Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 13 (tiga belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan RAD; Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran Bagi Perangkat Daerah; Mekanisme Evaluasi Terhadap RAD; Pelibatan Partisipasi Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat