Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014-2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, maka perlu adanya penyesuaian nomenklatur
perangkat daerah dalam Peraturan Daerah Nomor 12
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2014-2019
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1
Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 8
Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2014-2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung
Mas Tahun 2014 Nomor 214, Tambahan Lernbaran Daerah l(abupaten
Gunung Mas Nomor 214.a) diubah
214 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Sistem Perencanaan Pembagunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2018.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa sehubungan clengan perkembangan yang
tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa
lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan
maka perlu dilakukan Perubahan APBD Tahun
Anggaran 2018
Pasal 18 ayat (6) Undang-Uudang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupatcn Gunung Mas Nomor 9
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
12 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula
berjumlah Rp. l.174.939.364.639, 10 bertambah/berkurang sejumlah
Rp.117.087.686.437,69 sehingga menjadi Rp. l.057.851.678.201,41
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
Rencana PROGRAM, rencana pembangunan dan rencana kerja
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2018/261
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156
ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan
Pasal 286 ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008; Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Nomor 02/Per/M.Kominfo/3/2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M
DAG/PER/12/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/ PER
MENTAN/OT.140/ 1/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas NomOJ·
5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
8 Tahun 2016.
Jenis Retribusi Jasa Um um yang diatur dalam Peraturan Daerah ini
meliputi:
a. Retribusi pelayanan kesehatan;
b. Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
c.
Retribusi parkir di tepi jalan umum;
d. Retribusi pelayanan pasar;
e. Retribusi pengujian kendaraan bermotor;
f. Retribusi penggantian biaya cetak peta;
g. Retribusi pelayanan tera/tera ulang;
h. Retribusi pelayanan pendidikan;
i.
Retribusi pengendalian menara telekorrrunikasi;
j. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
k. Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
I. Retribusi pengolahan limbah cair; dan
m. Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018
135 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2018
Perda Kab. Gunung Mas No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Khusus ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat ( 1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah dan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah. dalarn rangka memberikan kontribusi yang signifikan
terhadap penerimaan daerah melalui Pajak Daerah sesuai
dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Daerah,
perlu dilakukan penyesuaian atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 201 l tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak
Restoran, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame, Peraturan Daerah Nornor- 7 Tahun 2011
tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak
Penerangan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012
tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pajak
Hiburan, sehingga perlu diganti. Untuk mernberikan landasan dan kepastian hukum
atas pemungutan pajak terhadap wajib pajak parkir dan
sarang burung walet, perlu pengaturan tentang Pajak Parkir
dan Pajak Sarang Burung Walet
Pasal
18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun I 997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun
2014
Jenis Pajak yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak hotel ;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak reklame;
e. pajak penerangan jalan;
f. pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. pajak parkir;
h. pajak air tanah;
1. pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
J. bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; dan
k. pajak sarang burung walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 130);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah l<abupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 131);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011
Nomor 132);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2011 tentang
Pajak Hotel [Lembaran Daerah l<abupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
133);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor
134);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2011 tentang
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten
Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 135);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2012 Nomor 174);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan clan Perkotaan (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2012 Nomor 175);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014
Nomor 213),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah, terakhfr dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang
Pemerin tahan Dae rah,
Ke pal a Dae rah
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh
Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran berakhir
Pasal 18 ayat (6) Unclang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
11 Tahun 2017
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan
memuat:
a.
laporan realisasi anggaran;
b.
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e.
laporan arus kas;
f.
laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak
ABSTRAK:
ahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa, sehingga ia memiliki hak-hak asasi yang
sama seperti hak-hak asasi yang climiliki oleh
individu-individu lainnya, yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
yang dalam pemenuhan hak hidup, tumbuh
kembang, perlindungan dan partisipasi menjadi
kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan Kabupaten
Gunung Mas yang makmur dan sejahtera. Jumlah pekawinan pada usia anak di
Kabupaten Gunung Mas menunjukan angka yang
tinggi dan memprihatinkan. Perkawinan pada usia anak akan berakibat
pada kesehatan
ibu dan anak, psikologis anak,
terjadinya kekerasan dalam
rumah
tangga,
kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya
manusia, oleh karena
itu perlu upaya upaya
pencegahan terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak
dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak anak.
Dalam upaya pencegahan perkawinan pada
usia anak secara efektif dan optimal maka perlu
diatur dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974; Undang-Undang Namer 4 Tahun
1979 tentang
Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Namor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor
3 Tahun 2008
Ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi:
a. upaya Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak;
b. pemenuhan hak anak;
c. penguatan kelernbagaan;
d. upaya pendampingan dan pernberdayaan bagi anak yang
melakukan perkawinan pada usia anak, dan bagi orang
tua, keluarga serta masyarakat;
e. pengaduan;
f. kebijakan dan strategi pogram;
g. monitoring dan evaluasi; dan
h. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat
harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya,
serta anak sebagai tunas bangsa merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa,
memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat
khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi
bangsa dan negara pada masa depan, sehingga
anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya
untuk kelangsungan hid up,
tumbuh dan
berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental,
maupun sosial. Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin
pemenuhan hak anak dengan melaksanakan
kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat
(5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, yang diwujudkan
melalui upaya membangun Kabupaten Layak Anak
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun
2014; Peraturan Menteri Negara
Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun
2015
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak; dan
b. peran serta Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat
dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor
10 Tahun 2008 ten tang Bangunan dan
lzin
Mendirikan Bangunan disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dan menyesuaikan dengan kebutuhan
daerah guna menjamin penyelenggaraan
pelayanan di bidang pekerjaan umum dan
penataan ruang
PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor
10 Tahun 2008
Tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun
2008 Nomor 101), diubah
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Mekanisme Penerbitan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Keterangan Tanah Adat
ABSTRAK:
bahwa tanah sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang sangat penting untuk
kebutuhan hidup manusia maka harus dilindungi
guna terwujudnya keadilan serta kesejahteraan sosial
sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945. Untuk tertibnya administrasi pertanahan perlu
adanya peran Pemerintah Daerah untuk membantu
masyarakat mencatat bidang
tanah yang
kepemilikannya
belum
terdaftar,
secara
berkesinambungan dan
teratur berupa Surat
Pernyataan Tanah. Dalam rangka pengakuan, penghormatan clan
perlindungan hak masyarakat adat atas kepemilikan
tanah adat, perlu adanya peran Pemerintah Daerah
untuk membantu masyarakat adat mencatat bidang
tanah adat secara berkesinambungan dan teratur
berupa Surat Keterangan Tanah Adat. Untuk landasan dan kepastian hukum atas
pembuatan Surat Pernyataan Tanah dan Surat
Keterangan Tanah Adat perlu pengaturan tentang
Mekanisrne Penetapan Surat Pernyataan Tanah dan
Surat Keterangan Tanah Adat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Unclang-Undang Nomor 5 Tahun
1960; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007; Pera tu ran Men teri Agraria clan Tata Ruang/ Kepala
Sadan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016; Peratu ran Kepala Bad an Pertanahan Nasional Nomor 2
Tahun 2013Peraturan Daerah Provinsi Kahrnantan Tengah Nomor
16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 33
Tahun 2011
Ruang lingkup mekanisme SP'!' dan SKT-Adat meliputi:
a. penyelenggara SP'!' dan SKT-Adat;
b. wilayah penerbitan SPT dan SKT-Adat;
c. mekanisme SP'T;
d. mekanisme SKT-Adat;
e. sanksi;
f. biaya penerbitan SP'!' dan SKT-Adat; dan
g. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
41 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat