Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11
ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 17 ayat (3),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24
ayat (3), Pasal 25 ayat (4), Pasal 28 ayat (3),
Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 32
ayat (3) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Sampah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2010;
Materi Pokok: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disintensif; Kerjasama dan Kemitraan; Pembayaran dan Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
MEncabut: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon
Progo Nomor 8 Tahun 1991 tentang Persampahan;
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan: 8 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2013 yang dijabarkan dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
pada tanggal 31 Juli 2012;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 10 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 22 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian
fungsi lingkungan hidup merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; b. Bahwa upaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat terlaksana dengan baik apabila terjalin hubungan yang sinergis antara
Pemerintah Daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat; c. Bahwa para pelaku dunia usaha memperoleh
kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; .Peraturan Menteri Sosial Nomor 50/HUK/2005;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Asas, Prinsip Dan Ruang Lingkup; Pelaksanaan Tsp; Program Tsp; Kelembagaan; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan, Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian Daerah,
pembiayaan pembangunan Daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penguatan daya saing perekonomian Daerah sehingga perlu pemberian insentif, percepatan perizinan dan kemudahan
pelayanan dalam rangka peningkatan penanaman modal; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penyelenggaraan penanaman modal yang ruang lingkupnya dalam satu kabupaten/kota menjadi urusan Pemerintah Daerah; c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Dan Tujuan; Perlindungan Penanaman Modal; Kebijakan Dasar Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Bentuk Badan Usaha Dan Kedudukan Penanam Modal; Bidang Usaha Penanaman Modal; Kewajiban, Hak, Dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Lokasi Pengembangan Usaha Penanaman Modal; Perencanaan Dan Promosi Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Insentif Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal; Pengembangan Penanaman Modal Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Dan Koperasi; Kerjasama Penanaman Modal; Peran Serta Masyarakat; Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan: 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 20 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani, maka
pelayanan kesehatan hewan perlu dilaksanakan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat;
b. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan hewan milik masyarakat, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. Bahwa dengan telah ditetapkannya UndanUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajDaerah dan Retribusi Daerah, Retribusi PelayanKesehatan Hewan merupakan salah satu jenRetribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap biaya pelayanan kesehatan hewan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/ Permentan/OT.140/9/2007; Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 88 Tahun 1993;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Prinsip Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Hewan; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penerimaan Dan Penggunaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 20 HLM; Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 19 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Pelelangan Pada Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan pelelangan ikan, pemberdayaan masyarakat nelayan dan peningkatan kesejahteraan nelayan
serta peningkatan pendapatan daerah, perlu memungut retribusi atas pelayanan penyediaan Tempat Pelelangan Ikan;
b. Bahwa dengan telah ditetapkannya UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan merupakan salah satu jenis
Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174
Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, Dan Penundaan Pembayaran; Sanksi Administratif; Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 18 HLM; Penjelasan: 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan hasil sumber daya kelautan dan perikanan,
pemberdayaan masyarakat dan peningkatan taraf hidup masyarakat nelayan, perlu menyelenggarakan tempat pelelangan ikan;
b. Bahwa agar tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dimanfaatkan secara optimal, perlu pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan perlindungan terhadap penyelenggaraannya;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.01/MEN/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 20 Tahun 2007;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyediaan Dan Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; Perizinan; Kewajiban Dan Hak; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM; Penjelasan: 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi danTata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, optimalisasi penyelenggaraan penegakan peraturan daerah, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat diperlukan organisasi perangkat Daerah yang proporsional, efektif dan efisien dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah;
b. Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun
2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Susunan Organisasi; Eselon; Kerjasama Dan Koordinasi; Jabatan Fungsional Tertentu; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut t Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
Jumlah Halaman: 12 HLM; Penjelasan: 3 halaman; Lampiran: 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 16 Tahun 2012
PERDA Kab. Kulon Progo No. 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Perda Kab Kulon Progo No. 12 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah,
diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang proporsional, efisien dan efektif dengan tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah;
b. Bahwa Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk sesuai kebutuhan dan karakteristik Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 h sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2010;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Fungsi, Tugas Dan Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; Tata Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan: 8 halaman; Lampiran: 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 15 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan
untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Daerah Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 9.Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2011;
Materi Pokok: Mengubah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
Jumlah Halaman: 14 HLM;
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat