Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 SERI D 2017/ NOREG : 2.2/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, terkait Izin Usaha Pertambangan, Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah serta terkait Pemanfaatan Hutan kewenangannya dilimpahkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sesuai hasil Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 40.B/S-HP/XVIII.PPG/12/2016 tentang Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai dengan 2016 pada Pemerintah Kabupaten Bangka, terhadap eksistensi 5 (lima) Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka, maka perlu dilakukan pencabutan 1 (satu) Perusahaan Daerah Bangka Jaya yang dikarenakan kondisi Perusahaan Daerah tersebut sudah tidak menjalankan usahanya lagi serta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dan terhadap Badan Usaha Milik Daerah lainnya akan tetap dioperasionalkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.79 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari : Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya, Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Daerah Kabupaten Bangka yang yang terdiri dari : Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16/DD/DPRD/1973 tanggal 31 Juli 1973 tentang Perusahaan Daerah Bangka Jaya, Peraturan Kabupaten Daerah TK II Bangka Nomor 09 Tahun 1975 tentang Kedudukan Hukum, Gaji, Pensiun, Pesangon, Tunjangan dan lain-lain Penghasilan Direksi, Badan Pengawas dan Pegawai PD Bangka Jaya, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian dan Pengusahaan Air Tanah, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Pemanfaatan Hutan
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 SERI D 2017/ NOREG : 2.1/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih dan/atau air minum kepada masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2011. Dalam rangka menindaklanjuti Laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2015 di Sungailiat, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Badan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor :17/LHP/XVIII.PPG/06/2016 Tanggal 27 Juni 2016, perlu dilakukan penetapan atas penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka yang telah dilakukan sebelumnya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 13 Tahun 2006; dan PP No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No.9 SERI D 2016 / NOREG : 2.15/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 31 Oktober 2016.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 yang telah diubah dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.08 Tahun 2006; PP No.69 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: APBD Tahun Anggaran 2017 berupa Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah, Pengeluaran dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD No.4 SERI C 2016, TLD No.1 / NOREG : 2.14/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN SUMBER AIR BAKU
ABSTRAK:
bahwa air merupakan kebutuhan hidup yang mendasar bagi manusia sehingga kondisi air secara kuantitas maupun kualitas, perlu dilindungi agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di Kabupaten Bangka, maka sumber air baku yang terdapat di Kabupaten Bangka perlu dilindungi dari berbagai kegiatan yang dapat mempengaruhi kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sumber air baku, perlindungan terhadap sumber air baku di Kabupaten Bangka dilakukan karena adanya kecenderungan semakin menurunnya daya dukung lingkungan dan semakin meningkatnya kerusakan dan/atau pencemaran di daerah resapan air akibat kegiatan manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.82 Tahun 2001 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2011; PP No. 121 Tahun 2015; dan PP No. 122 Tahun 2015; Kepres No. 32 Tahun 1990; Perda No. 10 Tahun 2002; Perda No. 8 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas dan Tujuan dan Ruang Lingkup, Upaya Perlindungan, Garis Sempadan Sumber Air, Penempatan Garis Sempadan Sumber Air Baku, Pengelolaan Sempadan, Pengendalian Kualitas dan Pencemaran, Prinsip Penggunaan Air Baku, Peran Serta Masyarakat, Penetapan Lokasi Sumber Air Baku, Pembiayaan, Larangan, Pembianaan dan Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan zona pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk lain dalam pelaksanaan pengisian air pada sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan perlindungan sumber air baku diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diatur dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Bupati.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.8 SERI D 2016/ NOREG : 2.13/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ANALISIS DAMPAK LALULINTAS
ABSTRAK:
setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan perlu dilakukan penataan dan pengendalian, dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, teratur, tertib, lancar, selamat dan selaras dengan perkembangan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di Daerah yang semakin meningkat terkait dengan dampak yang ditimbulkan oleh setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman dan infrastruktur diperlukan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.32 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 29 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabuapten Bangka No. 1 Tahun 2013; Perda Kabuapten Bangka No. 15 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas, Tata Cara Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, Penilaian Dokumen Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Tindak Lanjut Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Kegiatan pembangunan di pusat kegiatan, pemukiman dan infrastruktur serta kriteria ukuran minimal Andalalin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan persetujuan Andalalin, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 12 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD No.3 SERI C 2016/ NOREG : 2.12/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Untuk dalam mewujudkan masyarakat Bangka yang cerdas, berakhlak mulia, dan berkepribadian Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 31 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 yang telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 74 Tahun 2008; dan PP No. 17 Tahun 2010 yang telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan serta Prinsip Pengelolan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pendidikan oleh Penyelenggara satuan Pendidikan yang didirikan Masyarakat, Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Formal, terdiri dari Umum, Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk dan Jenis Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Program Pembelajaran, Pendidikan Dasar teridiri dari Fungsi dan Tujuan, Bentuk Satuan Pendidikan, Penerimaan Peserta Didik, Penyelenggaraan Pendidikan NonFormal terdiri dari Ketentuan Umum, Fungsi dan Tujuan, Satuan Pendidikan NonFormal, terdiri dari Lembaga Kursus dan Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majelis Taklim, Sanggar Kegiatan Belajar, Pendidikan Anak Usia Dini Jalur Non Formal, Program Pendidikan NonFormal Terdiri dari Pendidikan Kecakan Hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, Penyetaraan Hasil Pendidikan, Penyelenggaraan Pendidikan Informal, Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus, Pendidikan Khusus bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Satuan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal, Kerjasama Lembaga Pendidikan dengan Satuan Pendidikan terdiri dari Kerjasama Penyelenggaraan Penididikan, Kerjasama Pengelolaan Pendidikan, Hak dan Kewajiban Peserta Didik, Pendidikan Agama, Pendidikan Keagamaan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan terdiri dari ketentuan Umum, Jenis, Tugas dan Tanggungjawab, Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan dan Pemberhentian, Pembinaan Karier Promosi dan Penghargaan, Larangan, Pendirian dan Pengembangan Satuan Pendidikan terdiri dari Satuan Pendidikan Formal, Satuan Pendidikan Nonformal, Peran Serta Masyarakat terdiri dari ketentuan umum, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah, Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
- Pelaksanaan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Penetapan kebijakan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu membiayai pendidikan, peserta didik pendidikan khusus, dan/atau peserta didik pendidikan layanan khusus dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga, dan lainnya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional serta penyelenggaraan dan fasilitasi kompetisi di bidang : ilmu pengetahuan;teknologi; keagamaan; seni budaya; olahraga; diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan Satuan pendidikan bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan Nasional di satuan pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya diatur dengan Peraturan Bupati
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Satuan pendidikan wajib melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, keagamaan, seni budaya, olahraga dan lain sebagainya pada tingkat satuan pendidikan, kecamatan, Daerah, Provinsi, Nasional, dan Internasional diatur dengan peraturan satuan pendidikan.
- Kurikulum muatan lokal dalam penyelenggaraan pendidikan formal mengacu pada Standar Nasional Pendidikan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Syarat-syarat dan tata cara penerimaan peserta didik pindahan dari satuan PAUD lain diatur oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SD atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penerimaan peserta didik pada SMP atau bentuk lain yang sederajat sudah menyelesaikan pendidikannya pada SD, MI, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut bobot kurikulum muatan lokal pada setiap jenjang pendidikan nonformal yang memuat materi sejarah Daerah dan kewirausahaan sesuai dengan visi Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No.7 SERI D 2016/ NOREG 2.11/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA KEPADA PDAM TIRTA BANGKA
ABSTRAK:
Untuk guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum dalam rangka Penyelesaian Piutang Perusahaan Daerah Air Minum kepada Pemerintah Pusat secara Non Kas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah terkait penerimaan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan Penyertaan Modal Non Kas Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1992 yang telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 14 Tahun 2015 yang telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri 48 Tahun 2016; Perda Bangka No.12 Tahun 1991 yang telah diubah dengan Perda Bangka No. 3 Tahun 2011; Perda No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 10 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Penetapan Penyertaan Modal, Monitoring dan evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2016.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI B 2016 / NOREG : 2.10/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah, sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang telah ditinjaklanjuti dengan diterbitkannya surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Nomor : S-349/PK/2015 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum untuk jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP.No.58 Tahun 2005; Perda No. 2 Tahun 2008 dan Perda No. 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai Struktur dan Besarnya Tarif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 1 Seri B)
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2016
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
PERDA Kab. Bangka No. 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka
PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.6 SERI D 2016 / NOREG : 2.9/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Asas Pembentukan Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Pembentukan UPT, Staf Ahli, Pegawai, Kepegawaian, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 2 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 3 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 Nomor 1 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 16 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Lain Dalam Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 16 Seri D); Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 19 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Dalam Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 19 Seri D).
- Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja dibawahnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugas sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini.
- Perangkat daerah dan pejabat perangkat daerah yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2016.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD No.5 SERI D 2016/ NOREG : 2.8/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAIN-LAIN PENDPATAN ASLI DAERAH YANG SAH
ABSTRAK:
bahwa Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah ditetapkan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2008; dan Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2008
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penganggaran, Pengeloaan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Penerimaan dan Penyetoran, Penatausahaan dan Akuntansi, Penetapan Besaran Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
segala kesepakatan yang telah dibuat dengan pihak lain yang menjadi dasar diperolehnya hasil LLPADYS dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya kesepakatan tersebut.
- segala sumber LLPADYS yang selama ini telah diterima dan diakui sebagai penerimaan Daerah bukan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta bukan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tetap dinyatakan sebagai LLPADYS.
- Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan pengelolaan LLPADYS, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pengecualian penyetoran LLPADYS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat