Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Dacrah Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Tahun 2024-2029
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Perencanaan Permbangunan Nasional
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerinlah Nomor 70 Tahun 2019 tentang
Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap
Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas, perli menetapkan Pcraturan
Gubernur Riau tentang Rencana Aksi Dacrah Penghormatan,
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Tahun 2024-2029.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomer 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraluran Presiden Nomor 53 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sehagaimana telah diubah dengan Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasionai/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 18 Tuhun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan RAD; Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Bagi Perangkat Daerah; Mekanisme Evaluasi Terhadap RAD; Pelibatan Partisipasi Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provins Riau Tahun 2025 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umum kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pcmbangunan Daerah Bagi Daerah dengan Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berakhir pada Tahun 2024, perlu menetapkan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2026 dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; . Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor
12 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Ini berisi 3 (Tiga) Pasal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2024.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kesinambungan perencanaan
pembangunan dimasa transisi menuju pemilihan umum
kepala daerah secara nasional pada tahun 2024 sesuai
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023
ten tang Penyusunan Dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan Periode
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Berakhir pada Tahun 2024, perlu menetapkan Rencana
Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dengan
Pera tu ran Gu bernur
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009;
Peraturan ini terdiri atas 4 (empat) Pasal yang menjabarkan rencana pembangunan daerah Provinsi Riau Tahun 2025-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Dan Swasta
ABSTRAK:
Bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Menengah dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri dan Swasta perlu dikelola secara fleksibel,efektif,efisien,akuntabel dan transparan.
Dasar Hukum Pergub ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945; ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3 1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Ini berisi 8 (Delapan) bab dan 27 (Dua Puluh Tujuh) pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pengelolaan Dan Penerima;Alokasi Anggaran; Penatausahaan; Sistem Informasi Pengelolaan Dana Bosda;Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan
Gubernur Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tahun 2020 (Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 14) dicabut clan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024
Pergub Prov. Riau No. 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Lampiran I dan II
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Normor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Riau Normor 3 tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2024;
Peraturan ini terdiri atas 5 (lima) Pasal yang menjabarkan APBD TA 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat