Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin hak bagi setiap tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak demi mewujudkan dan mempertahankan kelangsungan kehidupan yang sejahtera, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan ketenagakerjaan dalam menciptakan tenaga kerja yang kompeten, produktif, berkualitas dan memiliki daya saing tinggi serta memperluas akses kesempatan kerja serta memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan kepada pekerja guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang, pembangunan Ketenagakerjaan perlu diselenggarakan dengan asas keterpaduan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.21 Tahun 2003; UU No.2 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004 telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.24 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.8 Tahun 2016; UU No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan UU o.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.44 Tahun 2015 telah diubah dengan UU No.49 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.15 Tahun 2007; Peraturan pemerintah No.33 Tahun 2013; Peraturan pemerintah No.85 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No.86 Tahun 2013; Peraturan pemerintah No.44 Tahun 2015; Peraturan pemerintah No.45 Tahun 2015; Peraturan pemerintah No.46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.60 Tahun 2015; Peraturan pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.6 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.35 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.34 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.36 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.37 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelatihan dan pemagangan, Penetapan tenaga kerja dan perluasan kerja, Hubungan kerja, Hubungan industrial, Penyelesaian perselisihan hubungan industri, Perlindungan dan kesejahteraan, Dewan pengupahan provinsi, Penghargaan, Pengawasan, Pendanaan, Sanksi administratif, Ketentuan penyidikan, Ketentuan pidana, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Provinsi Nomor 04 Tahun 2019), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur Jambi wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024;
1. UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.1 Tahun 2018; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.99 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.78 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 900.1.1-6726 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Uraian lebih lanjut APBD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
9
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN RB No. 25 Tahun 2021; Perda Prov Jambi No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jambi No. 1 Tahun 2021
Berisi ketentuan umum, susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, susunan organisasi dan tata kerja dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengendalian penduduk, susunan organisasi dan tata kerja dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, susunan organisasi dan tata kerja dinas perhubungan, susunan organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran, susunan organisasi dan tata kerja bada penelitian dan pengembangan daerah, unit pelaksana teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengisian jabatan, jabatan perangkat daerah, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
62 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 28 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/ atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BABVI huruf D angka 1 huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yang dilakukan sebelum perubahan APBD, dapat dilakukan tanpa melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD terlebih dahulu. Ketika perubahan APBD dilakukan, pergeseran anggaran tersebut ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan penjabaran APBD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan
Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Prov Jambi No. 6 Tahun 2023; Perda Prov Jambi No. 11 Tahun 2024
Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 15A dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 28 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2024.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023; Perda Prov Jambi No. 6 Tahun 2023
Perubahan APBD tahun anggaran 2024
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2024.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 26 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang LALU LINTAS DAN ANGKUTAN SUNGAI YANG MELINTASI JEMBATAN BENTANG PANJANG
ABSTRAK:
a. bahwa jembatan mempunyai fungsi dan manfaat strategis yang merupakan prasarana perhubungan yang sangat strategis baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan, dan merupakan obyek vital sehingga harus dipelihara dan dijaga keamanannya agar dapat berfungsi setiap saat;
b. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan angkutan sungai, dan perlindungan terhadap jembatan sebagai aset penting aktivitas masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai Yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 51 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2021; PP No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2021; PP No. 20 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 31 Tahun 2021; Permenhub No. 52 Tahun 2012; Permenhub No. PM 61 Tahun 2021; Peraturan LAN No. 25 Tahun 2015
Berisi tentang ketentuan umum, pengaturan lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas dibawah jembatan bentang panjang, persetujuan pengoperasian angkutan sungai, kewajiban dan tanggung jawab, tim terpadu angkatan sungai, pos pengawasan terpadu, ketetuan lain-lain, penyidikan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
13 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan yang efektif, efisien, dan berkeadilan di Provinsi Jambi diperlukan perencanaan pembangunan
daerah yang baik;
b. bahwa Perencanaan Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026, telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
c. bahwa untuk harmonisasi dan sinkronisasi dengan kebijakan nasional dan peraturan perundangundangan, serta sinergitas dengan capaian program pembangunan Daerah Provinsi Jambi, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026, yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 123 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2022; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 1 Tahun 2024; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 18 tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Jambi No. 16 Tahun 2008; Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jambi No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jambi No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jambi No. 1 Tahun 2021; Perda Prov. Jambi No. 11 Tahun 2021; Perda Prov. Jambi No. 7 Tahun 2023
Perubahan Pasal 2 di ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No.18 Tahun 2022; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010: PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 79 Tahun 2018: Permendagri No. 77 tahun 2020; Perda Prov Jambi No. 1 Tahun 2023; Perda Prov Jambi No. 12 Tahun 2023; Perda Prov Jambi No Tahun 2024; Pergub Jambi No. 1 Tahun 2023; Pergub Jambi No. 25 Tahun 2023
Penjabaran laporan pelaksanaan anggaran tahun anggan 2023
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2024.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan menteri dalam negeri No.79 Tahun 2022; Peraturan bank indonesia No.23/6/PBI/2021; Peraturan daerah provinsi jambi No.6 Tahun 2023;
Ketentuan Umum, Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, Pengelolaan dan organisasi kartu kredit pemerintah daerah, Uang persediaan kartu kredit pemerintah daerah, Pengajuan,penerbitan dan aktivitas kartu kredit pemerintah daerah, Pelaksaan pembayaran dengan kartu kredit pemerintah daerah, Biaya penggunaan KKPD, Monitoring dan evaluasi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
46 hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT JIWA DAERAH KOLONEL INFANTERI H. MUHAMMAD SYUKUR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit jiwa, gangguan mental, serta menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan penelitian, perlu dilakukan penataan terhadap UPTD Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jambi;
b. bahwa ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, menyatakan bahwa pemberian nama rumah sakit khusus harus mencantumkan kekhususannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Daerah Kolonel Infanteri H. Muhammad Syukur;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; UU No,17 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.74 Tahun 2012; Peraturan pemerintah No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No.72 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.67 Tahun 2019; Peraturan pemerintah No.47 Tahun 2021; Peraturan presiden No.77 Tahun 2015; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 sebagai mana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No.12 Tahun 2017; Peraturan menteri dalam negeri No.79 Tahun 2018; peraturan menteri dalam negeri No.79 Tahun 2018; Peraturan menteri dalam negeri No.4 Tahun 2019; Peraturan menteri kesehatan No.3 Tahun 2020; Peraturan daerah provinsi jambi No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah provinsi jambi No.3 Tahun 2024; Peraturan gubernur jambi No.36 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Pembentukan dan kedudukan, Susunan organisasi,tugas dan fungsi organisasi, Tata kerja, Pengisian jabatan, Jabatan RSJD KOL, INF, H. Muhammad Syukur, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2019 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat