Peraturan daerah ini mengatur antara lain tentang: a. Hak, Kewajiban, dan Kewenangan; b. Jenis Perpustakaan; c. Standar Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan; d. Kerjasama; e. Peran Serta Masyarakat; f. Penghargaan; dan g. Sanksi Administratif
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat