Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH; PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS; STAF AHLI; KEPEGAWAIAN; PENDANAAN;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Bupati
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Paritisipasi Daerah
ABSTRAK:
bahwa keberhasilan perencanaan pembangunan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat dalam setiap aspek dan tahapan proses pembangunan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelestarian hasil pembangunan daerah. Dalam rangka mendorong partisipasi aktif masyarakat sebagaimana dimaksud perlu
dilakukan reposisi peran pemerintah dan masyarakat. Dalam rangka menjamin tercapainya tujuan pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional diperlukan sistem perencanaan pembangunan daerah yang mensinergikan mekanisme politis, teknokratis, dan partisipatif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; PP Nomor 68 Tahun 1999; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 8 Tahun 2008; Perda Nomor 5 Tahun 2013; Perda Nomor 3 Tahun 2007; Perda Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 8 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM';
BAB II
ASAS, PRINSIP, DAN TUJUAN;
BAB III
PENDEKATAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
PENGANGGARAN;
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2013; Nomor 11); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5
Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 3 Tahun 2014.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan memuat :
a. Laporan realisasi Anggaran;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas;
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 7l Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akutansi Pemerintah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito
Timur. Berlakunya Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan Pemerintah, dibandingkan dengan biaya
yang dikeluarkan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor
5 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 13) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barito Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013 Nomor 13) diubah
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis NIK Secara Nasional .Dengan adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tersebut, maka terdapat beberapa perubahan yang cukup mendasar dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan yang perlu dipahami dan diimplementasikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta perlu disosialisasikan kepada semua lapisan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Norrror 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum diubah
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Slatuan Kerja Perangkat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan per:kembangan,
kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk lebih meningkatkan pencapaian kinerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, maka perlu dilakukan penataan kembali Perangkat Daerah sehingga penlgelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat terlaksana secara optimal.
Pasa-l 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 16 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 19 Tahun 2008; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 17 Tahun 2010; Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; Permendagri Nomor 64 Tahun 2007; Permendagri Nomor 17 Tahun 2009
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV STAF AHLI BUPATI;
BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL;
BAB VI TATA KERJA;
BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN SERTA ESELON DALAM JABATAN;
BAB VIII PEMBIAYAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
85 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepara Daerah mengajukan Rancangan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada DPRD Kabupaten Barito Timur , berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
- Pertanggungjwaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 perlu ditetapkan dengan Perda
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. JAMKRIDA). Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2012, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan/atau Badan Usaha Lainnya dapat dianggarkan dalam APBD apabila ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2013
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JUMLAH DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL;
BAB IV
PENAMBAHAN, PENGURANGAN DAN PENARIKAN PENYERTAAN MODAL;
BAB V
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 9 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (Pt) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah tanggal 17 Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Barito Timur sebagai salah satu pemegang saham telah sepakat untuk menambah penyertaan modal pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. Berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Barito Timur Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalimantan Tengah diubah
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Timur No. 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2013- 2018
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor 16 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP RPJM DAERAH;
BAB III
PENGENDALLAN DAN EVALUASI;
BAB IV
PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V
KETENTUAN PEHUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat