Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2008

Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
29 Maret 2008
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2008
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.5 Seri D 2008
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1115 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 9 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Bangka NOmor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
  2. PERDA Kab. Bangka No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Bangka
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 16 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan