PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 12 peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Jeneponto tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tmgkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 18221;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 lentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonlsasi Peraturan Perpajakan jLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tenteng Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kall terakhir dengan Undang-Undong Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerinlah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 lentang Cipla KerJa menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 68561;
6. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerinlahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40281;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45021 sebagaimana tclah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 53401;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47381;
10. Peraluran Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55331 sebagaunana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Deerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14 Pcraturan Pemerinl.ah Nomor 18 Tahun 2017 tentang llak Keuangan dan Administmuf Pimpinan dan Anggota
Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah fl.embaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Jndoncsm Nomor 6057) eebegarmana telah diubah dengan Pcraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Adminillratif Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakrlan Rakyat Dacrah (Lembo.ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 6847);
15 Peraturan Pcmerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pcngelolaan Keuangan Daerah {l.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6322);
16. Pcraturan Pcmerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Leporan dan Evaluasi Pcnyclcnggarean Pcmerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 63231;
17. Pcraturan Pcmcrintah Nomor I Tahun 2024 tentang Hannomsasi Kcb1jakan Fiskal Nasional (Lembo.ran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahnn Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
18. Peraturan Prcsiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (1.embaran Negara Rebublik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) scbagaimana telah diub&h dengan Pcraturan Presidcn Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional
(Lcmbaran Negara Rebublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1121;
19. Pcraturan Mentcri Dalam Ncgeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pcdoman Pcngelolaan Barang Milik Daerah
(Bcrita Negara Rebublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah {Berita Negara
Rcbublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
21. Pcraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomcnklatur
Perencanaan Pcmbangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Rebubhk Indonesia Tahun 2019 Nomor
1447);
22. Pcraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pcdoman Teknis Pcngelolaan Keuangan
Oacrah (Berita Negara Rcbublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pcmbentukan dan Susunan Pcrangkat
Dacrah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
24. Peraturan Oaerah Kabupa1cn Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupatcn Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten
Jencponto Nomor 19);
25. Peraturan Daer ah Ka
bu paten Jeneponto Nomor Tahun 2024 ten tang Pcrtanggungjawaban Pc\aksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2023 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Jeneponlo
Tahun 2024 Nomor ..... );
Pasal 1 : Laporan Realieaai Anggaran tahun 2023
Pasal 2 : Ringkasan laporan realisasi anggaran
Pasal 3 : Ringkasan laporan realisasi anggaran pcnjabaran
Pasal 4 : Pcnjabaran laporan realisasi anggaran scbagaimana dimaksud dalam Pasal 3
Pasal 5 : Lampiran scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4
Pasal 6 : Peraturan Bupati Jencponto in! mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 47 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 47, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 47
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi,
sehingga Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintahan Daerah perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2022 tentang Sistem
Akuntansi Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6897);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011 tentang
Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 899);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Tahun
2016 Nomor 547);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang
Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah (Berita Negara
Tahun 2016 Nomor 2083);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Nomor 17 Properti Investasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 766);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2022
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 19);
15. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 13);
pasal i : beberapa ketentuan
pasal ii : peraturan bupati ini mulai berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2024.
145
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 18 Tahun 2024
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANlSASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 18, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 18
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANlSASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah seagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perangkat daerah, serta penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, maka peraturan bupati jeneponto nomor 77 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola keuangan an aset daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola keuangan dan aset daerah;
1. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat II di sulawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negera republik indonesia nomor 1822);
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2022 nomor 143, tambahan lembaran negara reublik indonesia nomor 6801);
3. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara reublik indonesia nomor 6856);
4. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara reublik indonesia nomor 6865);
5. undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 141, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6897);
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2016 nomor 114, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang peangkat daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 187, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6402);
7. peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 63, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 68, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6477);
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2018 nomor 157);
9. peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan (berita negara republik indonesia tahun 2017 nomor 197);
10. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional (berita negara republik indonesia tahun 2021 nomor 525);
11. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 25 tahun 2021 tentang penyederhanaan struktur organisasi pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi (berita negara republik indonesia tahun 2021 nomor 546);
12. peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi (berita negara republik indonesia tahun 2022 nomor 181);
13. peraturan daerah kabupaten jeneponto nomor 04 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 246);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : KEDUDUKAN
BAB III : SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV : TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V : KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL DAN PELAKSANA
BAB VI : TATA KERJA
BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
peraturan bupati jeneponto nomor 77 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sekretariat daerah (berita daerah kabupaten jeneponto tahun 2021 nomor 77 ) dicabut
30
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 11 Tahun 2024
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, SERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKlLAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat j3),
Pasal 20 ayat {4), Pasal 25 ayat (6), Pasal 29 aya1 (4), Pasal 38
ayat (21 dan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Jeneponto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpman dan Anggota
Perwakilan
Rakyat Daerah, perlu menctapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun
Dewan
2017 ten tang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
I. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah·Daerah Tingka1 II di Sulawesi
(Lembamn Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 42861 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tcntang Hannonisasi Peraturan
Perpajakan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Trunbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004 tentang
Pengawasan dan Pertanggurwja-ban Keuangan Negara
(Lembamn Negara Rcpublik Indoneaia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lcmba.ran Republik Indonesia Nomor 55871 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 teruang Cipta Kerja meajadi Undana
Undang (Lcmba.ran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemcrintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60571
sebaga.imana tclah diubah dengan Pcrauran Pcmerintah
Nomor l Tahun 2023 tentang Perubahan Alas Pcraturan
Pcmerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pcngelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
8. Pcraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun
2017 ten tang Hak Keuangan Dan Administratif Pim pi nan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Dae rah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017
Nomor 251)
IO. Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administratff Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
(Serita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor
271 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupeu
Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pcrubahan Atas
Pera
tu
ran Bupati Nomor 27 Tahun 2017 ten tang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Jeneponlo
(Serita Dae rah Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor
23).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TWUAN
BAB Ill : RUANG LINGKUP
BAB IV : PEMERIKSAAN KESEHATAN
BAB V : STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT
BAB VI : BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI
BAB VII : STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA
BAB VIII : BESARAN KOMPENSASI KELOMPOK PAKAR ATAU TENAGA AHLI ALAT KELENOKAPAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB IX : BESARAN KOMPENSASI TENAGA AHLI FRAKSI
BAB X : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2024.
pasal 15 dan pasal 16 Pcraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 tcntang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Pcrwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Serita Oaerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2017 Nomor 27) scbagaimana telah diubah
dengan Pcraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pcrubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Pcrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto (Serita Daerah
Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 231 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2024
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pembcrian
Tunjangan Hari Raya dan Oaji Ketiga Betas Kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024, pcrlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis
Pembcrian Tunjangan Harl Raya dan Oaji Ketiga Bclas Yang
Bcnumbcr Dari Anggaran Pendapatan dan Bclanja Daerah;
I. Pas.al 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negera Repub\ik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembcntukan Daerah-Daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembara.n Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 7 Tahun 2021 ten tang Hannonisasi Pemturan
Perpajakan {Lembara.n Negara Repub\Jk Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendarahaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (lembanaran negaea republik indonesia nomor 6736);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pcmerintahan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) scbagaimana telah diubah
bcbcrapa ka!i
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 tentang Pcnetapan Pcraturan Pcmerintah
Pcngganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856];
6. Pcraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tarnbahan Lcmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7. Peraturan Pcmerintah Nomor 14 Tahun 2024 ten tang
Pcmberian Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pcnsiunan, Penerima Pensiun dan
Pcnerima Tunjangan Tahun 2024 {Lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tarnbahan
Lcmbaran Negara Repub\ik Indonesia Nomor 6911 );
8. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pcngelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
9. Pcraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321,
Tambahan Lcmbaran Oaerah Kabupaten Jeneponto Nomor
19);
10. Pcraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun
2023 tentang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lcmbaran Daerah Kabupaten
Jeneponlo Tahun 2023 Nomor 334);
11. Pcraturan Bupati Jeneponto Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Tahun
Anggaran 2024 (Serita Oaerah Kabupaten Jeneponto Tahun
2024 Nomor 29).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PEMBERIAN TUNJANOAN HARi RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
BAB Ill : PEMBAYARAN
BAB IV : PENDANAAN
BAB V : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Nomor 7 Tahun 2023 tcntang Pemberian Tunjungan Harl Raya dan
Gaji Kctiga Bclas Kepada Pcjabat Negara dan Pegawa.i Ncgeri Sipil
Lingkup Pcmcrintah Dacrah Yang Bcrsumbcr Dan Anggaran
Pcndapatan dan Bclanja Dacrah Tahun 2023 (Serita Dacrah
Kabupatcn JenepontoTahun 2023 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan
tidak bcrlaku.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2024
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2024;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6736);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang
Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman
Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Negara Tahun
2020 Nomor 1933);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1964);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor
19);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 334);
15. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 29 Tahun 2023 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 29).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV : RUANG LINGKUP
BAB V : PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA
BAB VI : PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB VII : MEKANISME PENYALURAN ALOKASI DANA DESA
BAB VIII : PELAPORAN
BAB IX : PENGAWASAN ALOKASI DANA DESA
BAB X : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Jeneponto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Pembagian dan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2023
Nomor 2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2024
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan Dana Desa yang
diprioritaskan untuk membiayai Pembangunan dan
pemberdayaan Masyarakat yang akan diatur oleh Desa
berdasarkan kewenangan Desa, yang diarahkan untuk
percepatan pencaiapan tujuan SDGs Desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daderah Tertinggal dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 20'23 tentang Rincian Prioritas
Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor \46Tahun 2023 tentang Pcngalokasian Dana Desa
Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Tahun Anggaran 2024, perlu mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Tahun Anggaran 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun
Anggaran '2024;
1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Pcmbcntukan Daerah-Daerah
Tahun Tingkat 1959 tcntan JI di Sulawesi (Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah bcbcrapa kaJi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pcraturan
Pcrpajakan (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6736);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des.a
(Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7 Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor2 Tahun 2022 ten tang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tcntang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerinlah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Des.a (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagrumana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 202 l
tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 66231;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 1entang
Pcngelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023
tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 868);
10. Pemturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Desa (Serita Neg.'U"8 Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051);
11. PeralUran Menten Keuangan Nomor 146 Tahun 2023
tentang Pengalokas.an Dana Desa Sctiap Desa,
Penyaluran dan Penggunaan Dana
Des.a
Tahun 2024(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1052):
12. Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
13. Pemtumn Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun
2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (t.cmbaran
Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2022 Nomor 321,
Tambahan t.cmbaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Nomor 19);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun
2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (t.cmbaran Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 334);
15. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 20 Tahun 2018
tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usu!
dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Serita Daemh
Kabupaten Jeneponto Tahun 2018 Nomor 20);
16. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 29 Tahun 2023
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024 (Serita Daerah Kabupaten
Jeneponto Tahun 2023 Nomor 29j.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG UNGKUP
BAB IV : TATA CARA PEMBAGIAN DANA DESA
BAB V : PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB VI : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB VII : SANKS! ADMINISTRATIF
BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penctapan
Rincian Dana Dcsa Setiap Oesa Kabupatcn Jeneponto Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2023
Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak bcrlaku.
15
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2024
PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN JENEPONTO TAHUN 2024 NOMOR
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TRANSAKSI NONTUNAI DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pelaksanaan transaksi nontunai berdasarkan peraturan bupati jeneponto nomor 83 tahun 2021 tentang pedoman pelaksaan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah, perlu disesuaikan dengan kondisi yang ada dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, perli ditinjau kembali
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetap[kan peraturan bupati tentang pedoman pelaksanaan transaksi nontunai dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 29 tahun 1959 tentang pembentukan daerah-daerah tingkat ii di selawesi (lembaran negara republik indonesia tahun 1959 nomor 74, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 1822);
3. undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak pidana korupsi (lembaran negara republik indonesia tahun 2002 nomor 137, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4250);
4. undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuanagan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2003 nomor 47, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harminisasi peraturan perpajakan (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6736);
5. undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara (lembaran negara republik indonesia tahun 2004 nomor 5, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 246, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6736);
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856);
7. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjdi undang-undang (lembaran negara republik indonesia tahun 2023 nomor 41, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6856);
8. peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 123, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5156);
9. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasaan penyelenggaran pemerintah daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2017 nomor 73, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6041);
10. peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2019 nomor 42, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6322);
11. peraturan menteri dalam negari nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2020 nomor 1781)
12. peraturan daerah kabupatn jeneponto nomor 2 tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2022 nomor 321, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 19);
BAB I : KETENTUAN UMUM'
BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : TRANSAKSI NONTUNAI
BAB V : MEKANISME, TRANSAKSI PENERIMAAN NONTUNAI
BAB VI : MEKANISME, TRANSAKSI PENGELUARAN NONTUNAI
BAB VII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
peraturan bupati jeneponto nomor 83 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan transaksi nontunai di lingkungan pemerintah daerah
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat