Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Gugus Tugas Ekonomi Kreatif, Pendataan, Perencanaan dan Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; Bab 3. Pengembangan Kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif; Bab 4. Pengembangan Ekosistem Ekonomi Kreatif; Bab 5. Kerjasama; Bab 6. Penghargaan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat