Penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk: a. mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. b. menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan; c. menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat; dan d. terpenuhinya perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat