PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2016
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2016 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
b. Bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bengkulu Tengah diperlukan kaidah-kaidah hukum administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan Negara;
c. Bahwa tariff retribusi pelayanan jasa kesehatan pada Perauran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 23 Tahun 2006
4. UU No. 24 Tahun 2008
5. UU No. 28 Tahun 2009
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 69 Tahun 2010
9. Permendagri No. 1 Tahun 2014
10. Perda No. 1 Tahun 2012
Pasal 1 :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2012 Nomor 01) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus;
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah;
3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah serta ayat 3 dihapus;
4. BAB X Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 dan Pasal 58 dihapus;
5. Diantara Pasal 80 dan Pasal 81 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 80A;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Dalam rangka perlindungan keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat dari bahaya kebakaran perlu dilakukan pemeriksaan alat pemadam kebakaran secara efektif dan berkelanjutan. Pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah salah satu obyek retribusi yang dapat dipungut oleh daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 24 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemungutan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan pemeriksaan dan/atau penguji alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamat jiwa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis, ukuran dan volume pengisian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Diubah
Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2012 Nomor 01
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah serta untuk kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyat;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diatur secara jelas golongan dan jenis retribusi daerah yang dapat dipungut dan dikelola serta dimanfaatkan oleh daerah Kabupaten/Kota, salah satunya yaitu Retribusi Jasa Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 14 Tahun 1992
5. UU No. 32 Tahun 2004
6. UU No. 33 Tahun 2004
7. UU No. 23 Tahun 2006
8. UU No. 24 Tahun 2008
9. UU No. 22 Tahun 2009
10. UU No. 28 Tahun 2009
11. UU No. 36 Tahun 2009
12. UU No. 12 Tahun 2011
13. PP No. 58 Tahun 2005
14. PP No. 37 Tahun 2007
15. PP No. 38 Tahun 2007
16. PP No. 69 Tahun 2010
17. Perpres No. 25 Tahun 2008
18. Perda No. 03 Tahun 2011
19. Perda No. 04 Tahun 2011
Pasal 2 :
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
d. Retribusi Pelayanan Pasar;
e. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
g. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
h. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
57 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN BANG HAJI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bang Haji Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Kecamatan Pemekaran Bang Haji Nomor 01/FKKD/VI/2009 tanggal 21 April 2009 tentang Usulan Pembentukan Kecamatan Bang Haji;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilyah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 38 Tahun 2007
7. PP No. 20 Tahun 1968
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Bang Haji.
(2) Ibu Kota Kecamatan Bang Haji berkedudukan di Desa Sekayun.
(3) Kecamatan Bang Haji mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pematang Tiga;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati dan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Sekayun;
b. Desa Sekayun Mudik;
c. Desa Sekayun Ilir;
d. Desa Talang Donok;
e. Desa Taba Tengah;
f. Desa Padang Burnai;
g. Desa Lubuk Langkap;
h. Desa Air Napal;
i. Desa Genting;
j. Desa Talang Panjang;
(5) Luas wilayah Kecamatan Bang Haji adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Bang Haji adalah 7.525 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Bang Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN PONDOK KUBANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pondok Kubang Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Nomor 146.1/178/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan KecamatanPondok Kubang;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksu adalah Kecamatan Pondok Kubang.
(2) Ibu Kota Kecamatan Pondok Kubang berkedudukan di Desa Pondok Kubang.
(3) Kecamatan Pondok Kubang mempunyai batas-baras wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelas Selatan berbatas dengan Kecamatan Talang Empat;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pondok Kelapa;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Bang Haji meliputi:
a. Desa Pondok Kubang;
b. Desa Batu Raja;
c. Desa Dusun Anyar;
d. Desa Dusun Dalam;
e. Desa Talang Tengah I;
f. Desa Paku Haji;
g. Desa Tanjung Terdana;
h. Desa Linggar Galing;
i. Desa Dusun Baru I;
j. Desa Harapan Makmur;
(5) Luas wilayah Kecamatan Pondok Kubang adalah 70.71 KM2.
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Pondook Kubang adalah 10.153 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Pondok Kubang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalm Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 10 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI SAKTI DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kab. Bengkulu Tengah Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti Dalam Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Sakti Nomor 138.3/1071/2009 tanggal 13 Juni 2009 tentang Usul Pembentukan Kecamatan Merigi Sakti;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tantang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Sakti.
(2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Sakti berkedudukan di Desa Bajak III.
(3) Kecamatan Merigi Sakti mempunyai batas-batas wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Hutan Lindung Kabupaten Kepahyang;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Karang Tinggi;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Sakti meliputi:
a. Desa Komering;
b. Desa Bajak III;
c. Desa Rajak Besi;
d. Desa Punjung;
e. Desa Susup;
f. Desa Arga Indah II;
g. Desa Curup;
h. Desa Karang Panggung;
i. Desa Lubuk Pendam;
j. Desa Lubuk Puar;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Sakti adalah 99.93 KM².
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Sakti adalah 7.210 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Sakti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 9 Tahun 2011
PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN MERIGI KELINDANG DALAM KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan disahkan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97), maka Kecamatan Karang Tinggi, Pondok Kelapa, Talang Empat, Taba Penanjung, Pagar Jati, dan Kecamatan Pematang Tiga, telah menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa berdasarkan Surat usulan Presidium Pemekaran Kecamatan Merigi Kelindang Nomor: 05/PPK/Merigi Kelindang/2009 tentang usulan Pembentukan Kecamatan Merigi Kelindang tanggal 08 September 2009;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2008 tentang Kecamatan, bahwa Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 24 Tahun 2008
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. PP No. 19 Tahun 2008
10. Perda No. 03 Tahun 2011
Pasal 3 :
(1) Nama Kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Merigi Kelindang.
(2) Ibu Kota Kecamatan Merigi Kelindang berkedudukan di Desa Lubuk Unen.
(3) Kecamatan Merigi Kelindang mempunyai batas-batas wilayah :
a. Sebelah Utara berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kecamatan Taba Penanjung;
c. Sebelah Barat berbatas dengan Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang;
d. Sebelah Timur berbatas dengan Kecamatan Pagar Jati;
(4) Desa-desa yang masuk dalam Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang meliputi:
a. Desa Jambu;
b. Desa Penembang;
c. Desa Talang Ambung;
d. Desa Taba Durian Sebakul;
e. Desa Lubuk Unen;
f. Desa Pungguk Ketupak;
g. Desa Pungguk Beringin;
h. Desa Ulak Lebar;
i. Desa Kelindang;
j. Desa Bajak II;
(5) Luas wilayah Kecamatan Merigi Kelindang adalah 98.42 KM².
(6) Jumlah Penduduk Kecamatan Merigi Kelindang adalah 7.383 Jiwa.
(7) Batas Wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam Peta wilayah Administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2011.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 3 Tahun 2011
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta untuk mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. bahwa dengan telah terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, maka perlu penyempurnaan Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 02, 17 dan 31 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 10 Tahun 2004
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. UU No. 24 Tahun 2008
7. PP No. 79 Tahun 2005
8. PP No. 38 Tahun 2007
9. PP No. 41 Tahun 2007
10. PP No. 6 Tahun 2010
11. Permendagri No. 20 Tahun 2008
Pasal 2 :
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah.
(1) Sekretariat Daerah terdiri dari :
a. Asisten Bidang Pemerintahan :
1. Bagian Pemerintahan.
2. Bagian Hukum.
b. Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat :
1. Bagian Perekonomian
2. Pembangunan.
3. Bagian Kesejahteraan Rakyat.
c. Asisten Bidang Administrasi Umum :
1. Bagian Umum dan Perlengkapan.
2. Bagian Organisasi dan Kepegawaian.
3. Bagian Keuangan.
4. Bagian Humas dan Protokol.
d. Staf Ahli terdiri dari :
1. Staf ahli Bidang Hukum dan Politik.
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan.
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. - 5 –
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
(2) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Bagian Risalah dan Persidangan.
b. Bagian Keuangan. c. Bagian Umum. d. Bagian Humas dan Protokol.
(3) Dinas Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Dinas Pendidikan, Pemuda, Olah Raga dan Kebudayaan.
b. Dinas Kesehatan.
c. Dinas Pekerjaan Umum.
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
e. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
f. Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan.
g. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
h. Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
i. Dinas Pertambangan dan Energi.
j. Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informatika dan Pariwisata.
k. Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan.
(4) Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah terdiri dari :
a. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
b. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
c. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.
d. Inspektorat Daerah.
e. Badan Ketahanan Pangan.
f. Badan Kepegawaian Daerah.
g. Badan Lingkungan Hidup.
h. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
i. Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
j. Satuan Polisi Pamong Praja.
(5) Lembaga Teknis Daerah berbentuk Kantor dan Rumah Sakit Umum terdiri dari :
a. Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat
b. Kantor Perpustakaan dan Arsif Daerah.
c. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
d. Rumah Sakit Umum Daerah.
e. Sekretariat Korpri. - 6 –
(6) Kecamatan terdiri dari :
a. Sekretaris Kecamatan membawahi :
1) Subbag Umum.
2) Subbag Keuangan.
3) Subbag Perencanaan
b. Seksi-seksi terdiri dari :
1) Seksi Pemerintahan.
2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
3) Seksi Pembangunan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
4) Seksi Kesejahteraan Sosial.
5) Seksi Pelayanan Umum.
6) Kelompok Jabatan Fungsional.
(7) Kelurahan terdiri dari :
a. Sekretaris Kelurahan.
b. Seksi terdiri dari :
1) Seksi Pemerintahan.
2) Seksi Ketentraman dan Ketertiban.
3) Seksi Pembangunan.
4) Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Masyarakat.
5) Kepala Lingkungan.
6) Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
53 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 17 Tahun 2024
STANDAR HARGA SATUAN KONSTRUKSI, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KONSTRUKSI, DAN ANALISIS STANDAR BIAYA KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2025
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang STANDAR HARGA SATUAN KONSTRUKSI, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KONSTRUKSI, DAN ANALISIS STANDAR BIAYA KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan Konstruksi, Harga
Satuan Pokok Kegiatan Konstruksi, Dan Analisis Standar
Biaya Konstruksi Tahun Anggaran 2025;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6018), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 683);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor
16 Tahun 2020 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 16), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun
2020 Nomor 5);
STANDAR HARGA SATUAN KONSTRUKSI, HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN KONSTRUKSI, DAN ANALISIS STANDAR BIAYA KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2025
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2024
PERBUP Kab. Bengkulu Tengah No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
PERBUP Kab. Bengkulu Tengah No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial Yang Persumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa untuk rnelaksanakan ketentuan Huruf D Angka 9 dan
Huruf F Angka 19 Bab II Larnpiran Peraturan Menteri Dalarn
Negeri Nornor 77 Tahun 2020 tentang Pedornan Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta
Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nornor 24 Tahun 2008 tentang
pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang
Nornor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
63);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018
tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran,
dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1777);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
HIBAH
BAB III
BANTUAN SOSIAL BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DAN
BANTUAN SOSIAL BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
a. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 14 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah Tahun 2013 Nomor 14);
b. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 29 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu
Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun
2015 Nomor 29);
c. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 5 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan
dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi
Belanja Hibah yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah (Berita
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 5);
d. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 11 Tahun 2013
tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta
Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial (Berita
Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2013 Nomor
11);
e. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 28 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten
Bengkulu Tengah Tahun 2015 Nomor 13);
f. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 4 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu
Tengah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara
Penganggaran, Pelaksanaan Penatausahaan,
Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan
Evaluasi Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah
Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Nomor 4);
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat