Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran 2019 harus digunakan untuk pembiayaan
dalam Tab un Anggaran 2020, sehingga perlu
melakukan Perubaban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerab Tabun
Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tabun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ten tang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagairnana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerlntahan (Lembaran Negara Republik
Idonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indinesia Nomomr 5601);
12. Peraturan Pemerintah Repeublik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 ten tang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);22. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ten tang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambaban
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740)
sebagaimana telab diubab dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tabun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tabun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan
Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6176);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ten tang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
26. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 ten tang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 41);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 13 Tabun 2018
tentang Perubaban ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nornor 32 Tahun 2011
ten tang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soisal
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157)
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 19 Tahun 2016
ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017
tentang Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban luran Jaminan Kecelakaan Kerja
dan J aminan Kernatian yang berasal dari anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996); 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Oprasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
34. Peraturan Daerah Nornor 02 Tahun 2009 tentang
Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2); 35. Peraturan Daerab Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 07);
36. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 ten tang
Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerab Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 08);
37. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 09);
38. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak
Daerab, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2013 Nomor 05);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 06
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2016 ten tang Organisasi Perangkat
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 03);
40. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Utara, (Berita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 1);
Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2020.
17 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi
rencana pembangunan jangka menengah daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2017-2022 perlu
dilakukan perubahan sebagai akibat adanya penyesuaian
substansi peraturan daerah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Pereneanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Raneangan Peraturan Daerah
Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta terdapat perubahan
materi Peraturan Daerah terkait dengan kebijakan
nasional mengenai Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Reneana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
10. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 135);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 459);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2006-2026;
16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012-2032;
17. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
6 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diu bah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor
09 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undangundang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah Wajib mengajukan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran pendapatan
dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2020 yang dijabarkan ke dalam
Kebijakan Umum APBD serta prioritas dan plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersamaan
atara pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 ten tang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 ten tang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor183, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 09 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Idonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indinesia Nomomr 5601);
12. Peraturan Pemerintah Repeublik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5340);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 ten tang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5155);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272); 22. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tabun 2015 tentang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 317, Tambaban Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6176)
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
Pemerintah
dan Pengawasan
Daerah (Lembaran
Penyelenggaraan
Negara Republik
Indonesia Tabun 2017 Nomor 73, Tambaban Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ten tang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
26. Peraturan Presiden Nomor 32 Tabun 2014 ten tang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional, pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 41);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerab
sebagaimana telab diubab beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang perubaban kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soisal
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum
Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157) 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017
tentang Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban luran Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian yang berasal dari anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996);
32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Oprasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
ten tang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
34. Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang PokokPokok
pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
35. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 07);
36. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 08);
37. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 09);
38. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2013 Nomor 05);
39. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 06
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Nomor 03 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 03); 40. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 ten tang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Kolaka Utara, (Berita Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 1);
Bupati Kolaka Utara menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
13 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab
sosial terhadap masyarakat dan lingkungan
sekitarnya sebagai wujud kepedulian berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945;
b. bahwa perusahaan berperan dalam konstribusi
untuk pembangunan dan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
c. bahwa peran perusahaan sebagai bentuk tanggung
jawab perusahaan harus dapat bersinergi dengan
program pembangunan di daerah untuk
memberikan kepastian hukum harus diatur dalam
peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah ten tang Tanggung
jawab Sosial Perusahaan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4675); 5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4756);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4090); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan
Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Forum Tanggung Jawab Dunia Usaha dalam
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 722);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS, PRINSIP, DAN RUANG LINGKUP
BAB IV KLASIFIKASI, HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN PELAKSANA (TSP)
BAB V PELAKSANAAN DAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VI PELAPORAN PROGRAM TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VII PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB VIII FORUM TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB IX PERENCANAAN, PELAKSANAAN, MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB X PENERIMA TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (TSP)
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII PENGHARGAAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
21 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Hukum bagi Penyidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan memiliki tugas dan kewajiban yang sangat penting dan
strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan berakhlak
mulia serta menguasai ilm.u pengetahuan, teknologi,
dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang
beradab, adil, dan sejahtera berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa pendidik dan tenaga kependidikan perlu
mendapat upaya perlindungan hukum dalam
pelaksanaan tugas dan kewajibannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan Hukum Bagi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan NasionaI (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339); 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4941); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
ten tang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5157);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENYIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM
BAB IX PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
BAB X SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI KETENTUAN PIDANA
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
13 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Nelayan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan
makmur serta untuk memenuhi hak dan kebutuhan
dasar warga negara, Pemerintah Daerah
menyelenggarakan perlindungan dan
pemberdayaan masyarakat secara terencana,
terarah, dan berkelanjutan;
b. bahwa kecenderungan meningkatnya perubahan
iklim, globalisasi dan gejolak ekonomi global,
kerentanan terhadap bencana alam dan risiko
usaha, serta sistem pasar yang belum sesuai
dengan prinsip transparansi dan keadilan, petani
dan nelayan membutuhkan perlindungan dan
pemberdayaan;
c. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan diarahkan untuk terwujudnya kemandirian
dan daya saing guna kesejahteraan;
d. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petani dan
nelayan perlu didukung dengan peraturan daerah
sebagai landasan hukum dalam pelaksanaannya;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan
Nelayan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5073);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ten tang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360); 10. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 12. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang
Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya
Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang
Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Peneermaran
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomorl53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015 tentang
Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan Keeil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5719);
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan
Atas Resiko Pada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan
Petambak Garam (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 907).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN
BAB IV PERLINDUNGAN PETANI DAN NELAYAN
BAB V PEMBERDAYAAN PETANI DAN NELAYAN
BAB VI PEMBIAYAAN
BAB VII PENGAWASAN
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
26 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Budaya dan Adat Istiadat di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK:
a. bahwa kebudayaa daerah merupakan identitas
daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan
dikembangkan dan diteguhkan berdasarkan
kristalisasi nilai budaya yang tumbuhdan
berkembang serta dijunjung tinggi oleh masyarakat
sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang
bersendikan Pancasila;
b. bahwa untuk melestarikan dan mengembangkan
warisan budaya dan adat istiadat di Kolaka Utara
diperlukan suatu perencanaan yang sistematis,
terpadu dan terukur;
c. bahwa dalam rangka memberikan arahan,
landasan,dan kepastian hukum bagi Pemerintah
Daerah dan para pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan perlindungan adat dan budaya di
Kolaka Utara maka perlu diadakan pengaturan
tentang Perlindungan Adat dan Kebudayaan di
Kolaka Utara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perlindungan budaya dan Adat Istiadat di
Kabupaten Kolaka Utara
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);
7. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599);
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
15. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Takbenda) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 11);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
17. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009 dan Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III OBYEK PERLINDUNGAN
BAB IV TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VIII PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
BAB IX PENDAFTARAN
BAB X DATA DAN INFORMASI
BAB XI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XII PEMBIAYAAN
BAB XIII GANTI RUGI DAN BIAYA PEMULIHAN
BAB XIV PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVI PENYIDIKAN
BAB XVII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
24 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Ganti Kerugian bagi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya
pembangunanuntuk kepentingan umum, diperlukan
tanah yangpengadaannya dilaksanakan dengan
mengedepankanprinsip kemanusiaan, demokratis,
dan adi1;
b. bahwa dalam upaya untuk menjamin kelancaran
pengadaantanah bagi pembangunan untuk
kepentingan umum didaerah, dipandang perlu
untuk mengatur pedoman dandasar dalam rangka
pengadaan tanah dan menentukanbesarnya ganti
kerugian yang diberikan kepada pihak
yangmelepaskan tanah, bangunan, tanaman dan
benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan
pemberian ganti kerugiannya oleh pemerintah
daerah perlu diatur dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, hurufb, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ganti Rugi
Bagi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang
Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak
Atau Kuasanya (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 1960 Nomor 158, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2016);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk
Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 156) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai
Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3643);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3696); 11. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor
148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 366);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun
2012 Tentang Biaya Operasional dan Biaya
Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi
Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 1120);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGADAAN TANAH
BAB III PENILAIAN GANTI KERUGIAN
BAB IV BENTUK GANTI KERUGIAN
BAB V MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN
BAB VI PIHAK PENERIMA GANTI KERUGIAN
BAB VII GANTI RUGI TANAM TUMBUH
BAB VIII SUMBER DANA GANTI KERUGIAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
15 hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak Mampu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin pemerataan
kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan
akses dan mutu pendidikan pemerintah daerah
sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya
pendidikan berupa beasiswa kepada mahasiswa
yang berprestasi dan mahasiswa yang orang tua
atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
b. bahwa pemberian bantuan bagi mahasiswa
berpre stasi dan mahasiswa tidak mampu dalam
penggunaan dananya harus dilaksanakan dengan
tertib dan bertanggungjawab;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Beasiswa
Bagi Mahasiswa Berprestasi dan Mahasiswa Tidak
Mampu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ten tang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4863);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864));
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ten tang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III SASARAN BEASISWA
BAB IV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN BEASISWA
BAB V PENDANAAN
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BEASISWA
BAB VII PEMBATALAN PEMBERIAN BEASISWA
BAB VIII PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2019.
10 Hal
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit Organisasi, antar
kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun
Anggaran 2018 harus digunakan untuk pembiayaan
dalam Tahun Anggaran 2019, sehingga perlu melakukan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Utara tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 4 7 ,Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4339);
4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun '12004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4400);
6, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah [Lembaran "Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 09 Tahun
2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaban Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Nomor 30 Tahun 2014 tentang
10. Undang-Undang Nomor Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indinesia Nomor 5601);
11. Peraturan Pemerintah Repeublik Indonesia Nomor 109
Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia 5340);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana
terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5155);
15. Peraturan Pemerintah Nomor ·58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan D~erah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pedoman Penyusunan
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
1 7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang
Tata Cara Pemberian dan Pemamfaatan lnsentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ,i (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hihah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
22 . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang
J aminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor us740)
sebagaimana telah diubah dengan· Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ten tang
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Nomor 317, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6176)
23. Peratt1ran Pernerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Q 11
tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 440,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018
tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Soisal
. '
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 465);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Millk Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pencairan, dan
Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jarninan Kematian yang berasal dari anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 996);
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
oprasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
31. Peraturan Menteri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Undonesia Tahun 2018
Nomor 157);
32. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang-Pokok
Pokok pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2009 Nomor 2);
33. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Retribusi Perizinan Mendirikan Bangunan, (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 7);
18
Tal'iuri! .: 201'2 terita.ng
Penyediaan,
34. Peraturan Daerah Nomon ..
Retribusi Jasa Usaha, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 8);
35. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Umum, (Lembaran Daerah Kabupaten
Kolaka Utara Tahun 2012 Nomor 9);
36. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2013 Nomor 5);
37. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara
Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2016 Nomor 3);
38. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 12
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018 Nomor 12);
39. Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 31 Tahun 2018
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019, (Berita Daerah Kabupaten Kolaka
Utara Tahun 2018 Nomor 31);
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2019.
16 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat