Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2024

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial BAB I KETENTUAN UMUM BAB II HIBAH BAB III BANTUAN SOSIAL BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENERIMA HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL BAB VI KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Karang Tinggi
Tanggal Penetapan
22 November 2024
Tanggal Pengundangan
22 November 2024
Tanggal Berlaku
22 November 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2024 NOMOR 12
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bengkulu Tengah No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah
  2. PERBUP Kab. Bengkulu Tengah No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Sosial Yang Persumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan