Pariwisata dan KebudayaanProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Kulon Progo No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2015-2025;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2012.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataann Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 37 HLM; Penjelasan: 6 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman bencana, diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Kulon Progo; b. Bahwa wilayah Kabupaten Kulon Progo memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai; c. Bahwa pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab negara dan Pemerintah Daerah dalam melindungi warga masyarakat;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, dan Tujuan; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kewajiban, Hak, dan Peran Masyarakat; Forum Pengurangan Resiko Bencana; Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional, dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraaan Penanggulangan Bencana; Pendanaan, Penggunaann Dana Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Bantuan; Pengawasan dan Laporan Pertanggungjawaban; Penyelesaian Sengketa dan Gugatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 55 HLM. Penjelasan: 8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan yang melanggar hak dan martabat perempuan dan anak sebagai manusia; b. Bahwa upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan belum optimal, sehingga perlu penguatan kelembagaan dan peraturan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk Kekerasan; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan; PPt dan FPKK; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan: 9 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata
kepada masyarakat, perlu dilakukan pendaftaran terhadap usaha pariwisata; b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
Nomor PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor
20 Tahun 2007.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Prinsip Penyelenggaraan Pariwisata; Jenis Usaha Pariwisata; Ketentuan Pendirian dan Aktivitas Usaha; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Masa Berlaku TDUP; Kewajiban, Hak dan Larangan; Tahapan Sanksi Administratif; Peran Serta Masyarakat; Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 33 HLM; Penjelasan: 8 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009.
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 1991 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Untuk Pembangunan Daerah dan Ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan: 3 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa pengelolaan keuangan desa yang baik bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; b. Bahwa agar pengelolaan keuangan desa dapat terarah dan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diperlukan pedoman dalam mengelola keuangan desa;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 112 Tahun 2014.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Azas; Perencanaan; Anggaran; Penggunaan Dana; Pembiayaan Penyelenggaraan Kewenangan Desa; Pengelolaan Keuangan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 23 HLM; Penjelasan: 7 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 3 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, sehingga perlu diatur pengisian dan keberadaannya; b. Bahwa dengan telah ditetapkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa Lainnya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau untuk disesuaikan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 1 Tahun 2015.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penjaringan; Penyaringan; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya; Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara ata Pemberhentian Tetap; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengisian Perangkat Desa Lainnya
Jumlah Halaman: 30 HLM; Penjelasan: 7 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 2 Tahun 2015
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kewajiban, tugas, wewenang dan hak serta pemberhentian Kepala Desa, perlu mengatur mengenai mekanisme dan keberadaan Kepala Desa; b. Bahwa dengan telah ditetapkannya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2015.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemeliharaan Serentak; Tahapan Pemeliharaan Kepala Desa; Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; Biaya Pemilihan; Pelantikan, Serah Terima Jabatan, dan Masa Jabatan; Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Laporan Kepala Desa; Larangan dan Sanksi; Mekanisme Pemberhentian; Pejabat yang Mewakili dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Jumlah Halaman: 66 HLM; Penjelasan: 24 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan sub sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional, sehingga agar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berjalan tertib dan lancar, perlu diatur Pedoman Oganisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; b. Bahwa Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Organisasi Pemerintah Desa; Kedudukan, Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak; Tata Kerja; Pembinaan Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Jumlah Halaman: 24 HLM; Penjelasan; 7 HLM; Lampiran: 1 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 12 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai
penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan
dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati
bersama antara Pemerintah Daerah dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11
Agustus 2014;
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009k; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 5 Tahun 2009;
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 12 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat