Peraturan Bupati (Perbup) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 Nomor 46
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan BAB II huruf D angka 4
huruf m Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pengelolaan
belanja tidak terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan belanja daerah.
1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemerikasaan
pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6801);
6. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penaganan Konflik
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5315);
7. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan
Pertolongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5600);
10. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5155)
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 33);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur, Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1147);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
16.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam
Penanganan Keadaan Darurat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 766);
17.Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 485);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2016 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
Nomor 95).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PEJABAT PENGELOLAAN BELANJA TAK TERDUGA,
BAB III KRITERIA,
BAB IV PENGANGGARAN,
BAB V PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN,
BAB VII MONITORING DAN EVALUASI,
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
33
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 42, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 42
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembiayaan Persiapan dan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan
kepastian hukum dan perlindungan hukum merata
melalui pelaksanaan hak atas tanah secara adil
dan merata melalui Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap, perlu dukungan dari
Pemerintah Daerah melalui pembiayaan persiapan
dan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap yang tidak dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan Belanja Desa ke dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah;
b. bahwa besaran biaya Persiapan dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah ditetapkan mengacu
Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25 / SKB /V / 2017, Nomor 590-
3167 A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017;
c. bahwa dalam rangka menyuk:seskan dan
memfasilitasi pelaksanaan Program Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kolaka
Timur mengacu pada Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tanggal 13
Februari 2018 guna memberikan kepastian untuk
dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
d. bahwa dalam rangka pembiayaan pelaksanaan
Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap merujuk
pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap Pasal 40 Ayat 1;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan
huruf d maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati
Kolaka Timur tentang Pembiayaan Persiapan dan
Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap di Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peratu.ran Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 179) sebagaimana
telah diubah dengan Peratu.ran Menteri Agraria dan
Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 1 Tahun 2017 ten tang Perubahan atas
Peratu.ran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016
Tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran
Tanah Sistematis (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 179);
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018
tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 501).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KEGIATAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB III LANGKAH LANGKAH PEMERINTAH DAERAH
DALAM PEMBIAYAAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN
PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP,
BAB IV JENIS KEGIATAN PERSIAPAN,
BAB V KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017 ten tang Pelaksanaan Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 28 Tahun 2017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 40, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 40
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit dan Pekerja di Ekosistem Perkebunan Sawit atau Pekerja dari Produk Turunan Perkebunan Sawit di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
program jaminan ketenagakeijaan pada setiap pekerja
perkebunan sawit dan pekeija di ekosistem perkebunan
sawit atau pekeija dari produk turunan perkebunan sawit
yang berada di Daerah untuk pemenuhan hak atas
kebutuhan dasar hidupnya, perlu untuk mengoptimalkan
cakupan kepesertaan pekerja yang berada di Daerah dalam
program jaminan sosial ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakeijaan, pembangunan
ketenagakerjaan perlu diselenggarakan melalui asas
keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas
sektoral pusat dan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan bagi pekeija perkebunan sawit dan pekerja
di ekosistem perkebunan sawit atau pekeija dari produk
turunan perkebunan sawit;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ten tang
Ketenagakeijaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6845);
5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
10. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari
Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
247);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
715);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PROGRAM DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,
BAB III PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL
KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT DAN PEKERJA DI
EKOSISTEM PERKEBUNAN SAWIT ATAU PEKERJA DARI PRODUK TURUNAN
PERKEBUNAN SAWIT,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN,
BAB V PENDANAAN,
BAB VI SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
11 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk lebih mengoptimalkan dalam menjalankan
ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang Iuran bagi Peserta PPU ,maka Peraturan Bupati yang mengatur ketentuan Pasal 30 ayat (1) perlu dilakukan revisi;
b. Bahwa revisi atas Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 18 tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur sebagaimana dimaksud huruf a, dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan jasa pelayanan serta pemenuhan kewajiban dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,perlu menetapkan Peraturan Bupati;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sa.kit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran
Indonesia Tahun 2009 Nomor 116, Tambahan
Republik Indonesia Nomor 5256);
9. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan
Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5401);
10.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255);
14.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun
2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor130);
15.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Yahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Nomor 874 Tahun 2014);
16.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang
Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sa.kit (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1221);
17.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan
Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1287);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang
Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah
Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 1135);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun
2016 nomor 21) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 16
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21 Tahun 2016 ten tang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka
Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021
nomor 95).
Pasal 3 dirubah menjadi BAB III, Pasal 5 dirubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
4 hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 37, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 37
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (1)
huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws)
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kolaka Timur;
b. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 44 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah.
1. Pasal 18 (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
6. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 40 Tahun 2020
Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Dinas Kesehatan
Kabupaten Kolaka Timur.
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II IDENTITAS, VISI, MISI, LOGO DAN NILAI-NILAI DASAR,
BAB III PEMILIK RUMAH SAKIT,
BAB IV KLASIFIKASI DAN KEDUDUKAN RSUD,
BAB V MANAJEMEN,
BAB VI TUGAS DAN FUNGSI,
BAB VII TATA KERJA DAN HUBUNGAN ANTAR STRUKTUR,
BAB VIII PERATURAN STAF MEDIS (MEDICAL STAF BY LAWS),
BAB IX INSTALASI DAN UNIT,
BAB X PELAPORAN,
BAB XI HAK MEWAKILI,
BAB XII AMANDEMEN/PERUBAHAN,
BAB XIII PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
16 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 35, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 35
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 22 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang
Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Rencana Induk Sistem
Penyediaan Air Minum Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2015 - 2035.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Ten tang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Ne Republik
Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang
Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan
Lembaran negara republik Indonesia Nomor 5802);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 - 2040 (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 78);
dan
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13
Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021
- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2021 Nomor 92).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II KRITERIA TEKNIS DAN STANDAR,
BAB III PENETAPAN DAN PENYELENGGARAAN,
BAB IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI,
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
6 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 29
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penetapan Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa pariwisata merupakan penggerak
perekonomian masyarakat sebagai salah satu
sektor unggulan yang diharapkan dapat berjalan
secara berkelanjutan;
b. bahwa untuk mewujudkan pembangunan
pariwisata berkelanjutan, maka diperlukan upaya
diversifikasi objek wisata yang berorientasi pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian
seni budaya dan ramah lingkungan;
c. bahwa dalam pengembangan pariwisata
kerakyatan, perlu dibentuk kawasan destinasi
pariwisata yang dapat menjadi proyek percontohan
bagi kawasan lainnya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
rnenetapkan Peraturan Bupati tentang
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan
Kawasan Destinasi Pariwisata di Kabupaten Kolaka
Timur
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2241 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856)
6. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015
tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan
Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 326, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5794);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2006 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan
Pemerintahan Kabupaten/ Kota Kepada Desa;
8. Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) Sebagaimana Telah diubah Dengan
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nornor
157);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
1 Tahun 2020 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten
Kolaka Timur Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020 Nomor 75);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor
4 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2020-
2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2020 Nomor 78);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB,
BAB III HAK DAN KEWAJIBAN,
BAB IV PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN,
BAB V KAWASAN DESTINASI WISATA,
BAB VI PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN,
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
8 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26
ayat (2) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004
tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu
menyusun Perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
memuat arah kebijakan daerah yang merupakan
komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian
kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah
yang berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421)
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara. Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang
Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4385);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2020, tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1312);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2019
ten tang Sistem Lnfonnasi Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah
yang telah dimutakhirkan dua kali dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021
tentang Hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kod.efikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2016 Nomor 28) Sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Perda Kabupaten Kolaka Timur
Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 21
Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organieasi
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 Nomor
16);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 13
Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun
2021-2026 (Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur
Tahun 2021 Nomor 13);
16. Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 24 Tentang
Rencanan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2023;
Beberapa ketentuan diubah yakni; Pasal 1, Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2023.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023
5 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 23
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 12 Tahun 2016
tentang Sistem Pendidikan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Inklusif;
1. Pasal 18 Undang - Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan
peraturan Perundang-Undangan nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (Lembaran
Negara Republik Indinesia Tahun 2016 Nomor
237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5946);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3206);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pernerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana
telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5871);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 ten tang
Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3460);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6793);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676 )
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD /MI), Sekolah Menengah
Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP /MTs) dan Sekolah
Menengah Atas/ Madrasah Aliyah (SMA/MA);
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1
Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Khusus
Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita, Tunadaksa dan
Tunalaras;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009 tentang Pendidikan lnklusif bagi Peserta Didik yang
Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/ atau Bakat Istimewa;
14. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Sistem
Pendidikan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Timur Tahun 2016 Nomor 19).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP,
BAB III PENYELENGGARA PENDIDIKAN INKLUSIF,
BAB IV PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF,
BAB V PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN,
BAB VI PESERTA DIDIK,
BAB VII SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN,
BAB VIII PERAN SERTA MASYARAKAT DAN ORANG TUA,
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI,
BAB X PENDANAAN,
BAB XI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
10 Hal
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 22 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2023 Nomor 22
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Dana Bantuan Operasional pada Satuan Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan program
pemerintah guna meningkatkan mutu pembelajaran dan
pemerataan akses layanan pendidikan yang bersumber
dari dana transfer ke daerah melalui dana ban tuan
operasional satuan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun
2016, transaksi non tunai merupakan bentuk transaksi
dalam pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan
mencegah dan memberantas korupsi sebagai bagian aksi
yang mendesak untuk dilaksanakan;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai Dana
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada
Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah di
ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 911 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6793););
5. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6676 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4
Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu
2021 Nomor 63;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Betita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan Pada Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
200);
9. Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2019 Nomor 4).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TRANSAKSI NON TUNAI,
BAB III RUANG LINGKUP,
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2023.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat