Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian RSUD Srengat
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan merupakan hak setiap orang dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
Bahwa RSUD merupakan institusi pelayanan kesehatan dengan karakteristik tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat;
bahwa penyediaan rumah sakit umum daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga perlu diatur dalam peraturan daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Perda tentang Pendirian RSUD Srengat.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
Perpres No 77 Tahun 2015.
Pendirian RSUD dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna; RSUD Srengat berbentuk rumah sakit menetap yang didirikan secara permanen untuk jangka waktu lama untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan perseorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat yang merupakan RSUD Kelas C; RSUD Srengat menyelenggarakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang pemungutan harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta adanya perubahan beberapa tarif pajak daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 55 Tahun 2016.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak Dearah terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2016-2021.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara; 2. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2005-2025; 3. Per aturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008
Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Per aturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5
Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011-2031.
RPJMD kepala daerah memuat tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta
program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang
disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan sejak Tahun 2016 sampai Tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
397 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa kewenangan daerah dalam menyelenggarakan pendidikan menengah berubah dari kewenangan daerah kabupaten/kota menjadi kewenangan provinsi;
b. bahwa ketentuan tentang sekolah bertaraf internasional dalam Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 5. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2010 Nomor 4/B) diubah pada Ketentuan angka 19, angka 20, angka 21, diubah, dan angka 32 sampai angka 36 dihapus, angka 37 diubah, dan angka 40, angka 43 Pasal 1 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Blitar Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat Blitar perlu ditunjang peningkatan sarana air bersih yang memenuhi syarat kesehatan.
perlunya peningkatan modal PDAM Kabbupaten Blitar
UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusda
UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda
Perda Nomor 2 Tahun 2001 tentang BUMD kabupaten Blitar
Tambahan penyertaan Modal Kabupaten Blitar kepada PDAM Kabupaten Blitar sebesar Rp3.114.791.535,15
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 18 Tahun 2011
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 40 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Berbasis Teknologi Informasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah Sektor PBB-P2 dan kualitas pelayanan kepada
masyarakat dalam hal pembayaran/penyetoran Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
memanfaatkan Teknologi Informasi.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 3262)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor
4740);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5049);
4. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 15/PMK.074/2014 Nomor 10 Tahun 2014
tentang Tahapan Persiapan dan Pelaksanaan Pengalihan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Sebagai Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 117);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2013 Nomor 1/B, Tambahan lembaran Daerah Nomor 2).
1, Pembayaran PBB-P2 terhutang dapat dilakukan dengan menggunakan
fasilitas perbankan elektronik yang disediakan oleh Bank Persepsi yang
ditunjuk;
2. Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
dianggap sah apabila jumlah rekening wajib pajak yang ada pada tempat
pembayaran elektronik telah berhasil didebet oleh Bank Persepsi;
3. Kewenangan Bank Persepsi dalam penggunaan basis data PBB-P2 dan/atau
pembebanan biaya administrasi diatur lebih lanjut dalam Naskah Kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa serta untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di
desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan
yang baik, transparan dan akuntabel, perlu diatur sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
b. bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengamanatkan
Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa diatur oleh
Bupati dalam bentuk Peraturan Bupati;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan tata kelola pengadaan
barang/jasa yang baik di desa, serta meningkatkan
pemberdayaan masyarakat desa, perlu pengaturan
mengenai tata cara pengadaan barang/jasa yang sederhana,
jelas dan komprehensif, dengan tetap memperhatikan tata
nilai pengadaan dan prinsip–prinsip pengadaan
barang/jasa.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud
dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Bupati
Blitar tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
6. Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang–undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234);
8. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
9. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha
dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana
Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2008
tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
tentang Pedoman Pembangunan Desa ;
23. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa ;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
TATA NILAI PENGADAAN
BAB IV
KELEMBAGAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB V
PENGADAAN BARANG/ JASA DI DESA
BAB VI
KEGIATAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
BAB VII
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
BAB VIII
Sanksi
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
DALAM ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
28
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran
2016 sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
188/167.K/KPTS/013/2015 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Angggran 2016 dan Rancangan Peraturan Bupati Blitar tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar
Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Blitar
Tahun Anggaran 2016 ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730) ;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286) ;
5. Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4355) ;
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400) ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4421) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5049) ;
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234) ;
11. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5495) ;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4416), sebagaimana telah diubah terakhir kalinya
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4712) ;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembar Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5340);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4575) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4576) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5155) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4614) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4693);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5161) ;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165) ;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5272) ;
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
88, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5694) ;
27. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 ;
30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah ;
31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
32. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2015 tentang Hibah dari
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Dalam Rangka Bantuan
Pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana ;
33. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005 Nomor 1/E),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor
11 Tahun 2005 Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2005
Nomor 3/E) ;
34. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2003 Nomor 3/A) ;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) ;
36. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B) ;
37. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perijinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor
6/B) ;
38. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 7/B).
ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua Perda Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dan sebagai pelaksanaan
reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Blitar serta dalam upaya mendukung peningkatan
pelayanan publik perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Blitar;
b. bahwa Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Blitar, perlu disesuaikan dengan peraturan perundangundangan dan perkembangan dan kebutuhan
penyelenggaraan tugas dan fungsi sekretariat DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Repuplik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Repubik Indonesia Nomor 4741);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
12. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor
15 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Blitar (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2013 Nomor 4/B).
Merubah Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Blitar
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa dengan semakin berkembang dan bertambahnya
potensi Retribusi Jasa Usaha serta kegiatan ekonomi daerah
yang semakin meningkat dapat mendorong naiknya perolehan
Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa Retribusi Jasa Usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha belum menampung seluruh
potensi PAD yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82);
10. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraaan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2011 Nomor 1/B).
Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun
2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat