Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan kebijakan
desentralisasi di bidang pendidikan, pemerintah
daerah berwenang dalam penyelenggaraan
Pendidikan. Wewenang penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan menurut norma-norma
kependidikan, mengacu pada sistem pendidikan
nasional dan berpedoman pada program
pembangunan nasional. Penyelenggaraan pendidikan diarahkan
untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 155 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 32 Tahun 2018
Tujuan dan sasaran yang ingin dicapai untuk terwujudnya masyarakat
Kota Palangka Raya yang Tangguh dan Unggul meliputi:
a. meningkatnya kualitas pendidikan;
b. meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia;
c. meningkatnya penduduk usia produktif;
d. meningkatnya derajat kesehatan masyarakat; dan
e. terwujudnya masyarakat Kota Palangka Raya yang berakhlak
mulia, bermoral dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Sistem
Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Palangka Raya (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2007 Nomor 20); dan
b. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Wajib belajar 12
Tahun di Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka
Raya Tahun 2009 Nomor 18);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
44 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 22 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penata Usaha Peternakan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa usaha peternakan mempunyai peranan penting
dalam meningkatkan produksi dan produktivitas
hewan ternak yang dipelihara, dikembangbiakan dan
dibudidayakan serta dapat meningkatkan nilai
perekonomian bagi peternak. Untuk melaksanakan usaha peternakan dapat
dilakukan oleh perorangan maupun oleh korporasi. Dalam melaksanakan usaha peternakan harus
memperhatikan kondisi dan dampak terhadap
keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat
serta lokasi yang telah ditentukan untuk berternak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013
Pengaturan usaha peternakan bertujuan untuk:
a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung
jawab dan berkelanjutan untuk kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang dan jasa asal hewan secara
mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan serta penyediaan pangan
yang aman, sehat, utuh dan halal bagi peningkatan kesejahteraan
peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan
daerah;
c. melindungi, mengamankan dan/atau menjamin daerah dari ancaman
yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan,
tumbuhan dan lingkungan;
d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak
dan masyarakat; dan
e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang
peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasan
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
sesuai dengan tugas dan wewenang unsur
penyelenggara pemerintahan daerah, sehingga
pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Untuk memberikan acuan bagi
pemerintahan daerah dalam pelaksanaan
pembentukan produk hukum daerah yang baik
dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Agar produk hukum daerah dapat
berdaya guna dan berhasil guna dilakukan
penjabaran lebih lanjut dalam bentuk peraturan
daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015
Produk Hukum Daerah berbentuk:
a. peraturan; dan
b. penetapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Laboratorium Pengujian Mutu Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa Keberadaan laboratorium pengujian mutu
konstruksi merupakan salah satu program jasa
konstruksi yang terencana dan terarah dalam
pelaksanaan proses pengujian mutu bagi perkembangan
pembangunan di daerah. Untuk melindungi kepentingan masyarakat, perlu
pembinaan dan pengawasan kepada pengguna dan
penyedia jasa dibidang konstruksi oleh pemerintah kota
Palangka Raya secara berkala dalam bentuk
menyampaikan data dan informasi yang dibutuhkan
dalam kegiatan pengujian mutu bahan
bangunan/konstruksi. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam bidang
pengujian mutu konstruksi, maka diperlukan
pengaturan tentang Pengelolaan Laboratorium Pengujian
Mutu Konstruksi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pengaturan mengenai Pengelolaan Laboratorium Pengujian
Mutu Konstruksi dimaksudkan sebagai arahan, pedoman,
dan pengawasan dalam pengujian standar mutu bahan
dalam setiap kegiatan pengujian mutu di Laboratorium
Pengujian Mutu Konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif di satu
sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di
bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan, namun disisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat
merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan
tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
seksama. Wilayah Kota Palangka Raya sebagai pusat
pendidikan, kebudayaan dan pariwisata yang memiliki
tingkat lalu lintas manusia yang cukup tinggi yang
memiliki watak dan karekter serta perilaku yang
sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif. Pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Adiktif bukan semata mata
tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh
pemerintah daerah,tetapi merupakan tanggung jawab
bersama masyarakat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; . Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah:
a. untuk mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya
pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif agar
dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi,
menyeluruh dan berkelanjutan di Daerah;
b. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika,
dan Zat Adiktif;
c. membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam
upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
Psikotropikadan Zat Adiktif; dan
d. menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat,
sehingga dapatmemperlancar pelaksanaan pencegahan dan
penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghindari penyebaran
dan/atau penularan penyakit yang ditularkan
melalui daging (meat born disease) yang dapat
mengancam kesehatan manusia, hewan, dan
lingkungan diperlukan upaya untuk memproses
pemotongan hewan yang dapat menghasilkan
daging yang aman dan memenuhi standar
kesehatan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil
pemotongan hewan perlu disediakan fasilitas dan
pelayanan pemotongan hewan. Untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait
dalam penyelenggaraan rumah potong hewan,
maka diperlukan suatu pengaturan secara khusus
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/
PERMENTAN/OT.140/1/2010; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. RPH;
b. UPD;
c. persyaratan higiene dan sanitasi;
d. Sumber Daya Manusia;
e. Izin Mendirikan RPH dan/atau UPD;
f. Izin Usaha Pemotongan Hewan dan/atau Penanganan Daging;
g. pelayanan teknis; dan
h. pemotongan di luar RPH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional
setiap warga Negara sesuai dengan prinsip
persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka
Pemerintah Daerah perlu menjamin perlindungan
hak asasi manusia dan berupaya untuk
memberikan bantuan hukum kepada masyarakat
yang tidak mampu di Kota Palangka Raya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19
ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
tentang Bantuan Hukum, perlu disusun Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bagi Masyarakat Miskin di Kota Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 141/PMK.03/2015; Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-01.HN.03.03
Tahun 2016
Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:
a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum.
b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk
memperoleh keadilan;
c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata
oleh seluruh masyarakat; dan
d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2019
Penanaman Modal dan InvestasiPerbankan, Lembaga Keuangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian serta meningkatkan
pendapatan daerah, perlu memanfaatkan kekayaan
daerah dalam bentuk penyertaan modal, serta
meningkatkan kapasitas usaha dan pelayanan kepada
masyarakat. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, menyatakan bahwa Penyertaan Modal
Pemerintah Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Sebagai tindak lanjut dari Hasil Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (RUPBS-LB) PT. Bank
Kalimantan Tengah tanggal 15 Nopember 2018
menyatakan penambahan pemenuhan penyetoran Modal
secara keseluruhan sampai dengan Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Und; ang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun
2014
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Palangka Raya Pada Perseroan Terbatas
Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Lembaran
Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 5), diubah
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan pesatnya pertumbuhan kota
sebagai akibat dari pembangunan wilayah yang
semakin meningkat dan wilayah resapan air semakin
berkurang berdampak pada terbebaninya sistem
drainase. Dalam rangka menghadapi persoalan drainase
agar tidak terjadi genangan yang berlebihan
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan dan penurunan tanah, diperlukan
penanganan dan penyelenggaraan Sistem Drainase
secara terencana dan terpadu. Untuk memberikan arah dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan
diperlukan pengaturan tentang Sistem Drainase
Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1)
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/ PRT/
M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase
Perkotaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
12/PRT/M/2014; Peraturan Daerah Nomor1 Tahun 2019
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. wewenang dan tanggung jawab;
b. Perencanaan sistem drainase;
c. Pelaksanaan konstruksi sistem drainase:
d. Operasi dan pemeliharaan sistem drainase
e. Pemantauan dan evaluasi drainase
f. Perizinan;
g. Pemberdayaan;
h. Pembiayaan;
i. Hak dan kewajiban;
j. Peran masyarakat dan swasta;
k. Pembinaan dan pengawasan;
l. Kerjasama;
m. Larangan;
n. Sanksi administratif;
o. Penyidikan;
p. Ketentuan pidana;
q. Ketentuan peralihan; dan
r. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertamanan
ABSTRAK:
hwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Palangka Raya Tahun 20192039,
telah ditetapkan kawasan-kawasan
tertentu
yang
menjadi Ruang Terbuka Hijau. Untuk membuat pedoman dalam rangka
melaksanakan kewenangan pengelolaan pertamanan
yang merupakan salah satu bagian dari ruang
terbuka hijau perlu adanya Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Pertamanan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2009; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
20/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1
Tahun 2019
Tujuan Pengelolaan Pertamanan adalah untuk :
a. menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan dan keserasian
lingkungan fisik kota;
b. mempertahankan, memelihara dan melindungi taman dari
kerusakan dan alih fungsi karena tindakan manusia; dan
c. meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taman
sebagai sarana kesehatan, pendidikan dan rekreasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat