Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan
Undang-Undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UndangDaerah Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
c. bahwa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan
salah satu sumber penerimaan Provinsi Nusa Tenggara
Timur untuk melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pajak Daerah; Bab 3. Retribusi Daerah; Bab 4. Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; Bab 5. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi; Bab 6. Kerahasiaan Data Wajib Pajak; Bab 7. Insentif Pemungutan; Bab 8. Penyidikan; Bab 9. Ketentuan Pidana; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Lain-Lain; bab 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
a. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
b. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peratu.ran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek;
c. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
d. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usah;
e. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing;
f. Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
PERDA Prov. Nusa Tenggara Timur No. 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemerintahan daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dilakukan evaluasi terhadap perangkat daerah;
b. bahwa sesuai Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, khususnya huruf C tentang Evaluasi Perangkat Daerah, menegaskan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan 2 (dua) tahun setelah pemerintah daerah melakukan penata struktur perangkat daerah;
c. bahwa dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat serta berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Perangkat Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomo 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2021 diubah
7 halaman; 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 004
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional
ABSTRAK:
a. bahwa Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional memiliki peran strategis dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kreatifitas dan daya saing guna mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki potensi Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional yang besar sehingga perlu dilakukan pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan secara masif guna menciptakan lapangan pekerjaan dan mewujudkan pembangunan ekonomi secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional Tahun 2018-2025 dan kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait dengan urusan Ekonomi Kreatif, diperlukan pengaturan mengenai pelindungan, pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pemanfaatan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ekspresi Budaya Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Gugus Tugas Ekonomi Kreatif, Pendataan, Perencanaan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Bab 3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif; Bab 4. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; Bab 5. Kerjasama; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
56 halaman; 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023-2043.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 110/M-IND/PER/12-2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab 3. Industri Unggulan Provinsi; Bab 4. Jangka Waktu; Bab 5. Pelaksanaan; Bab 6. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah anugerah dan karunia Tuhan, mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam kehidupan suatu keluarga, karena itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi serta memperoleh hak sipil dan kebebasan;
b. bahwa pemenuhan hak anak belum terwujud secara optimal dan masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi;
c. bahwa Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, urusan perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Hak dan Kewajiban Anak; Bab 3. Kewajiban dan Tanggung Jawab; Bab 4. Kedudukan Anak; Bab 5. Kuasa Asuh; Bab 6. Perwalian; Bab 7. Pengasuhan dan Pengangkatan Anak; Bab 8. Penyelenggaraan Perlindungan; Bab 9. Peran masyarakat; Bab 10. Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Bab 11. Larangan; Bab 12. Pendanaan; Bab 13. Ketentuan Penyidikan; Bab 14. Ketentuan Pidana; Bab 15. Ketentuan Peralihan; Bab 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2022
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD/2022/No.009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan
bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD pada tanggal
10 Agustus 2022,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2023,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 , 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ,Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 , Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
125/KMK.07/2021
Peraturan tersebut megnatur mengenai landasan hukum mengenai penetapan ABPD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Peraturan Gubernur mengenai Penjabaran APBD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2022
TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD/2022/No. 008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) yang diajukan merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke
dalam perubahan kebijakan umum APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara
yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD pada tanggal 6 September 2022,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2022,
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 , Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ,
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 , Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 , sebagaiman telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2020 , Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52
Tahun 2012 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 , Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 ,
30.
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Belanja dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 431),
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 926),
Keputusan Menteri Keuangan Nomor
125/KMK.07/2021 tentang Penetapan Tingkat Suku
Bunga Pinjaman Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional Untuk Pemerintah Daerah dan Subsidi
Bunga Atas Pinjaman Daerah Dalam Rangka
Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun 2021,
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 8 Tahun 2022 , Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor 2 Tahun 2022 .
Perda ini mengatur mengenai landasan hukum tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah pada tahun 2022 mengenai APBD, Penerimaan Daerah , Pengeluaran Daerah , Pendapatan Daerah , Dana Transfer Umum , Dana Transfer Khusus , Dana Bagi Hasil ,Dana Alokasi Umum , DAK , Belanja Daerah , Pembiayaan , Pinjaman Daerah , Utang Daerah , Pemberian Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenai Penjabaran APBD (Perubahan) Tahun 2023
44 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 7 Tahun 2022
tENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD/2022/No. 007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala
Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dengan dilampiri Laporan Keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir,
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2021 telah mendapat persetujuan
bersama DPRD pada tanggal 20 Juni 2022 dan
telah dilakukan evaluasi oleh Menteri Dalam Negeri
sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
903-5250 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Timur Tahun Anggaran 2021 dan
Rancangan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara
Timur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun
Anggaran 2021
c. bahwa Gubernur bersama DPRD telah
melaksanakan penyempurnaan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai
hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri sebagaimana
dimaksud pada huruf b,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UUNomor 13 Tahun 2022 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 21 Tahun 2022, PP Nomor 8 Tahun 2006, PPNomor 71 Tahun 2010 , PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun
2020, Perda Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2022
Perda tersebut mengatur mengenai landasan hukum Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 berupa laporan Keuangan terdiri dari laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2021: Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2021,
Neraca per 31 Desember 2021: Laporan Operasional per 31 Desember 2021:
Laporan Arus Kas per 31 Desember 2021:
Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2021: dan
Catatan atas Laporan Keuangan per 31 Desember 2021. serta dilampiri
dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahan Daerah per 31 Desember 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2022.
Peraturan Gubernur mengenai Penjaabran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 2022
TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD/2022/No. 006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara dan masyarakat termasuk
penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum
dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia untuk hidup dan berkembang
secara adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945,
b. bahwa dalam kehidupan berbangsa dan
bermasyarakat, termasuk di Daerah Nusa Tenggara
Timur sebagian besar penyandang disabilitas belum
sepenuhnya mendapatkan hak dan kesempatan yang
sama disebabkan masih adanya pembatasan,
hambatan, kesulitan atau pengurangan hak
penyandang disabilitas, sehingga perlu diwujudkan
kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang
Disabilitas untuk hidup dan berkembang secara
mandiri tanpa diskriminasi, untuk itu diperlukan
jaminan pelindungan dan pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas untuk dapat diberdayakan yang merupakan
tanggung jawab Pemerintah Daerah serta peran serta
masyarakat,
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, Pemerintah Daerah wajib melakukan
perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan
Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pemberdayaan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas,
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 , UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022, ndang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 , UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 , UU Nomor 8 Tahun 2016,UU Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , PP Nomor 43 Tahun 1998,PP Nomor 43 Tahun 2012 , Perpres Nomor 75 Tahun 2015 , Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Perda ini mengatur mengenai memberikan landasan hukum meliputi; ragam penyandang disabilitas,
hak penyandang disabilitas, tanggungjawab Pemerintah Daerah,
perencanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, pelaksanaan pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,
koordinasi,
komite disabilitas daerah,
. partisipasi masyarakat,
pendanaan,
penghargaan, dan
pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
52 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 5 Tahun 2022
TENTANG PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DAERAH
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD/ 2022/No. 005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pelaksanaan Pembangunan ii Daerah
ABSTRAK:
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Permendagri Nomor 15
Tahun 2008 pasal 11 ayat (2) sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 67
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No 1 Tahun 2022 , Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 , Inpres RI No 9 Tahun 2000, Permendagri No 15 Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011, Permendgri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018
Perda tersebut mengatur mengenai pengurusutamaan ( PUG) Gender dalam Pembangungan di daerah guna memberikan landasan hukum dan pedoman
kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif Gender, yaitu lebih jauh mengenai perencanaan dan pelaksanaan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; pembinaan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2022.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat