Peraturan Bupati (Perbup) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 079
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan target kinerja dan anggaran program/kegiatan/sub kegiatan, maka perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 367 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ten tang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 85 Tahun 2019 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Ruang Lingkup; Bab 3. Pengendalian dan Evaluasi; Bab 4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 78 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 78, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 078
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 66 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional; sebagaimana teiah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka perlu dilakukan penyesuaian belanja terhadap perjalanan dinas serta biaya kepesertaan/kontribusi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 66 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018; Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 66 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 66 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024 diubah
3 halaman; 42 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 77 Tahun 2023
Pengelolaan Keuangan Negara / DaerahStandar / Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Rote Ndao No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 77, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 077
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan belanja honorarium tim pendukung pejabat pembuat komitmen, honorarium tim pengelola teknologi informasi, insentif tenaga kesehatan yang belum diatur dan penyesuaian belanja perjalanan dinas serta biaya kepesertaan/kontribusi, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 17 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 diubah
3 halaman; 25 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 76 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 76, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 076
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelompokan, Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan dan kelancaran penyediaan air minum bagi pelanggan di Kabupaten Rote Ndao maka perlu menetapkan tarif air minum;
b. bahwa untuk menetapkan tarif air minum, perlu adanya pedoman perhitungan tarif air minum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelompokan, Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Dasar Penetapan Tarif; Bab 3. Pengelompokan Pelanggan; Bab 4. Pendapatan PDAM; Bab 5. Pemasangan Baru; Bab 6. Tarif; Bab 7. Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Bab 8. Kewajiban dan Larangan; Bab 9. Sanksi; Bab 10. Ketentuan Lain-Lain; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 48 Tahun 2013 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rote Ndao, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 halaman; 2 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 75 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 75, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 075
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar maka perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengamanatkan bahwa Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyediakan sistem pengamanan yang mencakup prosedur dan sistem pencegahan dan penanggulangan terhadap ancaman dan serangan yang menimbulkan gangguan, kegagalan dan kerugian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Aset Informasi dan Pengolahan Informasi; Bab 4. Penyimpanan Informasi; Bab 5. Kategorisasi Sistem Elektronik; Bab 6. Penyelenggaraan SMKI; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
10 halaman; 41 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 074
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan sistem elektronik dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan data yang ditransaksikan secara elektronik perlu suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas dan otentikasi terhadap data informasi secara optimal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengamanatkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki sertifikat elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Tata Kelola Pemanfataan Sertifikat Elektronik; Bab 4. Sumber Daya Manusia; Bab 5. Sertifikat Keandalan; Bab 6. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
18 halaman; 22 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 72 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 072
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya ketidaksesuaian asumsi kerangka ekonomi makro dan kerangka pendanaan, saldo anggaran sisa lebih tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dan perubahan target kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan, maka perlu melakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 355 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 20 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perubahan RKPD; Bab 3. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 71 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 071
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Aplikasi Online Verifikasi dan Analisis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Ofa Langga) pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahtetraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka penyampaian data pendukung laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari perangkat daerah perlu dilakukan melalui aplikasi;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Aplikasi Online Verifikasi dan Analisis Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (OFA LANGGA) pada Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Tata Cara Pengajuan dan Pemantauan; Bab 4. Pembiayaan; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 070
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan belum tersedianya alokasi anggaran untuk membiayai perbaikan infrastruktur akibat bencana sesuai Keputusan Bupati Nomor 189.a/KEP/HK/2023 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 140.a/KEP/HK/2023 tentang penetapan lokasi bencana di Kabupaten Rote Ndao, maka perlu dilakukan pergeseran alokasi anggaran Belanja Tidak terduga ke sub kegiatan pada perangkat daerah pelaksana teknis;
b. bahwa terjadi adanya penyesuaian rincian belanja pada beberapa perangkat daerah yang mengakibatkan terjadinya perubahan pergeseran dan penyesuaian pada kegiatan, sub kegitaan dan belanja antar perangkat daerah dalam struktur Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 49 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 63 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 diubah
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 69 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 69, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 069
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Rote Ndao tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 1 Tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Laporan Realisasi Anggaran; Bab 3. Ringkasan dan Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran; Bab 4. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat