Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2019

Ganti Kerugian bagi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGADAAN TANAH BAB III PENILAIAN GANTI KERUGIAN BAB IV BENTUK GANTI KERUGIAN BAB V MUSYAWARAH PENETAPAN GANTI KERUGIAN BAB VI PIHAK PENERIMA GANTI KERUGIAN BAB VII GANTI RUGI TANAM TUMBUH BAB VIII SUMBER DANA GANTI KERUGIAN BAB IX KETENTUAN PERALIHAN BAB X KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ganti Kerugian bagi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Lasusua
Tanggal Penetapan
29 November 2019
Tanggal Pengundangan
29 November 2019
Tanggal Berlaku
29 November 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2019 Nomor 4
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 75 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan