Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2018 ttg Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya pengelolaan Barang Milik Daerah membutuhkan sarana dan prasarana yang memadai sehingga dapat dikelola dengan baik, efektif, dan efisien, bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah yang semakin berkembang dan kompleks belum didukung dengan pengaturan yang komprehensif sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, agar dalam pelaksanaannya dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien, bahwa sehubungan dengan adanya ketidaksesuaian materi antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu untuk disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai berikut : Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 44 diubah, Ketentuan Pasal 72 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jumlah halaman : 5 HLM, Lampiran : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2021
PERDA Kab. Kulon Progo No. 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Materi pokok : Siklus Pengelolaan Keuangan, Pengelola Keuangan Daerah, Dan Struktur APBD, Perencanaan Anggaran Daerah, Pelaksanaan Dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD, Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah, Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah, Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pembinaan Dan Pengawasan, Penyelesaian Kerugian Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Jumlah Halaman : 51 HLM; Lampiran : 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan Bersama, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan dalam
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal
31 Agustus 2021.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 , Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 310/KEP/2021, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun
2009.
Materi pokok : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021 semula sebesar Rp1.578.872.013.759,00
bertambah sebesar Rp133.046.192.746,00 sehingga
menjadi Rp1.711.918.206.505,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
Jumlah halaman : 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa mendapatkan keamanan dan
keselamatan dalam menggunakan kendaraan
umum serta lingkungan hidup yang sehat dan
bersih merupakan hak setiap warga negara, bahwa dalam rangka pelayanan publik berbasis
teknologi informasi di bidang pengujian
Kendaraan Bermotor, Pemerintah Daerah
memberikan pelayanan pengujian kendaraan
bermotor yang mudah, praktis, aman, cepat dan
terpadu kepada masyarakat, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengujian
Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan kondisi masyarakat dan
perkembangan hukum sehingga perlu diganti
dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1950.
Materi pokok :
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Pelaksana Uji Berkala;
b. Prosedur dan Persyaratan Uji Berkala;
c. Pemeriksaan Persyaratan Teknis;
d. Pengujian Persyaratan Laik Jalan;
e. Pemberian Bukti Lulus Uji;
f. Perubahan, Penggantian dan Pencabutan Bukti
Lulus Uji Berkala;
g. Numpang Uji dan Mutasi Uji;
h. Pemanfaatan Sistem Informasi Uji Berkala; dan
i. Uji Emisi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8
Tahun 2000 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
Jumlah halaman : 34 HLM; Lampiran : 10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2003 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2009 Nomor 2 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan pelayanan masyarakat dan memberikan kemanfaatan umum guna mencapai masyarakat adil serta makmur, Pemerintah Daerah perlu memiliki Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha yang sehat dan kompetitif, bahwa untuk meningkatkan peran penting Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam mengembangkan usahanya sesuai dengan perkembangan perekonomian global dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu adanya peningkatan kinerja melalui penataan organ, kepegawaian dan permodalan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat agar lebih maju dan profesional dalam mengembangkan usahanya, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kulon Progo dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Materi pokok : Nama, Logo, dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pendirian, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ Perumda Aneka Usaha Kulon Progo, Susunan Organisasi Dan Kepegawaian, Rencana Bisnis Perumda Aneka Usaha
Kulon Progo, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Pembubaran serta Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6
Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka
Usaha Kulon Progo dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2003
tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha
Kulon Progo.
Jumlah Halaman : 32 HLM; Penjelasan : 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah BPR Kulon Progo
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Kulon Progo.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2020.
Materi pokok : Modal dasar dan penyertaan modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Penjelasan : 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019
tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon
Progo Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan,
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman
Modal perlu disesuaikan dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu
diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 21
Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 21 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah, Ketentuan Pasal 24 diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, Ketentuan Pasal 31 dihapus. Ketentuan Pasal 32 dihapus dan ketentuan Pasal 36 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2020, bahwa laporan keuangan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2020.
Materi pokok : Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa potensi sektor kepariwisataan yang dimiliki Kabupaten Kulon Progo perlu dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 harus disesuaikan dengan perkembangan infrastruktur Bandar Udara Yogyakarta Internasional Airport
dan Jalur Bedah Menoreh yang menghubungkan bandar udara dengan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur yang menjadi salah satu dari 5 (lima) destinasi wisata super prioritas, pembangunan jalan Tol, pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan, pembangunan proyek strategis nasional lainnya serta mengakomodir perkembangan pariwisata masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun
2015-2025 perlu diubah karena sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan regulasi dan arahan kebijakan pembangunan pemerintah
di bidang pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 29), diubah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 29)
Jumlah Halaman : 31 HLM; Penjelasan : 61 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2013 ttg Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan merupakan salah satu sumber
Pendapatan Asli Daerah yang berperan penting
dalam meningkatkan pembangunan Daerah
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan
dan kepastian hukum bagi masyarakat, perlu
optimalisasi penyelenggaraan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang
sesuai dengan kemampuan masyarakat, bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun
2019, sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika
dan tuntutan masyarakat terhadap kebijakan
perpajakan daerah sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 2 Tahun 2013.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019 sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah , Ketentuan Pasal 8 tetap dengan perubahan penjelasan, Ketentuan Bagian Keenam Pasal 25 diubah , Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab
yakni BAB VIIA dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26
disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2019
Jumlah Halaman : 7 HLM; Penjelasan : 8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat