formulir D.I.a) Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jumlah Halaman: 8 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2009
Pedoman Teknis Mobil Penumpang Umum Sebagai Taksi Non Sedan
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 10, BD.2009/NO.10
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Teknis Mobil Penumpang Umum Sebagai Taksi Non Sedan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan
Umum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa
pelayanan Angkutan Taksi dilaksanakan dengan ciri-ciri dilayani
antara lain dengan mobil penumpang umum dan atau mobil
bentuk sedan dilengkapi dengan argometer dan alat pendingin
udara (AC);
b. bahwa agar pelayanan angkutan taksi yang dilayani dengan mobil
penumpang umum ada keseragaman teknis perlu diatur pedoman
teknis mobil penumpang umum sebagai taksi non sedan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pedoman Teknis Mobil Penumpang Umum sebagai Taksi
Non Sedan.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor :KM.35 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10
Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
6 Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Ciri-Ciri dan Bentuk Mobil Penumpang Umum sebagai Taksi non Sedan; Prosedur Penyelenggaraan Angkutan Taksi non Sedan; Kewajiban Penyelenggara Angkutan Taksi non Sedan; Tarif; Pengawasan dan Pelaporan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 5 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 9 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Kawasan Waduk Sermo
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air pada Pasal 15 huruf a, menyebutkan bahwa
wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi menetapkan
kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan
kebijakan Nasional sumber daya air dengan memperhatikan
kepentingan Provinsi sekitarnya;
b
.
bahwa Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai urusan
untuk mengelola Waduk Sermo yang terletak di Desa Hargowilis,
Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo yang selain berfungsi
sebagai penyedia air untuk irigasi, penyedia air baku bagi kebutuhan
rumah tangga dan pengendalian banjir juga merupakan aset yang
mempunyai potensi untuk pendayagunaan dan kemanfaatan lainya,
sehingga perlu dijaga pelestariannya dengan menetapkan kebijakan
pengelolaannya;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Pengelolaan Kawasan Waduk Sermo;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 48/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 49/PRT/1990; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 72/PRT/1996; . Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
281/KPTS/1998; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
214/KPTS/1991;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peruntukan Waduk Sermo; Penetapan Zonase; Pemanfaatan Zonase; Pengelolaan Zonase; Pengembangan Pemanfaatan Zonase; Jenis Usaha; Izin Pemanfaatan Kawasan Induk; Larangan dalam Pemanfaatan Kawasan Waduk Sermo; KErjasama dan Pemberdayaan MAsyarakat; Pembiayaan; Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 HLM; Lampiran: 1 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 7 Tahun 2009
Lembaga Pengujian Emisi Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor
2009
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 7, BD.2009/NO.7
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Pengujian Emisi Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pengendalian
Pencemaran Udara, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Lembaga
Pengujian Emisi Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2004; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2007;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kewajiban Uji Emisi; Klasifikasi; Izin Pendirian Lembaga Pengujian; Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor; Pendidikan, Pelatihan, Pengawasan dan Pembinaan; Pencabutan Izin; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran: 3 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Arsip Statis Daerah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mengelola arsip statis sebagai
bahan pertanggungjawaban daerah dan bukti kesejarahan;
b. bahwa Keputusan Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 146 Tahun
2003 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Provinsi Daerah lstimewa
Yogyakarta perlu diubah dan disesuaikan dengan perkembangan serta
perubahan tata pemerintahan maupun kehidupan berbangsa dan bemegara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Daerah lstimewa
Yogyakarta tentang Pengelolaan Arsip Statis Daerah di Provinsi Daerah
lstimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Pres id en Nomor 105 T ahun 200; Peraturan Daerah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2007; Peraturan Dae rah Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun
2008; Keputusan Gubernur Kepala Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor
57/KPTS/1995; Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2000; Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 250 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 251 Tahun 2004; Peraturan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur
Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 41 Tah1,m 2006;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk dan Sumber; Kriteria dan Sifat; Penerimaan dan Penyelamatan; Pengelolaan Arsip Statis;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah lstimewa Yogyakarta Nomor 146 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Statis di Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 77 Tahun 2008
Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 77, BD.2008/NO.77
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pegawai Tidak Tetap di Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta telah diatur dengan Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 5, 6 dan 7 Tahun 2008 yang mengatur
mengenai organisasi dan tatakerja di lingkungan Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 36 Tahun
2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Kedudukan, Kewajiban, dan Hak; Pengangkatan Kembali dan Masa Bakti; Pembayaran Honorarium; Pindah Tugas; Pembinaan dan Sanksi; Pemberhentian; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 33 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 24 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008
PERGUB Prov. DIY No. 90 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
PERGUB Prov. DIY No. 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 71 Tahun 2008 tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas,
ketertiban, kemudahan identifikasi dan pengendalian penggunaan
kendaraan dinas perlu pengaturan terhadap pemberian tanda nomor
kendaraan dinas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tanda Nomor
Kendaraan Dinas;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 26
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 208 Tahun 2004 tentang Standarisasi, Kebutuhan dan Pemberian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 4 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2008
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERGUB Prov. DIY No. 66 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 65 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
2008
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 65, BD.2008/NO.65
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah
dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disebutkan bahwa Uraian tugas Inspektorat,
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis
Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja diatur dengan
Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang
Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Daerah Istimew a Yogyakarta Nomor 36
Tahun 2008;
Materi Pokok: mengatur mengenai Ketentuan Umum; Organisasi; RIncian Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 7 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat