Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 120 Tahun 2018; Permendagri No.44 Tahun 2016; Permendagri No.20 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No.12 Tahun 2019; Perda Kab. Sarolangun Nomor 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata nilai pengadaaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak dalam pengadaan, pelaksanaan kegiatan pengadaan, tahap perencanaan, persiapan pengadaan, tata cara pengadaan, perubahan surat perjanjian serta pengendalian dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa pada daerah Kabupaten Sarolangun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2023.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KELOMPOK DAN MUSYAWARAH KERJA KEPALA SEKOLAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 60 ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Susunan Organisasi Perangkat Daerah setelah penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyatakan bahwa Bidang Pendidikan Dasar memiliki fungsi membina dan mengkoordinasikan Kelompok kerja guru dan kelompok kerja kepala sekolah, serta kelompok Sekolah, maka perlu mengatur kelompok kerja Pengawas Sekolah, maka perlu mengatur kelompok dan musyawarah kerja Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman pengelolaan kelompok dan musyawarah kerja kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No.4 Tahun 2022, Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.6 Tahun 2018; Permendigbud No.15 Tahun 2018; Perda Kab. Sarolangun No.5 Tahun 2016; Peraturan Bupati No.35 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pengelolaan kelompok dan musyawarah kerja Kepala Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 8 Tahun 2023
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2023;
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;
c. Peraturan Badan Kependudulan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2023;
d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2O23;
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2O23 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2023;
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah;
g. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kepada Sekretariat Daerah Nomor 0129/B.Umum-Setda/ 2023 tanggal 25 Januari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagian Umum Setda TA. 2O23;
h. Surat Camat Air Hitam Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 27/SekreKeu/CAH/2023 tanggal 01 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Kecamatan Air Hitam TA.2023;
i. Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/87/BPKAD /2023 tanggal 1 Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran BPKAD Tahun 2023;
j. Surat Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/06/Perkeu/2023 tanggal 14 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Bagan Perkeu Setda TA. 2023;
k. Surat Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 050/68/KOPERINDAG/2023 tanggal 14 Februari 2O23, Perihal Permintaan Pergeseran
Anggaran TA. 2023;
l. Surat Kepala Dinas Perhubungan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/040/Dishub/2023 targgal 20 Februari 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A.2023;
m. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 900/04/ SEKRT/DKP tanggal 22 Februari 2023, Perihal Penyampaian RKA Belanja
Penanggulangan Inflasi Daerah TA. 2023;
n. Surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 910/33/Disperkimtan/2023 tanggal 23 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Dinas Perkimtan TA.2023;
o. Surat Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 400/15/Kesra/2O23 tartanggal 24 Februari 2O23,
Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
p. Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 700/33/Skrt-Diskominfo/2O23 tanggal 27
Februari 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Rincian Anggaran Dinas Kominfo Tahun 2023;
q. Surat Direktur RSUD Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/544/RSUD/2023 tanggal 28 Februari 2023, Perihal Pergeseran Anggaran Murni TA.2023;
r. Surat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/38/Disdukcapil/2023 tanggal 1
Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran Belanja Tahun 2023;
s. Surat Kepala Dinas Kesehatan Kepada Sekretaris Daerah Nomor 380/Dinkes/2023 tanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran;
t. Surat Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan olahraga Kepada Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Nomor 900/48/Disparpora/2023 tartanggal 2 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeserab APBD TA.2023;
u. Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/112/DLH/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Lingkungan Hidup TA. 2023;
v. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Sekretariat Daerah Nomor 800/052/DP3A/2023 tanggal 6 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran DP3A TA. 2023;
w. Nota Dinas Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Kepada Pj. Bupati Sarolangun Nomor 510/39/DAG/KOPURINDAG tanggal 7 Maret 2023, Perihal Persetujuan Pemberian Subsidi Operasi Pasar dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah TA. 2023;
x. Surat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/DPKP/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Dinas Damkar TA. 2023;
y. Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/411/BKPSDM/2023 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Penyampaian Pergeseran Anggaran TA.2023;
z. Surat Inspektur Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor
800/107/Sekre/ITDA/2O23 tanggal 8 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran lnspektorat TA. 2023;
aa. Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/41/DPMD/2023 tanggal 10 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
bb. Nota Dinas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/83/Sekre/DKP tanggal 13 Maret 2023, Perihal Mohon Persetujuan Pergeseran Penjabaran APBD Sub Kegiatan Pemantauan Stok, Pasokan dan Harga Pangan;
cc. Surat Camat Batang Asai Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/033/BTA/2023 tanggal 14 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran
Anggaran T.A. 2023;
dd. Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 800/046/SEKRT/DPUPR/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Tahun 2023;
ee. Surat Camat Sarolangun Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/207/KCS/2023 tanggal 15 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
ff. Surat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/129/BPBD/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
gg. Surat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/117/Sekre/DPPKB/2023 tanggal 16 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
hh. Surat Camat Singkut kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/256/Umum/2023 tanggal 17 Maret 2023, Perihal Pergeseran Anggaran 2023;
ii. Surat Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016/B-Umum-Setda/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA 2023;
jj. Surat Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah kepada Sekretaris Daerah Nomor 016 /026.1 /B.Org/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran T.A.
2023;
kk. Surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/25/ Sekre/Disnakkan tanggal 20 Maret 2023,
Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ll. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/ 184 / Dikbud/llI/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran T.A. 2023;
mm. Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/186/Dikdas/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Permohonan DPA Pergeseran Kode Rekening DAK SD dan SMP T.A 2O23;
nn. Surat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 973/87/BPPRD/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
oo. Surat Camat Mandiangin kepada Sekretaris Daerah Nomor 800/59/Mdg/lll/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
pp. Surat Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kepada Sekretaris Daerah Nomor 500/55/PSDA/2023 tanggal 20 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
qq. Surat Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Nomor 900/55/DPAD/2023 tanggal 21 Maret 2023, Perihal Permohonan Pergeseran Anggaran Tahun 2023;
rr. Surat Camat Limun kepada Sekretaris Daerah Nomor 900/53/Limun/2023 tanggal 24 Maret 2023, Perihal Usulan Pergeseran Anggaran TA. 2023;
ss. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengal huruf r, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021; Perda Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2023.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan atas peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023. Diatur tentang materi pokok batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta rincian perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Kabupaten Sarolangun TA. 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2023.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 23
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atau Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan penggunaan Alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.6 tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.114 Tahun 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017.
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa dan bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 23
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan Lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. Kresna Duta Agroindo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi DesaDesa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan Lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. Kresna Duta Agroindo;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.7 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan daerah Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2020; Peraturan Bupati Sarolangun No. 22 Tahun 2010.
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksana dan Teknis Pembagian Hasil Bersih Tandan Buah Segar (TBS) 30% Untuk Alokasi Desa-Desa Sekitar Kebun Koperasi Tiga Serumpun (TS) Bagi Desa Menyerahkan lahan (ML) dan Desa Tidak Menyerahkan Lahan (TML) Pada Pola KPPA PT. KRESNA DUTA AGROINDO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kab. Sarolangun Nomor 22 Tahun 2010
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah maka dipandang perlu menetapkan besaran Uang Persediaan (UP) pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun2019; Peraturan Pemerintah No.77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2023.
Penetapan Besaran Uang Persediaan dan Batas ganti uang Persediaan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) Pemerintah Kabupaten Sarolangun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 8 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 29/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 25/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Sarolangun No.1 Tahun 2023 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Sarolangun No. 14 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAROLANGUN NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN TAHUN ANGGARAN 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorolangun Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023;
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2022; UU No.23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan menteri Dalam Negeri No. 36 Tahun 2018; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 77 tahun 2020;Peraturan menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor Tahun 2022.
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorolangun Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat