Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 4/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pengelolaan
keuangan Daerah yang baik,
transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dan guna mencapai tujuan pembangunan dan
kesejahteraan
rakyat
di
Kota Batu yang
berlandaskan pada Pancasila, Alinea keempat
Pembukaan dan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, pengelolaan keuangan daerah di Kota Batu
perlu dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat
untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan
peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun
2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat
terhadap upaya peningkatan tata kelola keuangan
Daerah di Kota Batu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019
tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
13. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN ASAS UMUM
BAB III
PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
BAB IV
APBD
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN APBD
BAB VI
PENETAPAN APBD
BAB VII
PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
BAB VIII
LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA APBD
DAN PERUBAHAN APBD
BAB IX
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
PEMERINTAH DAERAH
BAB X
PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN
PELAKSANAAN APBD
BAB XI
KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH
BAB XII
BLUD
BAB XIII
PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH
BAB XIV
INFORMASI KEUANGAN DAERAH
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
128
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2024 NOMOR 1/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6177);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6847);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 450);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun
2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1114);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun
2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun
2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
18. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2022 Nomor 6/A);
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2023
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran
Daerah Kota Batu Tahun 2023 Nomor 3/A);
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri
dari:
Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan
pemerintahan daerah dan
organisasi;
Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang
diklasifikasi menurut kelompok
dan jenis pendapatan, belanja,
dan pembiayaan;
Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan
pemerintahan daerah, organisasi,
program, kegiatan, sub kegiatan,
kelompok, dan jenis pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja
menurut urusan pemerintahan
daerah, organisasi, program,
kegiatan, dan sub kegiatan;
b. Lampiran II : Laporan perubahan saldo
anggaran lebih;
c. Lampiran III : Laporan operasional;
d. Lampiran IV : Laporan perubahan ekuitas;
e. Lampiran V : Neraca;
f. Lampiran VI : Laporan arus kas;
g. Lampiran VII : Catatan atas laporan keuangan;
h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang
daerah;
i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi penyisihan
piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir
dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal
(investasi) pemerintah daerah;
l. Lampiran XII : Daftar rekapitulasi realisasi
penambahan dan pengurangan
aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi
dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum
diselesaikan sampai akhir tahun
anggaran 2023 dan dianggarkan
kembali dalam tahun anggaran
berikutnya;
t. Lampiran XX : lkhtisar laporan keuangan Badan
Usaha Milik Daerah/Perusahaan
Daerah terdiri atas:
Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan
(neraca) Badan Usaha Milik
Daerah/Perusahaan Daerah; dan
Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan
(laporan laba/rugi) Badan Usaha
Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2024.
525
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2023 NOMOR 5/A
Peraturan Daerah (Perda) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Taht:r:' 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856), Wali Kota wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk
memperoleh Persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang teTah
disusun sebagaimana dimaksud dalam huruf a
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dal
Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang disepakati Pemerintah Daerah
bersama Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah pada
tanggal 15 Agustus 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
1.
2.
3.
4.
5.
6.
8.
9.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OOl tentang
Pembentukan Kota Batu (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO1 Nomor 91, Tambahan
L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (tembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaal Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangal
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68O1);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O74 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta.
Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 47, Tar:rbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 246,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6736)
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (tembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nornor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 497 2l sebagatmana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor l, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2074 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (trmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5233) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2O2O tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 742, Tarnbahan l*rr.baran Negara
Republik Indonesia Nomor 6523);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol7 l.entang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol7 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dal
Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (I*rnbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 6, Tambahan kmbaran Negara Republ-ik
Indonesia Nomor 6847);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 248, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6322);
APBD Kota Batu Tahun 2024
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 6/E
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang
Pengelolaan
menetapkan
Keuangan Daerah, perlu
Peraturan
Daerah
tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang
Standar
Akuntansi
Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah kepada Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor Nomor 142 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 6523);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6057);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6279);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
24. Peraturan
Menteri
Keuangan
Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 537);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun
2018
tentang
Tata
Cara
Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 888);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1781);
28. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 14 Tahun 2020
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021(Lembaran Daerah Kota Batu
Tahun 2020 Nomor 14/A);
Pertanggung jawaban APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 3/D
Peraturan Daerah (Perda) tentang PEDOMAN PENATAAN DESA, PENATAAN KELURAHAN,
DAN PENATAAN KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat Kota Batu berkembang pesat seiring
dengan perkembangan roda perekonomian, pariwisata
demografi/kependudukan dan membutuhkan pelayanan
publik yang cepat, mudah dan memadai;
b. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat batu
yang merata dan berkeadilan, dibutuhkan penataan
kewilayahan yang menunjang pelayanan publik kepada
masyarakat yang semakin baik dan berkualitas;
c.
bahwa untuk memenuhi persyaratan ketentuan Pasal 35
ayat (4) huruf c, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pemerintah Kota Batu sedang berusaha menyusun
regulasi terkait penataan kewilayaahan tersebut;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa,
Penataan Kelurahan, dan Penataan Kecamatan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan
dan
Pengawasan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
tentang Penataan Desa;
13. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu Tahun 2010-2030;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Batu Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Desa;
15. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun
2017-2022;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
PENATAAN DESA
BAB IV
PENATAAN KELURAHAN
BAB V
PENATAAN KECAMATAN
BAB VI
PENATAAN, PENGATURAN DAN PEMBAGIAN FASILITAS
UMUM KEKAYAAN DAERAH DAN KEKAYAAN DESA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2021 NOMOR 2/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PESANTREN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 31
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam rangka menumbuh kembangkan
Pendidikan Islam di Kota Batu diperlukan aturan
yang mengatur tentang Fasilitasi Pesantren;
b. bahwa pendidikan Islam sebagaimana dimaksud
dalam huruf a bertujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang
berakhlak mulia, serta mampu menghadapi
tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan
global;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pesantren;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang
Pesantren (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 191, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6406);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992
tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3485 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia
Nomor 5410);
Halaman 3 dari 15 hlm….
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5137);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
16. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2O13 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah;
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2020
tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren;
19. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9
Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 17 Tahun 2011
tentang Sistem Pendidikan di Kota Batu;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
22. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2018
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah 2017-2022;
Bab I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP, ASAS, KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
BAB III UNSUR, PRINSIP PENYELENGGARAAN DAN PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB IV KARAKTERISTIK PESANTREN
BAB V PIMPINAN PESANTREN
BAB VI SANTRI DAN ORANG TUA/WALI SANTRI
BAB VII PERAN SERTA PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII HAK DAN KEWAJIBAN PESANTREN
BAB IX SUMBER PENDANAAN DAN FASILITASI PESANTREN
BAB X PRINSIP PENGADAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XI PENGELOLAAN FASILITASI PESANTREN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, BD TAHUN 2020 NOMOR 10/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM
PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Perlindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batu; Peraturan Walikota Kota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) diubah; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 11 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a); Ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4); Lampiran II diubah.
TIDAK ADA
7 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 9 Tahun 2020
arsip - Pendidikan - Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Batu Tahun 2020 Nomor 9/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun
1945, Perpustakaan sebagai wahana belajar
sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia yalg beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatf maldiri, dan menjadi
warga negara yang demoloatis serta bertanggung
jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan
jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh
layanan perpustakaan guna meningkatkan wawasan
dan ilmu pengetahuan, perlu mengatur
penyelenggaraan dan pengelolaal perpustakaan;
c.bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebljakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan
Perpustakaan.
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perpustakaan
Desa/Kelurahan.
Peraturan daerah ini mengatur antara lain tentang:
a. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan;
b. Jenis Perpustakaan;
c. Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan
Perpustakaan;
d. Kerjasama;
e. Peran Serta Masyarakat;
f. Penghargaan; dan
g. Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD TAHUN 2020 NOMOR 172-8-2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATU NOMOR 5 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi asas pembentukan perangkat daerah untuk membantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah lebih efektif dan efisien; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,
ketentuan Pasal 4 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota; bahwa Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Batu Tahun 2016 Nomor 5/D) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), ayat (5) huruf c diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf d dan huruf e; Ketentuan Pasal 10 huruf b diubah; Ketentuan Pasal 15 dihapus; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 19 dihapus.
TIDAK ADA
11 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BATU TAHUN 2020 NOMOR 7A
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk meLaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubalt
beberapa kali, terakhir dengsr Undang-Undang Nomor 9
?ahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahar
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daemh Kota Batu
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undarg-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945;
Undang- Undang Nomor ll Tahun 2O01 tentang
Pembentukan Kota Batu (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahart
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik
Indonesia TaIun 2003 Nomor 47, Tambahan
L€mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 42861;
Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tshun 2oo4 Nomor 5, Tambahar
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengetotaan dar} Tanggung Jawab
Keuangar , Negara (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
I€mberan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
PERTANGGUNGJAWABAN APBD TA 2019
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat