Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
12. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4663);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5941);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
23. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
26. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 12);
27. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2016 Nomor 6);
28. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2021 Nomor 8);
29. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Sungai Penuh 2020-2034 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 2);
30. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 4 tahun 2022 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai penuh Tahun 2022-2052 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2022 Nomor 4);
31. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2024 Nomor 2);
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2025-2045
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2024.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 245 ayat (1) dan Pasal 317 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58870 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) dan Pasal 177 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimna dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sungai Penuh pada tanggal 9 Agustus 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 6323);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan tertib Adminitrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengguna Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodesifikasi dan Nomenkelatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1784);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daearah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
23. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh 2023 Nomor 8)
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
11
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDkepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023;
UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.2 Tahun 2018; PP No.56 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; PP No.1 Tahun 2024; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.7 Tahun 2022; Perda No.5 Tahun 2023;
Pertanggungjawaban APBD Kota Sungai Penuh TA 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2024.
8 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan diperlukan pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah dengan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum serta partisipasi langsung masyarakat;
b. bahwa dalam pelaksanaan penerapan sanksi dalam tindak pidana ringan dan tidak ada kewenaangan penyidik dari Kepolisian Republik Indonesia dalam penyidikan, menjadi kendala dalam penerapan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum, sehingga perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Penuh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.8 Tahun 1981; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.26 Tahun 2020; Perda Kota Sungai Penuh No.2 Tahun 2013;
Merubahan beberapa pasal yaitu Pasal 18, Pasal 49, dan Pasal 52 Perda No. 2 Tahun 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERLINDUNGAN PRODUK LOKAL DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Sungai Penuh memiliki beragam produk lokal yang berasal dari kekayaan dan sumber daya daerah yang dapat dijadikan sebagai produk unggulan daerah yang perlu terus dipelihara, dikembangkan dan didayagunakan secara berkelanjutan sesuai dengan kondisi dan kekhasan daerah untuk kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa beragam produk lokal sebagai produk unggulan daerah Kota Sungai Penuh membutuhkan perhatian dan dukungan pemerintah daerah berupa kebijakan yang memberikan perlindungan agar mempunyai daya kreatif dan daya saing di pangsa pasar lokal, nasional dan/atau internasional;
c. bahwa untuk menjamin tercapainya pengembangan dan perlindungan terhadap produk lokal di daerah Kota Sungai Penuh, perlu ditetapkan regulasi daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan perlindungan produk lokal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2008; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2016; PP No.7 Tahun 2021; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan permendagri No.120 Tahun 2018;
Ketentuan Umum, Pendataan dan penetapan, Perlindungan produk lokal daerah, Pengembangan produk lokal daerah, Penggunaan produk lokal daerah, Perlindungan karya budaya daerah, Koordinasi, Peran serta masyarakat, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PELINDUNGAN EKONOMI KREATIF
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menciptakan masyarakat adil, makmur dan sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan bernegara perlu diwujudkan melalui pembangunan perekonomian;
b. bahwa Kota Sungai Penuh memiliki potensi pada sektor ekonomi kreatif yang dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. bahwa hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif di Kota Sungai Penuh membutuhkan pelindungan dan Pemerintah Kota Sungai Penuh berperan memberikan pelindungan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ekonomi kreatif di Kota Sungai Penuh;
d. bahwa kebijakan pelindungan hasil kreativitas pelaku ekonomi kreatif merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah beberapa kali dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.28 Tahun 2014; UU No.13 Tahun 2016; UU No.24 Tahun 2019; PP No.24 Tahun 2022; Perpres No.142 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan Permendagri o.120 Tahun 2018;
Ketentuan Umum, Pelaksanaan ekonomi kreatif, Perencanaan penyelenggaraan ekonomi kreatif, Pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif; Pengembangan ekosisten ekonomi kreatif, Pengembangan ekonomi kreatif, Pemantauan dan evaluasi, Kelembagaan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2024.
13 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SUNGAI PENUH
TAHUN 2024-2044
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang perlu menetapkanPeraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tahun 2024-2044;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.26 Tahun 2007 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.25 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP Np.26 Tahun 2008; PP No.21 Tahun 2021; PP No.43 Tahun 2021; Perda provinsi jambi No.7 Tahun 2023; Peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertanahan nasional No.11 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.13 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.14 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.15 Tahun 2021; Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala BadanPertanahan Nasional No.21 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Tujuan,kebijakan,dan strategi penataan ruang wilayah kota, Rencana struktur ruang wilayah kota, Rencana pola ruang wilayah kota, Kawasan strategis, Arahan pemanfaatan ruang wilayah kota, Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota, Kelembagaan, Hak,kewajiban,dan peran masyarakat dalam penataan ruang, Penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2011-2031 (Lembaran DaerahKota Sungai Penuh Tahun 2012 Nomor 5); dan
b. Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Sungai Penuh Tahun 2020-2040 (Lembaran DaerahKota Sungai Penuh Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 44).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
82 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaannya di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah;
b.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, seluruh ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dalam satu PEraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2008; UU No.11 Tahun 2008 telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.12 Tahun 2022 telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.96 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.34 Tahun 2021; PP No.4 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.7 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Pajak daerah, Retribusi daerah, Pemungutan pajak dan evaluasi, Pemberian keringanan,pengurangan,dan pembebasan, Pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi, Pengembalian kelebihan pembayaran, Kemudahan perpajakan daerah, Insentif pemungutan pajak dan retribusi, Ketentuan penyidik, Sanksi administratif, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, Ketnetuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
43 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun 2024, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 20 tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6233);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 10);
8. Peraturan Walikota Nomor 20 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 Nomor 20);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 20 Tahun 2023
2
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 44 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Standar Biaya Umum Pemerintah kota Sungai Penuh Tahun 2024, Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024, perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024;
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4871);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2017 Nomor 10);
8. Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Sungai Penuh Tahun 2023 Nomor 21);
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2024.
Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 21 Tahun 2023
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat