Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif
ABSTRAK:
Secara geografis Kabupaten Bangka Selatan merupakan wilayah pesisir yang dikelilingi oleh perairan laut dan memiliki jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga berpotensi negative meluasnya penyalahgunaan dan peredaran gelap nakotika, psikotorpika, dan zat adiktif yang harus dicegah dan ditanggulangi untuk membebaskan masyarakat khususnya dari bahaya penyalahgunaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2011; Perpres No. 23 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: ruang lingkup dan tujuan Perda, serta asas pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Upaya pencegahan dilaksanakan melalui: keluarga; satuan pendidikan; masyarakat; institusi pemda, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD; tempat kerja; dan media massa daerah. Upaya khusus bagi pemakai pemula meliputi pendampingan dan/atau advokasi. Upaya penanggulangan dilakukan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif, yang dilakuka melalui rehabilitasi medis dan sosial. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada penegak hukum dan masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Perda ini juga mengatur ketentuan pidana bagi penanggung jawab satuan pendidikan; penanggung jawab pondokan dan asrama; pimpinan instansi pemerintah daerah dan instansi/lembaga pemerintah di daerah; pimpinan DPRD; penanggung jawab tempat usaha, penanggung jawab hotel, dan penginapan, atau tempat hiburan, yang melanggar ketentuan Perda.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2016
PENCABUTAN – PERDA – PERTAMBANGAN – MINERAL – AIR TANAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dikecualikan terhadap pemanfaatan langsung panas bumi yang menjadi kewenangan Kabupaten, sebagaimana juga dijelaskan dalam Lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014 angka I. Matriks Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren Antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota huruf cc. Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. Sehingga perlu ditinjau kembali terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 8 Tahun 1981; UU Nomor 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 4) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 4) dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2012 Nomor 12).
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Konservasi Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Untuk menyamakan persepsi dan konsepsi dalam menjaga kelestarian sumber daya air, perlu adanya upaya konservasi sumber daya air yang memberikan manfaat yang besar dan berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud dan tujuan Perda. Selain itu, diatur pula ruang lingkup Perda, yaitu tentang Konservasi Sumber Daya Air meliputi air hujan, air permukaan, dan air tanah yang dilakukan dalam bentuk: perlindungan dan pelestarian sumber air; pengawetan air; dan pengelolaan kualitas air dan pegendalian pencemaran air. Perliindungan dan pelestarian sumber air dilakukan dalam bentuk: pemeliharaan kelangsungan fungsi serapan air dan daerah tangkapan air; pengendalian pemanfaatan sumber air; pengisian air pada sumber air; pengaturan prasarana dan sarana sanitasi; perlindungan sumber air dalam hubungannya dengan kegiatan pembangunan dan pemanfaatan lahan pada sumber air; pengendalian pengolahan tanah di daerah hulu; pengaturan daerah sempadan sumber air; rehabilitasi hutan dan lahan; dan/atau pelestarian hutan lindung, kawasan suaka alam, dan kawasan pelestarian alam. Konservasi sumber daya air dilakukan berdasarkan perencanaan yang disusun di tingkat kabupaten. Pembiayaan penyelenggaraan konservasi sumber daya air bersumber dari anggaran Pemerintah dan anggaran non Pemerintah. Setiap orang atau badan usaha yang dengan sengaja melanggar atau melalaikan tindakan konservasi sumber daya air pada zona yang telah ditetapkan diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
42 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Putusan MK Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap permohonan uji materi Penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2% dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI melalui surat Nomor S-349/PK/2015 meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang telah dan akan diatur dalam Peraturan Daerah berpedoman pada tata cara perhitungan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 151, 152, dan 161 UU Nomor 28 Tahun 2009. Untuk itu, perlu ditetapkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 27 Tahun 2000, UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB. BASEL No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 13 Tahun 2008; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2010; PERDAKAB. BASEL No. 10 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: perubahan atas Pasal 1 yang ditambahkan 2 angka setelah angka 27; ketentuan Bab V Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8; dan Ketentuan Bab XIII Ketentuan Peralihan Pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan, Pemerintah Daerah perlu melindungi dan menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 1 Tahun 2011; PP No. 12 Tahun 2012; PP No. 25 Tahun 2012; PP No. 30 Tahun 2012; PERDAKAB. BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, dan peras serta masyarakat. Perda ini juga memuat Ketentuan Pidana atas pelanggaran terhadap ketentuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan kesejahteraan sosial menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, sehingga diperlukan pengaturan untuk mewujudkan kepastian hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 13 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 42 Tahun 1981; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 39 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Perda ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Unsur-unsur potensi kesejateraan sosial terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan yang lain dalam manajemen yang sistematis, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Pemda mengembangkan manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan penanganan, pembinaan dan pengawasan, penerapan sanksi atas pelanggaran, evaluasi dan pelaporan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tergolong pada salah satu atau lebih kategori permasalahan kesejahteraan sosial, yaitu kemiskinan, keterlantaran, disabilitas, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana, korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi, serta keterpencilan. Perda ini juga mengatur mengenai sanksi administratif yang dapat diberikan oleh Bupati dalam menjalankan wewenangnya. Selain itu, diatur pula ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016 merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2016 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 18 November 2015, sehingga perlu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 21 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD TA 2016 , yaitu sebagai berikut Pendapatan Daerah sebesar Rp833.010.545.232,00; Belanja Daerah sebesar Rp923.479.540.330,00; serta Pembiayaan Daerah sebesar Rp90.468.995.098,00. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp40.028.491.431,00; Dana Perimbangan sebesar Rp711.856.466.620,00; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp81.125.587.181,00. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp403.775.989.441,00 dan Belanja Langsung sebesar Rp519.703.550.889,00. Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp96.968.995.098,00 dan Pengeluaran sebesar Rp6.500.000.000,00. Uraian lebih lanjut APBD Kab. Basel TA 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 11 Tahun 2015
NAMA – JALAN – TAMAN TERBUKA – TEMPAT PEMAKAMAN UMUM – NOMOR – BANGUNAN GEDUNG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.11.2015/NOREG 6.11/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penamaan Jalan, Taman Terbuka, Tempat Pemakaman Umum dan Penomoran Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dengan semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan daerah yang menimbulkan pertambahan pemukiman penduduk, bangunan baru maupun jalan baru dibeberapa kawasan, maka perlu dilakukan penataan dan pemberian nama terhadap jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 74 Tahun 2014; PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang tata cara pemberian nama jalan, taman terbuka, tempat pemakaman umum dan penomoran bangunan gedung. Pemberian nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Penamaan jalan harus memperhatikan kesesuaian antara fungsi jalan dan status jalan dengan nama yang digunakan untuk jalan serta pertimbangan teknis lainnya dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Penamaan taman terbuka dan tempat pemakaman umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah harus memperhatikan pertimbangan teknis dan adat istiadat serta usulan masyarakat setempat. Penetapan nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum harus diikuti dengan pemasangan tanda nama jalan, taman terbuka, dan tempat pemakaman umum. Setiap bangunan gedung permanen dan semi permanen wajib diberikan nomor bangunan gedung. Penomoran bangunan gedung diwujudkan dalam bentuk tanda nomor bangunan gedung. Setiap orang yang dengan sengaja mengubah nama jalan, nama taman terbuka, nama tempat pemakaman umum, dan nomor bangunan gedung tanpa izin tertulis dari Bupati, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi Kabupaten Bangka Selatan
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; Peraturan Bersama Mendagri, MenPU, Menkominfo, dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07 Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009; Permenkominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010; Permen LH No. 13 Tahun 2010; PERDAKAB BASEL No. 3 Tahun 2014; dan PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengendalian menara telekomunikasi, yang mencakup penataan menara, pembangunan menara telekomunikasi, penggunaan menara bersama, perizinan dan rekomendasi menara, zona bebas menara, pemeliharaan dan perawaran menara, pengawasan dan pengendalian menara, serta keadaan khusus. Penataan dan Pembangunan Menara wajib diarahkan kepada pembangunan dan penggunaan Menara Bersama. Pembangunan Menara wajib memperhatikan RTRW, RDTRKP, TRBL, Cell Planning, keamanan, ketertiban, lingkungan, estetika, dan kebutuan Telekomunikasi. Penggunaan Menara Bersama wajib dilakukan dalam perjanjian tertulis dan dilaporkan kepada Bupati melalui Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika. Penggunaan Menara Bersama oleh Penyelenggara Telekomunikasi dilarang menimbulkan interferensi yang merugikan. Penyedia Menara pada saat membangun Menara wajib memiliki rekomendasi Dinas, IMB Menara, dan izin Gangguan untuk menara yang menggunakan genset sebagai catu daya. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan Menara Tunggal dan Menara Mandiri, meliputi komplek Peribadatan, komplek Kantor Pemerintah, komplek Pendidikan, komplek Militer, komplek Rumah Sakit dan Puskesmas, dan komplek Pemakaman Umum. Zona Bebas Menara untuk lokasi pembangunan semua jenis Menara, meliputi sempadan sungai, sempadan situ/danau/waduk/bendungan; dan cagar budaya. Penyedia Menara dan/atau Pengelola Menara wajib melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan Menara secara berkala setiap tahun. Pengawasan dan pengendalian terhadap Menara dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Bangka Selatan. Dalam hal terdapat pelanggaran, Bupati setelah mendapat Rekomendasi Tim Teknis Pengawasan dan Pengendalian Menara dapat memberikan sanksi administratif. Perda ini juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran ketentuan dalam beberapa pasal Perda tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
43 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9.2015/NOREG 6.9/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib unutk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 109 Tahun 2012; PERDAKAB BASEL No. 6 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yaitu ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Setiap orang dilarang merokok di KTR dan mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR. Pembinaan dan Pengawasan KTR dilaksanakan oleh SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR. Hasil pengawasan wajib dilaporkan oleh masing-masing SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang akan diatur dalam Peraturan Bupati. Peraturan Daerah ini juga memuat ketentuan pidana atas pelanggaran terhadap pelaksanaan KTR.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat